Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan dalam KB: Meruntuhkan Stigma, Membangun Keluarga Harmonis

stigma bahwa KB hanya tanggung jawab perempuan harus kita ubah. Ini sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan.

Lenni Lestari by Lenni Lestari
1 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan KB

Kesetaraan KB

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menikah, saya masih berpikir bahwa pengaturan keturunan (tanzim al-nasl), atau di Indonesia kita kenal dengan program KB (Keluarga Berencana), itu hanya untuk istri. Jadi, semua alat kontrasepsi dan proses menjalaninya pun hanya istri yang menjalani. Meski saya sering mendengar keluhan para ibu tentang efek samping KB, sangat disayangkan saya masih terjebak dalam pikiran yang sama.

Setelah menikah, mindset itu berubah. Ketika ingin menjalani program hamil, suami saya mengatakan, “Setelah melahirkan, kamu jangan KB ya, biar saya saja”. Saya mengernyitkan dahi, masih belum paham.

Ia melanjutkan, “Dulu saya pernah menonton salah satu acara di televisi tentang perempuan. Reporter acara itu mengatakan bahwa setelah menikah, perempuan harus menjalani proses kehamilan, melahirkan, perawatan pasca lahiran, menyusui anak, hingga urusan KB. Urusan KB pun tak sederhana, mulai dari konsultasi ke dokter di awal KB, hingga konsultasi ke tenaga medis secara berkala.

Bertambah lagi dengan efek samping dari alat kontrasepsi, seperti; haid tidak teratur, mood swing, mudah muncul flek hitam di wajah, sering pusing, tidak boleh angkat yang berat-berat, dan lain sebagainya. Semua tantangan ini tidak hanya kita rasakan sekali, tapi berkali-kali pada fase kehamilan berikutnya. Akhirnya, KB seakan menjadi siklus beban bagi perempuan yang tak pernah putus”, jelasnya dengan cukup rinci.

Setelah menyimak tayangan itu, suami saya meyakinkan diri bahwa setelah menikah, ia tidak akan membiarkan istrinya yang menjalani proses KB. Kata lain, kesetaraan dalam KB. Mendengar penuturannya, saya mengucapkan terima kasih berulang kali.

Moderasi dalam Keluarga Berencana

Apa yang saya alami adalah hal yang juga sering banyak perempuan alami. Minimnya edukasi tentang KB, baik di sekolah maupun dari keluarga, membuat banyak perempuan terjebak dalam beban yang seharusnya bisa ia bagi.

Pemerintah memang telah menyediakan program BIMCATIN (Bimbingan Calon Pengantin). Namun program ini sering kali hanya sekedar formalitas. Materinya masih dominan narasi yang tidak adil gender, seperti pandangan bahwa kewajiban utama suami adalah memberi nafkah, sementara kewajiban istri adalah mematuhi suami.

Narasi seperti ini tidak mendukung terciptanya relasi yang mubadalah (resiprokal). Seharusnya mengedepankan prinsip kesalingan dalam pernikahan, termasuk dalam menjalankan program kesetaraan KB.

Islam memandang KB sebagai ikhtiar untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Dalam surat Al-Furqan [25]: 67, Allah SWT berfirman, “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar”.

Ayat ini mengajarkan tentang pentingnya bersikap moderat dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam KB. Pelaksanaan KB yang moderat adalah upaya untuk menjaga keseimbangan dalam keluarga. Yakni dengan mengedepankan musyawarah antara suami dan istri.

Dalam khazanah Islam, tersebutkan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad saw, praktik KB telah terkenal dan diperbolehkan selama melakukannya atas kesepakatan kedua belah pihak. Para sahabat mempraktikkan ‘azl (senggama terputus) dan Rasulullah tidak melarangnya.

Begitu pula beberapa ulama kontemporer, seperti Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam.

Selain itu juga Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ al-Sa’adah, menyatakan bahwa ‘azl atau proses KB lainnya, diperbolehkan. Asalkan tidak bertujuan untuk menghindari kelahiran secara permanen atau karena alasan takut miskin. Melainkan demi kesehatan ibu, kesejahteraan anak, dan kualitas hidup keluarga.

Menghapus Stigma dan Membangun Kesadaran

Seringkali, praktik KB hanya kita limpahkan kepada perempuan. Sementara laki-laki cenderung menghindari peran dalam hal ini. Banyak dari mereka beralasan bahwa alat kontrasepsi laki-laki yang tersedia saat ini hanya dua, yaitu kondom dan vasektomi.

Untuk pilihan pertama, laki-laki enggan menggunakannya karena merasa mengurangi kualitas dalam hubungan seksual. Sedangkan pilihan kedua, vasektomi, dapat menyebabkan sterilisasi permanen dan anggapannya mengurangi performa seksual laki-laki.

Padahal, berdasarkan hasil penelitian dari The World Journal of Men’s Health, tersebutkan bahwa vasektomi adalah metode yang sederhana, aman, efektif, dan ekonomis. Di mana metode ini telah digunakan di seluruh dunia untuk kontrasepsi laki-laki jangka panjang.

Anggapan bahwa vasektomi akan mengurangi performa seksual laki-laki terbukti tidak benar. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa vasektomi justru memiliki efek psikologis yang positif pada pasien. Seperti meningkatkan fungsi, kualitas, dan frekuensi hubungan seksual dan keharmonisan dengan pasangan.

Hal ini penyebabnya karena berkurangnya kecemasan akan kehamilan yang tidak terencana dan dorongan untuk mengimbangi proses “demaskulinisasi”, baik secara fisik maupun sosial, yang mungkin muncul setelah vasektomi.

Terkait kekhawatiran tentang ketidakmampuan untuk memiliki keturunan setelah vasektomi dapat kita atasi dengan metode vasovasostomi, yaitu prosedur bedah yang membalikkan hasil vasektomi. Dengan metode ini, laki-laki dapat kembali memiliki sperma dalam air mani dan berpotensi untuk memiliki anak secara alami.

Penting untuk kita pahami bahwa tanggung jawab kesetaraan KB bukan hanya soal pada jenis alat yang kita gunakan. Tetapi pada kesepakatan bersama untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi bagi laki-laki seperti kondom diperbolehkan selama melakukannya dengan tujuan yang baik dan tidak menimbulkan mudharat.

Stigma KB

Penyebab lain mengapa laki-laki enggan menjalani program kesetaraan KB adalah karena stigma budaya yang mengakar, di mana tanggung jawab KB dianggap hanya untuk perempuan. Stigma yang berkembang dalam paradigma patriarki ini membuat laki-laki berpikir bahwa berpartisipasi dalam KB adalah tanda kelemahan atau ancaman terhadap maskulinitas mereka.

Mereka khawatir bahwa KB dapat merusak citra mereka sebagai laki-laki yang kuat dan dominan. Padahal kekuatan laki-laki seharusnya diukur dari kemampuan mereka untuk bertanggung jawab, melindungi kesehatan, mau berkompromi, dan yang paling penting kekuatan dalam mengubah stigma dan paradigma patriarki terkait KB.

Oleh karena itu, stigma bahwa KB hanya tanggung jawab perempuan harus kita ubah. Ini sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan.

Mengakhiri tulisan ini, penting untuk kita tegakkan kembali bahwa program KB bukan hanya soal memilih metode kontrasepsi. Tetapi tentang kesadaran bersama bahwa tanggung jawab merencanakan keluarga adalah tugas yang setara antara suami dan istri.

Dengan saling memahami, mendukung, dan berbagi peran, kita tidak hanya merencanakan jumlah anak, tetapi juga menciptakan fondasi keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh penghargaan terhadap peran masing-masing.

Islam mengajarkan bahwa keluarga yang baik adalah keluarga yang terbangun atas dasar musyawarah. Saling mendukung, dan bertanggung jawab bersama, termasuk dalam perencanaan keluarga. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Alat Kontrasepsikeluarga berencanaKeluarga MaslahahKesalinganKesetaraan KBRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Menjadi Sumber Cinta Kasih

Next Post

Fungsi Perlindungan

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Next Post
Perlindungan

Fungsi Perlindungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0