Kamis, 11 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    Shadow Teacher

    Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    Shadow Teacher

    Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kafa’ah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif KUPI

Dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

A.Rachmi Fauziah A.Rachmi Fauziah
26 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep kafa’ah bagi penyandang disabilitas berhasil memantik kesadaran saya. Hal ini lantaran pada praktiknya masih banyak problematika keagamaan yang belum merepresentasikan persepektif yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut bisa jadi karena keterbatasan concern sebuah lembaga pemerintah atau organisasi masyarakat yang belum mengakomodir isu ini. Oleh karena itu saya akan mencoba membaca persoalan ini melalui paradigma KUPI. Yakni martabat, adalah, dan maslahah.

Kafa’ah sebagai Realitas Sosial

Dalam wacana turats sebenarnya konsep sekufu ini berdasarkan pada sebuah hadis mashur riwayat Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi berkata: “wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang memiliki agama yang baik maka engkau akan beruntung”.

Atas dasar hadits tersebut hikmah dari kesepadanan ini dapat menjadi sarana terciptanya ketenangan, dan ketentraman. Selain itu  juga memungkinkan adanya penghargaan satu sama lain atas dasar kesusuaian aspek-aspek tersebut.

Sehingga jika ada aspek-aspek lain mampu menciptakan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa untuk kita sepakati bersama.

Menurut penjelasan Buya KH Husein Muhammad bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang bersifat kalam khabari bukan kalam insya’i (perintah). Narasi khabari hadir karena semangat zamannya masih menganggap pride kesukuan atau status sosial juga aspek fisik dan harta sebagai hal yang esensi.

Maka Islam hadir memberi barometer substansial yaitu agama menjadi puncak eksistensi manusia.

Melihat konteks sosio historis hadits tersebut, maka kafa’ah bukan hal yang begitu saklek lantaran preferensi setiap manusia untuk menciptakan kemasalahatan sangat beragam.

Demikian Kang Faqih melihat makna kesepadanan ini sebagai sebuah keselarasan tujuan hidup dalam rumah tangga. Di mana dalam rumah tangga ini tidak menuntut keselarasan secara sempurna di awal. Namun komitmen untuk berproses bersama mencapai tujuan pernikahan yang menjadi cita-cita bersama. Sebagaimana esensi pernikahan adalah tanggung jawab untuk saling melengkapi sesuai keadaan pasangan.

Al-Qur’an Menyapa Kaum Disabilitas

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan dua kelompok disabilitas fisik. Yaitu tunanetra (‘amma atau umyun) dan tunadaksa (a’roj), dalam beberapa ayat seperti QS. Abasa 1-2, QS. An-Nur: 16, dan QS. Al-Fath: 17.

Terma-terma ini bukan sekadar deskripsi fisik, tetapi lebih pada pengakuan terhadap keberadaan mereka dalam masyarakat. QS. Abasa 1-2, misalnya, mengisahkan peringatan kepada Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Sebuah pesan penting tentang penghargaan dan kesetaraan.

Selain itu, ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak membedakan antara individu berdasarkan kondisi fisiknya, melainkan menilai hati dan amal mereka. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

Bahkan, agama menghargai perjuangan mereka dalam menghadapi keterbatasan fisik. Ini yang menjadi alasan untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka dalam kehidupan sosial.

Paradigma KUPI Sebuah Jalan

Paradigma KUPI berupaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Yakni dengan memberikan ruang yang lebih inklusif bagi mereka dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk relasi keluarga.

Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan pemberdayaan, KUPI mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan ramah dengan cara pandang martabat. Yakni menempatkan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, pada posisi yang setara dalam derajat kemanusiaan.

Dalam perspektif ini, tolak ukur martabat seseorang tidak  berdasarkan atas kondisi fisik atau kemampuan tertentu. Melainkan pada haknya sebagai manusia yang memiliki nilai intrinsik yang tidak tergantung pada kekurangan atau kelebihan fisiknya.

KUPI menekankan bahwa semua manusia berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak dasar. Termasuk dalam konteks kafa’ah pernikahan yang tidak boleh sempit dan hanya melihat  aspek fisik atau status sosial semata.

Sebaliknya, kesepadanan seharusnya berdasarkan pada ‘adalah. Yaitu pemahaman bahwa semua manusia memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan hidup yang akan mendampingi mereka dalam membangun keluarga yang sakinah, dengan saling menghargai, memahami, dan mencintai.

Lebih jauh lagi, paradigma KUPI mengedepankan prinsip maslahat. Yaitu tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama yang mencakup semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam hal ini, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam konteks pernikahan berarti memperhatikan kepentingan mereka secara holistik, menghapus stigma, dan memberikan dukungan sosial yang memadai.

Misalnya, kesetaraan dalam pernikahan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang hak-hak legal, tetapi juga mengenai kesempatan untuk merasakan kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga tanpa adanya diskriminasi.

KUPI melihat bahwa pernikahan yang inklusif untuk penyandang disabilitas bukan hanya memberi mereka hak-hak dasar. Tetapi juga menciptakan ruang sosial yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua. Di mana perbedaan dipandang sebagai sumber kekayaan dan kekuatan, bukan sebagai hambatan.

Dengan prinsip-prinsip ini, KUPI berupaya mengubah pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas dengan cara tidak lagi memandang mereka sebagai individu yang terbatas. Melainkan sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki kontribusi berharga. []

 

Tags: Fiqh DisabilitasislamKafa'ah bagi Penyandang DisabilitasperkawinanRelasi
A.Rachmi Fauziah

A.Rachmi Fauziah

Terkait Posts

Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar
  • Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui
  • Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
  • Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID