Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan dalam KB: Meruntuhkan Stigma, Membangun Keluarga Harmonis

stigma bahwa KB hanya tanggung jawab perempuan harus kita ubah. Ini sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan.

Lenni Lestari by Lenni Lestari
1 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan KB

Kesetaraan KB

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menikah, saya masih berpikir bahwa pengaturan keturunan (tanzim al-nasl), atau di Indonesia kita kenal dengan program KB (Keluarga Berencana), itu hanya untuk istri. Jadi, semua alat kontrasepsi dan proses menjalaninya pun hanya istri yang menjalani. Meski saya sering mendengar keluhan para ibu tentang efek samping KB, sangat disayangkan saya masih terjebak dalam pikiran yang sama.

Setelah menikah, mindset itu berubah. Ketika ingin menjalani program hamil, suami saya mengatakan, “Setelah melahirkan, kamu jangan KB ya, biar saya saja”. Saya mengernyitkan dahi, masih belum paham.

Ia melanjutkan, “Dulu saya pernah menonton salah satu acara di televisi tentang perempuan. Reporter acara itu mengatakan bahwa setelah menikah, perempuan harus menjalani proses kehamilan, melahirkan, perawatan pasca lahiran, menyusui anak, hingga urusan KB. Urusan KB pun tak sederhana, mulai dari konsultasi ke dokter di awal KB, hingga konsultasi ke tenaga medis secara berkala.

Bertambah lagi dengan efek samping dari alat kontrasepsi, seperti; haid tidak teratur, mood swing, mudah muncul flek hitam di wajah, sering pusing, tidak boleh angkat yang berat-berat, dan lain sebagainya. Semua tantangan ini tidak hanya kita rasakan sekali, tapi berkali-kali pada fase kehamilan berikutnya. Akhirnya, KB seakan menjadi siklus beban bagi perempuan yang tak pernah putus”, jelasnya dengan cukup rinci.

Setelah menyimak tayangan itu, suami saya meyakinkan diri bahwa setelah menikah, ia tidak akan membiarkan istrinya yang menjalani proses KB. Kata lain, kesetaraan dalam KB. Mendengar penuturannya, saya mengucapkan terima kasih berulang kali.

Moderasi dalam Keluarga Berencana

Apa yang saya alami adalah hal yang juga sering banyak perempuan alami. Minimnya edukasi tentang KB, baik di sekolah maupun dari keluarga, membuat banyak perempuan terjebak dalam beban yang seharusnya bisa ia bagi.

Pemerintah memang telah menyediakan program BIMCATIN (Bimbingan Calon Pengantin). Namun program ini sering kali hanya sekedar formalitas. Materinya masih dominan narasi yang tidak adil gender, seperti pandangan bahwa kewajiban utama suami adalah memberi nafkah, sementara kewajiban istri adalah mematuhi suami.

Narasi seperti ini tidak mendukung terciptanya relasi yang mubadalah (resiprokal). Seharusnya mengedepankan prinsip kesalingan dalam pernikahan, termasuk dalam menjalankan program kesetaraan KB.

Islam memandang KB sebagai ikhtiar untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Dalam surat Al-Furqan [25]: 67, Allah SWT berfirman, “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar”.

Ayat ini mengajarkan tentang pentingnya bersikap moderat dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam KB. Pelaksanaan KB yang moderat adalah upaya untuk menjaga keseimbangan dalam keluarga. Yakni dengan mengedepankan musyawarah antara suami dan istri.

Dalam khazanah Islam, tersebutkan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad saw, praktik KB telah terkenal dan diperbolehkan selama melakukannya atas kesepakatan kedua belah pihak. Para sahabat mempraktikkan ‘azl (senggama terputus) dan Rasulullah tidak melarangnya.

Begitu pula beberapa ulama kontemporer, seperti Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam.

Selain itu juga Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ al-Sa’adah, menyatakan bahwa ‘azl atau proses KB lainnya, diperbolehkan. Asalkan tidak bertujuan untuk menghindari kelahiran secara permanen atau karena alasan takut miskin. Melainkan demi kesehatan ibu, kesejahteraan anak, dan kualitas hidup keluarga.

Menghapus Stigma dan Membangun Kesadaran

Seringkali, praktik KB hanya kita limpahkan kepada perempuan. Sementara laki-laki cenderung menghindari peran dalam hal ini. Banyak dari mereka beralasan bahwa alat kontrasepsi laki-laki yang tersedia saat ini hanya dua, yaitu kondom dan vasektomi.

Untuk pilihan pertama, laki-laki enggan menggunakannya karena merasa mengurangi kualitas dalam hubungan seksual. Sedangkan pilihan kedua, vasektomi, dapat menyebabkan sterilisasi permanen dan anggapannya mengurangi performa seksual laki-laki.

Padahal, berdasarkan hasil penelitian dari The World Journal of Men’s Health, tersebutkan bahwa vasektomi adalah metode yang sederhana, aman, efektif, dan ekonomis. Di mana metode ini telah digunakan di seluruh dunia untuk kontrasepsi laki-laki jangka panjang.

Anggapan bahwa vasektomi akan mengurangi performa seksual laki-laki terbukti tidak benar. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa vasektomi justru memiliki efek psikologis yang positif pada pasien. Seperti meningkatkan fungsi, kualitas, dan frekuensi hubungan seksual dan keharmonisan dengan pasangan.

Hal ini penyebabnya karena berkurangnya kecemasan akan kehamilan yang tidak terencana dan dorongan untuk mengimbangi proses “demaskulinisasi”, baik secara fisik maupun sosial, yang mungkin muncul setelah vasektomi.

Terkait kekhawatiran tentang ketidakmampuan untuk memiliki keturunan setelah vasektomi dapat kita atasi dengan metode vasovasostomi, yaitu prosedur bedah yang membalikkan hasil vasektomi. Dengan metode ini, laki-laki dapat kembali memiliki sperma dalam air mani dan berpotensi untuk memiliki anak secara alami.

Penting untuk kita pahami bahwa tanggung jawab kesetaraan KB bukan hanya soal pada jenis alat yang kita gunakan. Tetapi pada kesepakatan bersama untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi bagi laki-laki seperti kondom diperbolehkan selama melakukannya dengan tujuan yang baik dan tidak menimbulkan mudharat.

Stigma KB

Penyebab lain mengapa laki-laki enggan menjalani program kesetaraan KB adalah karena stigma budaya yang mengakar, di mana tanggung jawab KB dianggap hanya untuk perempuan. Stigma yang berkembang dalam paradigma patriarki ini membuat laki-laki berpikir bahwa berpartisipasi dalam KB adalah tanda kelemahan atau ancaman terhadap maskulinitas mereka.

Mereka khawatir bahwa KB dapat merusak citra mereka sebagai laki-laki yang kuat dan dominan. Padahal kekuatan laki-laki seharusnya diukur dari kemampuan mereka untuk bertanggung jawab, melindungi kesehatan, mau berkompromi, dan yang paling penting kekuatan dalam mengubah stigma dan paradigma patriarki terkait KB.

Oleh karena itu, stigma bahwa KB hanya tanggung jawab perempuan harus kita ubah. Ini sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan.

Mengakhiri tulisan ini, penting untuk kita tegakkan kembali bahwa program KB bukan hanya soal memilih metode kontrasepsi. Tetapi tentang kesadaran bersama bahwa tanggung jawab merencanakan keluarga adalah tugas yang setara antara suami dan istri.

Dengan saling memahami, mendukung, dan berbagi peran, kita tidak hanya merencanakan jumlah anak, tetapi juga menciptakan fondasi keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh penghargaan terhadap peran masing-masing.

Islam mengajarkan bahwa keluarga yang baik adalah keluarga yang terbangun atas dasar musyawarah. Saling mendukung, dan bertanggung jawab bersama, termasuk dalam perencanaan keluarga. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Alat Kontrasepsikeluarga berencanaKeluarga MaslahahKesalinganKesetaraan KBRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Menjadi Sumber Cinta Kasih

Next Post

Fungsi Perlindungan

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Next Post
Perlindungan

Fungsi Perlindungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0