• Login
  • Register
Senin, 21 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pembebasan Manusia secara Bertahap dalam Islam

Cara yang bijaksana adalah dengan melakukan pembebasan secara bertahap. Seperti anjuran memerdekakan budak sebagai kafarat (tebusan) bagi beberapa pelanggaran hukum

Redaksi Redaksi
01/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pembebasan Bertahap

Pembebasan Bertahap

707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembebasan manusia secara bertahap dari sistem sosial yang tidak adil merupakan anugerah yang besar bagi kelompok yang lemah, seperti budak, perempuan, dan anak-anak, khususnya kelompok anak-anak yatim. Misalnya, pemerdekaan budak. Banyak cara yang dilakukan Islam agar perbudakan yang sebetulnya tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan manusia, bisa hilang di permukaan bumi.

Perubahan total dan sekaligus tidak mungkin dilakukan, karena perbudakan merupakan sistem yang dianggap sah dan berlaku di berbagai belahan bumi pada waktu itu.

Cara yang bijaksana adalah dengan melakukan pembebasan secara bertahap. Seperti anjuran memerdekakan budak sebagai kafarat (tebusan) bagi beberapa pelanggaran hukum, seperti pembunuhan tidak sengaja (QS. an-Nisg’ (4): 92), suami yang men-zihar istrinya (QS. al-Mujidilah (58): 3) dan orang yang tidak menepati sumpah (QS. al-Ma’idah (5): 89).

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan. Maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mujidilah (58): 3).

Pembebasan Melalui Pernikahan

Pembebasan budak juga Nabi lakukan melalui pernikahan. Al-Qur’an memandang bahwa menikah budak Mukmin dan Mukminat lebih baik daripada menikahi orang merdeka yang musyrik:

Baca Juga:

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah (2): 221).

Cara lain adalah pemberian status merdeka buat anak yang lahir dari hubungan budak perempuan dengan tuannya. Dan status ummu al-walad (ibu anak merdeka) untuk perempuan budak yang melahirkan anak tuannya.

Dengan berbagai cara seperti ini, perlahan-lahan derajat kemanusiaan budak terangkat dan pada akhirnya perbudakan terhapus sama sekali dari muka bumi. []

Tags: BertahapislammanusiaPembebasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib
  • Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5
  • Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara
  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID