Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lajang dan Stigma Sosial Antara Pilihan Hidup dan Tekanan Masyarakat

Salah satu penyebab penurunan angka pernikahan adalah terbukanya peluang perempuan untuk mengembangkan potensi diri. 

Siti Lutfi Latifah by Siti Lutfi Latifah
14 Maret 2025
in Uncategorized
A A
0
Lajang dan Stigma

Lajang dan Stigma

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2024 angka pernikahan di Indonesia dalam satu dekade menurun sekitar 28,63 %. Beberapa Provinsi yang mengalami penurunan angka pernikahan di Indonesia di antaranya adalah Jawa Barat. Wilayah ini mengalami penurunan sebanyak 29.000, Jawa Timur mengalami penurunan sebanyak 13.000. Sedangkan Jawa Tengah sebanyak 21.000 dan DKI Jakarta mengalami penurunan sebanyak 4.000.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAIR Prof Dr Bagong Suyanto Drs MS.i, salah satu penyebab penurunan angka pernikahan adalah terbukanya peluang perempuan untuk mengembangkan potensi diri.

Menurunnya angka pernikahan di Indonesia sejalan dengan tingginya jumlah masyarakat yang memilih untuk tetap  lajang. Adapun menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri pada Tahun 2024 jumlah masyarakat lajang di Indonesia mencapai 45 % dari total populasi.

Akan tetapi meskipun begitu masyarakat yang memilih lajang atau biasa kita sebut jomblo di Indonesia tidak jarang mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia masih menganggap bahwa pernikahan adalah bagian dari tahapan hidup yang harus setiap Individu jalani dengan standar sosial yang mengikat.

Misalnya, usia ideal pernikahan di Indonesia sering kali kita anggap berada di rentang 20-25 tahun. Jika melewati usia tersebut, perempuan kerap mendapat stigma sebagai “perawan tua.” Sedangkan laki-laki mendapat sebutan”bujang lapuk.”

Stigma terhadap individu yang memilih untuk tetap lajang tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari keluarga, lingkungan sosial, bahkan media. Tekanan sosial ini kerap membuat mereka merasa terasing atau tidak sesuai dengan ekspektasi norma yang ada. Lajang dan stigma sosial ini merupakan pilihan hidup yang sulit di tengah tekanan masyarakat.

Stigma Sosial Terhadap Lajang

Mereka yang belum menikah seringkali mendapatkan berbagai stereotip, di antaranya adalah :

Pertama dianggap tidak laku. Banyak orang beranggapan bahwa seseorang yang masih lajang pasti memiliki kekurangan, baik dari segi tampilan fisik, kepribadian, ekonomi bahkan kesehatan, sehingga mereka yang lajang kerap mendapat stigma tidak laku, karena dianggap memiliki kekurangan.

Padahal banyak individu yang memilih untuk tetap lajang karena masih menunggu pasangan yang benar-benar cocok. Pernikahan  adalah sebuah pilihan yang akan kita jalani seumur hidup, maka dalam menentukan pasangan meminimalisir kekeliruan adalah keharusan.

Kedua,  tidak jarang seseorang yang masih jomblo juga anggapannya terlalu mementingkan karir sehingga lupa dengan pernikahan. Akhirnya alih-alih karirnya kita apresiasi malah kita salahkan karena dianggap tidak memenuhi norma sosial yang ada. Di kegiatan reuni sekolah, tongkrongan judgment terhadap lajang selalu saja menjada pembahasan yang menarik.

Ketiga dianggap tidak bahagia. Sebagian masyarakat sering mengukur standar bahagia tidaknya seseorang dari pernikahan. Orang yang menikah kita anggap kebahagiaanya lengkap. Sedangkan yang masih lajang kita anggap kesepian dan tidak bahagia. Padahal banyak individu yang lajang memiliki kehidupan yang bahagia, karena pada dasarnya kebahagiaan datangnya dari dalam diri.

Keempat menjadi sasaran bercandaan. Seringkali seseorang yang lajang menjadi bahan bercandaan, diberikan berbagai pertanyaan kapan dan kenapa, dianggap bisa menikah dengan siapa saja. Meskipun terlihat ringan, candaan semacam ini bisa menjadi beban psikologis, terutama ketika terus kita ulang-ulang.

Kelima  hubungan pertemanan dengan lawan jenis yang sering kali dianggap romantis. Salah satu tantangan bagi individu lajang adalah sulitnya menjalin pertemanan dengan lawan jenis tanpa menimbulkan asumsi tertentu. Setiap interaksi sering kali diinterpretasikan sebagai tanda ketertarikan romantis. Baik oleh orang lain maupun oleh pihak yang terlibat dalam pertemanan tersebut. Hal ini dapat membatasi ruang gerak dan kebebasan dalam berinteraksi sosial.

Lalu Mengapa Seseorang Memutuskan Untuk Lajang?

Seseorang yang masih lajang atau memutuskan untuk menunda pernikahan, tentu beragam sekali alasan yang melatarbelakanginya. Tidak bisa kita generalisir. Hanya saja ada beberapa hal yang menjadi alasan seseorang memutuskan untuk melajang atau menunda pernikahan adalah:

Pertama fokus pada cita-cita dan pengembangan diri. Pernikahan adalah sebuah pilihan hidup yang harus dijalani dan dipertanggungjawabkan karena dalam prosesnya kita melibatkan orang lain, bahkan dua keluarga. Maka  dalam pilihan tersebut memastikan kematangan finansial, emosial, dan spiritual harus kita maksimalkan agar tujuan pernikahan sakinah mawaddah warahmah bisa terwujud.

Salah satu cara mewujudkan keluarga Sakinah mawaddah warahmah adalah dengan fokus terlebih dahulu terhadap cita-cita dan pengembangan diri. Oleh karena itu dengan fokus terhadap hal tersebut maka bisa membentuk kematangan emosional dan mental, serta kemandirian finansial.

Pernikahan yang Sehat

Selain itu memiliki identitas diri yang kuat sehingga ketika membangun rumah tangga akan menjalani pernikahan yang sehat. Saling melengkapi yang menciptakan keseimbangan dalam hubungan. Tentu akan banyak melahirkan kemaslahatan bagi keluarga dan bahkan lebih banyak orang.

Kedua adalah belum menemukan pasangan yang tepat. Tidak jarang seseorang yang masih lajang bukan karena tidak ingin menikah atau tidak siap menikah. Akan tetapi karena belum menemukan pasangan yang tepat. Ini kerap terjadi kepada perempuan-perempuan yang sudah mandiri secara finansial dan matang secara karir.

Kepintaran dan kemandirian mereka kerap kali dicap sebagai perempuan yang “terlalu.” Sehingga dihubungkan dengan laki-laki minder dan lain sebagainya. Selain itu juga ada individu yang mudah menemukan pasangan dan ada individu yang sebaliknya. Maka menghakimi Perempuan atau siapun individu yang lajang karena status kelajangannya adalah sesuatu yang bisa melukai individu yang bersangkutan.

Selain karena alasan fokus pada pengembangan diri dan belum menemukan pasangan yang tepat, alasan seseorang untuk lajang atau menunda pernikahan adalah karena dia seorang sandwich generation yang memiliki tanggung jawab. Yakni tidak hanya pada diri sendiri tapi juga keluarganya, sehingga menunda pernikahan menjadi pilihan dalam hidupnya. Tujuannya agar bisa fokus membantu keluarga, sambil menyiapkan kehidupan yang lebih baik.

Kelima memiliki pengalaman buruk di hubungan sebelumnya, di Media Sosial atau di lingkungan sosial, sering kali kita menyaksikan kisah romantis individu yang gagal. Seperti misal ada yang sudah berhubungan 7 (tujuh) tahun dan menuju pernikahan tapi tiba-tiba memutuskan untuk berpisah.

Kemudian ada yang dua hari menuju pernikahan tiba-tiba pernikahannya dibatalkan. Ada yang ikhtiar menemukan pasangan dengan taaruf tapi setiap proses taarufnya gagal karena belum memiliki value yang sama. Maka dari itu mengajukan pertanyaan kapan dan kenapa terus menurus kepada individu yang lajang tidak bijak. Karena kita sungguh tidak tau bagaimana kerumitan yang setiap individu lalui ketika berproses menemukan pasangan.

Mengubah Paradigma Terkait Lajang

Lalu dengan cara apa agar kita bisa menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk setiap lajang yang ada di sekeliling kita? Yang harus kita lakukan adalah mengubah cara pandang atau paradigma terkait lajang tersebut. Di antaranya dengan cara :

Pertama  menghargai pilihan hidup orang lain. Setiap orang memiliki pengalaman hidup, pengalaman sosial, pengalaman spiritual yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut akan melahirkan pilihan hidup yang berbeda pula.

Maka dari itu menghargai pilihan hidup orang lain adalah sebuah keharusan. Termasuk individu yang memutuskan untuk menunda atau tidak memiliki pasangan. Karena dalam pilihan yang mereka pilih berdasarkan beragam alasan, salah satunya memandang dunia orang lain atas pengalaman pribadi yang kita alami adalah sebuah kekeliruan.

Kedua menghindari candaan yang merendahkan. Dalam budaya masyarakat kita, bercanda seringkali menjadi salah satu cara untuk membangun keakraban atau menjadi pembuka percakapan. Namun tidak jarang justru bercandaan yang kita tunjukan kepada individu yang lajang mengandung unsur menyudutkan atau bahkan merendahkan.

Ungkapan basa-basi seperti halnya “Kapan nikah?”, “Jangan pilih-pilih nanti keburu tua”, “jangan terlalu fokus berkarir.” Seringkali kita anggap bercandaan ringan. Padahal jika terus menerus kita katakan maka akan menjadi bentuk tekanan sosial yang tidak kita sadari. Bahkan bisa mengganggu kesehatan mental seseorang.

Alih-alih menjadi sebuah bentuk perhatian, candaan tersebut hanya akan memperkuat stigma bahwa hidup lajang adalah sesuatu yang kurang. Maka dari itu memiliki empati jauh lebih penting agar bisa saling menghormati dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif bagi siapapun. []

Tags: Lajang dan StigmamasyarakatNormasosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saat Rabi’ah Al-Adawiyah Menelusuri Jalan Cahaya

Next Post

Hukum Waris dan Wakaf dalam KHI

Siti Lutfi Latifah

Siti Lutfi Latifah

Pengajar dan pembelajar Dosen IAIN LAA ROIBA

Related Posts

Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
Masa Kadaluarsa
Personal

Sejak Kapan Perempuan Dianggap Memiliki Masa Kadaluarsa?

11 Mei 2026
Pos Kesehatan Masyarakat
Pernak-pernik

Pos Kesehatan Masyarakat Sediakan Layanan Dasar bagi Warga

25 Maret 2026
Pengobatan Tradisional
Pernak-pernik

Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

25 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Next Post
Hukum Waris

Hukum Waris dan Wakaf dalam KHI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0