Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Menjaga Lingkungan Melalui Kampus Hijau, Mengapa Tidak?

Konsep kampus hijau yang Prof Zaenal sampaikan saya kira akan menjadi ide cemerlang di era krisis lingkungan.

Khairul Anwar Khairul Anwar
14 Desember 2024
in Publik
0
Kampus Hijau

Kampus Hijau

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan global menjadi persoalan serius saat ini. Bumi, sebagai rumah manusia dan tempat tinggal sejuta makhluk terancam rusak. Di Indonesia misalnya, kerusakan lingkungan telah menjadi makanan sehari-hari masyarakat. Seperti banjir rob, pencemaran limbah industri, sampah rumah tangga berceceran, kebakaran hutan dan seterusnya, telah mengakar kuat, setidaknya pada abad ke-21 ini.

Berdasarkan statistik, tingkat kerusakan lingkungan hidup juga cenderung naik dari tahun ke tahun. Misalnya, kebakaran hutan (deforestasi). Laju deforestasi mencapai 1,8 juta hektar/tahun yang mengakibatkan 21% dari 133 juta hektar hutan Indonesia hilang.

Sedangkan, pencemaran udara, air, tanah, dan laut di Indonesia juga meningkat. Badan Pusat Statistik mencatat, pada tahun 2021, ada 1.499 desa/kelurahan yang mengalami pencemaran tanah dan 5.644 desa/kelurahan mengalami pencemaran udara.

Data-data tersebut tentu membuat kita prihatin. Kita dibuat cemas oleh ulah kita sendiri, manusia. Oleh karena itu demi meningkatkan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu adanya kesadaran pribadi dari semua lapisan masyarakat, mulai dari pembuat kebijakan, politisi, aktivis, hingga para akademisi. Semuanya harus ikut berperan dalam pelestarian lingkungan hidup, tak terkecuali kampus.

Kampus, yang katanya sebagai kawah lahirnya para kaum intelektual, juga harus ikut andil menyelamatkan bumi yang kita tinggali ini, dari ancaman kepunahan. Saya yakin, beberapa perguruan tinggi telah mengadakan diskusi yang berbarengan dengan aksi penyelamatan lingkungan.

Harmoni untuk Kemanusiaan dan Keadilan

Kebetulan, beberapa hari lalu, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) sempat mendiskusikan masalah tersebut. Dengan menggandeng Gusdurian Pekalongan, UIN Gus Dur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pre-Event Bali Interfaith Movement (BIM). FGD dengan membumikan tema “Harmoni untuk Kemanusiaan dan Lingkungan” terlaksana di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, kampus 2 UIN Gus Dur pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Prof. Zaenal Mustakim, Rektor UIN Gus Dur saat ini, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan sudah terjadi sejak 1998. Artinya sejak era reformasi pertama kali digaungkan. Merusak alam sebenarnya tidak boleh dan pada tahun tersebut terjadi penebangan hutan secara masif.

“Saat ini semakin hari jumlah hutan semakin berkurang,”ujarnya.

Prof Zaenal menyampaikan, ada banyak aspek yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan bisa terjadi karena permasalahan ekonomi mikro maupun makro.

Krisis Lingkungan

Prof Zaenal memberi contoh tentang krisis lingkungan yang ada di Pekalongan, bahwa saat ini Kota yang terkenal karena Industri Batik ini sering dilanda banjir rob, serta problem lingkungan lainnya. Ini merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang salah satunya akibat ulah manusia.

“Banjir terjadi karena ulah manusia, karena melupakan harmoni terhadap lingkungan,”sambungnya.

Prof. Zaenal juga mengungkapkan, orang yang menanam pohon bisa memberikan manfaat bagi makhluk hidup dan akan menerima pahala selama pohon tersebut masih bermanfaat. Nah, konsep pelestarian lingkungan ini rencananya akan diterapkan di UIN Gus Dur.

“Ke depan saya ingin setiap mahasiswa baru menanam pohon dan di pohon itu tertulis ada data nama, prodi, fakultas. Pohon ini jangan hanya kita tanam saja lalu ditinggalkan. Namun mahasiswa harus merawatnya sampai mereka lulus. Ini akan menjadi cara merawat bumi kita di lingkungan UIN Gus Dur Pekalongan. Nanti akan banyak pohon-pohon di kampus kita ini,” jelas Prof. Zaenal.

Pada kesempatan ini Prof. Zaenal mengajak para peserta FGD untuk mulai kampanyekan menanam pohon serta menjaganya bukan malah kita rusak. Berdasar pengalamannya berkunjung ke luar negeri, Prof Zaenal melihat negara-negara maju sangat menjunjung tinggi etika terhadap alam dan ia ingin orang Indonesia mencontohnya.

“Saya melihat di negara eropa dan negara maju seperti Jepang sangat peduli lingkungan, tumbuhan, taman benar – benar kita sayang,” tuturnya.

Kampus Hijau

Konsep kampus hijau yang Prof Zaenal sampaikan saya kira akan menjadi ide cemerlang di era krisis lingkungan. Di tengah gempuran krisis iklim dan lingkungan, perguruan tinggi harus ikut berperan mengatasi persoalan lingkungan, agar paling tidak meminimalisir dampak negatif akibat kerusakan lingkungan.

Kampus jangan hanya menjadi ruang diskusi saja tanpa adanya aksi. Dalam konteks lingkungan, diskusi dan implementasi harus berjalan secara berkesinambungan.

Menurut saya, semua stakeholder yang ada di kampus juga perlu untuk bahu-bahu membahu menanam pohon. Bukan hanya mahasiswa yang kita tekankan untuk menanam pohon. Kebijakan menanam pohon juga perlu kita bebankan kepada dosen dan pegawai, serta unsur lainnya. Misalnya, jika mahasiswa kita beri kesempatan menanam pohon di lingkungan kampus, dosen dan pegawai dapat menanam pohon di rumah atau lahan yang kosong.

Jika aturan ini bisa kita tegakkan dengan baik, saya percaya UIN Gus Dur akan terkenang sebagai kampus yang ramah lingkungan. Ini tentu akan sejalan dengan prinsip Gus Dur sebagai tokoh yang sangat mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan.

Selain program penanaman pohon di lingkungan kampus, program Bank Sampah, atau kita sebut program pengelolaan sampah yang baik, juga bisa kita aplikasikan, atau bisa kita tingkatkan jika program itu memang sudah ada. Program pengelolaan sampah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sampah (plastik) yang ada di kampus.

Menanam Pohon dan Mengelola Sampah

Bayangkan, jika dalam sehari, tiap mahasiswa membeli minuman dari kemasan plastik. Berapa banyak gelas plastik yang terbuang. Jika ini tidak ada pengelolaannya, tentu hanya akan menjadi tumpukan sampah yang mencemari lingkungan. Lebih-lebih, gelas plastik ini membutuhkan waktu sekitar 50–100 tahun untuk terurai di dalam tanah.

Menanam pohon dan mengelola sampah dengan baik, merupakan langkah awal untuk bisa mewujudkan kampus hijau atau green campus. Karena konsep kampus hijau dalam konteks pelestarian lingkungan tidak hanya lingkungan kampus yang dipenuhi pepohonan hijau, tetapi juga sejauh mana warga kampus, entah dosen, mahasiswa, dan pegawai, dapat secara efektif dan efisien memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan kampus seperti pemanfaatan kertas, alat tulis menulis, penggunaan listrik, air, tanah, dan lain sebagainya.

Saya kira jika banyak kampus melakukan terobosan gerakan hijau, seperti menanam banyak pohon kemudian merawatnya sampai pohon itu tumbuh besar dan berbuah. Melakukan pengelolaan sampah yang baik, dan menghemat penggunaan air dan gerakan hijau lainnya. Hal ini akan menjadi sumbangsih yang luar biasa utamanya bagi planet.

Meski kerusakan lingkungan sudah sangat masif, paling tidak dari kalangan kampus bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya kerusakan alam agar tidak lebih parah lagi. []

 

Tags: Kampus HijauLingkungan HidupMenaman PohonMengelola SampahMenjaga alam
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Lingkungan Hidup
Hikmah

5 Konsep Menjaga Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

9 April 2025
Lingkungan
Aktual

Regenerasi Kepemimpinan Perempuan untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup

13 Maret 2025
Lingkungan
Hikmah

Pandangan Yusuf Qardhawi Soal Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

25 Januari 2025
Menjaga Alam
Hikmah

Perintah Menjaga Alam dari Berbagai Kerusakan

21 Januari 2025
Filantropi
Publik

Dana Filantropi Berkelanjutan: Ikhtiar Merawat Jagat, Membangun Peradaban

26 Desember 2024
Film Banyuraga
Film

Urgensi Menjaga Alam dalam Film Banyuraga

20 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID