Mubadalah.id – Pembebasan manusia secara bertahap dari sistem sosial yang tidak adil merupakan anugerah yang besar bagi kelompok yang lemah, seperti budak, perempuan, dan anak-anak, khususnya kelompok anak-anak yatim. Misalnya, pemerdekaan budak. Banyak cara yang dilakukan Islam agar perbudakan yang sebetulnya tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan manusia, bisa hilang di permukaan bumi.
Perubahan total dan sekaligus tidak mungkin dilakukan, karena perbudakan merupakan sistem yang dianggap sah dan berlaku di berbagai belahan bumi pada waktu itu.
Cara yang bijaksana adalah dengan melakukan pembebasan secara bertahap. Seperti anjuran memerdekakan budak sebagai kafarat (tebusan) bagi beberapa pelanggaran hukum, seperti pembunuhan tidak sengaja (QS. an-Nisg’ (4): 92), suami yang men-zihar istrinya (QS. al-Mujidilah (58): 3) dan orang yang tidak menepati sumpah (QS. al-Ma’idah (5): 89).
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan. Maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mujidilah (58): 3).
Pembebasan Melalui Pernikahan
Pembebasan budak juga Nabi lakukan melalui pernikahan. Al-Qur’an memandang bahwa menikah budak Mukmin dan Mukminat lebih baik daripada menikahi orang merdeka yang musyrik:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah (2): 221).
Cara lain adalah pemberian status merdeka buat anak yang lahir dari hubungan budak perempuan dengan tuannya. Dan status ummu al-walad (ibu anak merdeka) untuk perempuan budak yang melahirkan anak tuannya.
Dengan berbagai cara seperti ini, perlahan-lahan derajat kemanusiaan budak terangkat dan pada akhirnya perbudakan terhapus sama sekali dari muka bumi. []