Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Menilik Femisida dan Solusi Pendekatan Perdamaian An’an Yuliati

Banyaknya kejahatan femisida didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
24 Desember 2024
in Figur
A A
0
An'an Yuliati

An'an Yuliati

16
SHARES
776
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir tiap hari siaran berita menginformasikan kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di semua umur; anak-anak, remaja, hingga dewasa. Termasuk femisida menjadi kasus kejahatan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum dan paling banyak di dunia.

Dalam hitungan global, hampir satu dari tiga perempuan pernah menjadi korban kekerasan fisik dan seksual pasangan intim, kekerasan seksual pasangan maupun non pasangan yang terjadi sekali dalam hidup.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis kasus sebanyak 401.975 kasus kekerasan sepanjang 2023. Dengan jumlah kasus kekerasan psikis mendominasi dengan jumlah sebesar 3.498 atau 41,55%.

Menyusul kekerasan fisik sebesar 2.081 atau 24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078% atau 24,69%, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05%. Jumlah kasus yang signifikan tersebut berarti setidaknya seorang perempuan terbunuh setiap 10 menit. Tragedi ini semakin parah karena menyasar di berbagai tempat. Termasuk di rumah, tempat kerja dan ruang online, hingga paling buruk dari konflik dan perubahan iklim.

Berita kasus ekstremisme kekerasan terhadap perempuan yang terjadi membuat miris kabar dunia. Butuh pencegahan yang masif dan penanggulangan yang maksimal dalam persebaran kasus yang terjadi. Melihat ramainya kasus femisida kita bisa berkaca dari gigihnya pengalaman An’an Yuliati dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

An’an Yuliati adalah seorang pendiri Sekolah Perempuan yang berkontribusi memberdayakan perempuan dan anak. Sekaligus mengajarkan pesan dan nilai keberagaman yang teraplikasi dalam kesadaran bahwa menghormati perbedaan itu penting. Ia juga melakukan pendampingan pada korban kekerasan melalui pengintegrasian nilai dan pendekatan perdamaian yang efektif.

Kejahatan Kekerasan pada Perempuan Serupa Gunung Es

Beberapa waktu lalu kabar berita media dikejutkan dengan kasus perempuan yang dibakar oleh  pacarnya di mana pelaku dan perempuan ini adalah sama-sama mahasiswa di Madura. Sebelumnya di Serdang Bedagai Sumatera Utara, pembunuhan pada korban perempuan terjadi oleh seorang istri yang dibunuh suaminya saat sedang siaran langsung karaoke dengan saudaranya di rumahnya sendiri lantaran cemburu.

Dua kasus ini adalah beberapa dari banyaknya kasus femisida yang sampai hari ini telah banyak terjadi, di mana perempuan jadi korban kejahatan oleh orang terdekat secara personal dan emosional.

Menyusul, kejahatan kekerasan terhadap perempuan juga menyasar pada anak perempuan. Dalam beberapa kasusnya adalah perkawinan anak dan kekerasan gender berbasis daring. Perkawinan anak yang terjadi antara korban dan pelaku dari tindakan orangtua adalah pilihan buruk.

Alih-alih ingin melepas dari praktik zina, justru hanya akan melanggengkan bentuk kekerasan yang bisa jadi terulang dan akan jauh dari kemaslahatan perkawinan. Dampak psikologis, trauma, maupun terampasnya hak kebebasannya sebagai anak menjadi kemungkinan buruk.

Belum lagi kasus kejahatan yang tidak terlapor oleh perempuan yang terpinggirkan keadaannya. Akses pendidikan dan informasi masih serba terbatas sebab masih banyak masyarakat yang tak memiliki internet dan perpustakaan. Sehingga, kasus kekerasan berbasis gender masih langgeng terjadi.

Tanggung Jawab Bersama adalah Kunci

Banyaknya kejahatan femisida didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan. Rasa memiliki perempuan, juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistis.

Jumlah kasus yang banyak bisa saja menjadikan femisida merupakan tindakan balas dendam yang seakan mereka bisa melakukannya. Penyebab lainnya adalah lantaran kurangnya pengetahuan hukum dan pemahaman gender pada masyarakat.

Melihat kenyataan yang terjadi, kita bisa rasakan di lingkungan sekitar kita misalnya, perempuan seakan seringkali menjadi sasaran empuk tindak kejahatan. Sebab mereka menganggap perempuan sebagai sosok kelas dua. Stigma lemah dan tidak berdaya menjadi alasan utama pelaku menyasar mereka, terlebih apabila posisinya jauh lebih tinggi.

Budaya patriarki yang mengakar pada masyarakat, ironisnya menjadi pedoman. Bahwa laki-laki memiliki kuasa lebih untuk jalan hidup perempuan. Sehingga bila tak meyakini hal tersebut, masyarakat akan menganggapnya berbeda dan terkucilkan. Bahkan menurut mereka telah melanggar norma budaya masyarakat.

Dalam tataran masyarakat lokal dan pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membenahi keyakinan budaya yang ada. Edukasi pencegahan kekeraan berbasis gender dan kajian kesetaraan penting untuk memberi pemahaman atas kenyataan penuh dari permasalahan yang terjadi.

Dengan demikian di tataran global merupakan tanggung jawab bersama, baik pemegang kebijakan, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat untuk membekali diri kesadaran pencegahan dan penanggulan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak perempuan.

Solusi Pendekatan Perdamaian

Kasus kejahatan berbasis gender yang korbannya banyak menimpa perempuan. Di saat yang sama juga timbul semangat pada perempuan untuk berinisiatif melakukan pencegahan dan pemulihan lewat sekolah perempuan.

Kita sudah melihat kasus yang tersebar, maka kita juga perlu membaca bagaimana perempuan memiliki eksistensi dan kuasa untuk menanggulangi kasus dengan pemberdayaan patut untuk dilakukan. An’an Yuliati sebagai aktivis perempuan aktif melakukan pendampingan terhadap kasus korban kekerasan terhadap perempuan sekaligus pendiri sekolah perempuan.

Di satu kesempatan ia pernah menangani kasus pemerkosaan yang terjadi antara korban perempuan dengan pelaku dua laki-laki. Nahasnya, perempuan ini justru harus menikah oleh salah satu pelaku dari pilihan pihak keluarga.

An’an Yuliati mengetahui kasus ini dan memilih membantu menangani kasus dengan mengadakan dialog damai kepada perwakilan keluarga, tokoh lintas agama, dan beberapa tokoh komunitas. Dalam dialog itu ia memberi peraturan kepada beberapa orang tersebut sehingga dialog berjalan dengan baik.

An’an Yuliati sebagai mediator perdamaian menerapkan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan melakukan pendekatan damai atau Reflective Stuctured Dialogue (RSD) yang mengedepankan pengalaman dan nilai personal dengan berupaya membangun empati dan rasa nyaman bagi setiap orang yang terlibat.

Dengan berorientasi pada korban sebagai upaya mencari titik temu juga dalam rangka menjaga kerukunan antar masyarakat membuktikan bahwa peran peace builders itu relevan dan kontekstual dilakukan tidak hanya berlaku pada daerah konflik.

Sementara hingga hari ini dan sepanjang peringatan 16 HAKTP Internasional 2024, femisida menjadi puncak kekerasan terhadap perempuan. Bukankah ini adalah ironi pelik yang perlu kita renungi dan perlu ciptakan ruang aman bagi perempuan serta membuka mata bahwa perempuan berhak untuk terus hidup?

Berkaca dari pengalaman An’an Yuliati dalam mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan melihat kasus femisida adalah dua hal yang penting diamati. Melalui perjuangan pendekatan perdamaian adalah salah satu upaya besar menciptakan harapan baik. []

Tags: An'an YuliatiFemisidakekerasan terhadap perempuanPerdamaianSekolah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0