Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

Menjadikan lebaran sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang lebih harmonis adalah langkah yang sejalan dengan ajaran Islam.

Lailatuz Zuhriyah Lailatuz Zuhriyah
1 April 2025
in Keluarga
0
Lebaran

Lebaran

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lebaran tidak hanya menjadi momen perayaan yang kita lakukan setelah melakukan ritual puasa selama sebulan penuh. Lebaran juga menjadi momentum spiritual yang menghadirkan kesempatan bagi setiap individu untuk merefleksi dan mereset hubungan, terutama dalam kehidupan rumah tangga.

Tradisi memohon dan memberi maaf tidak hanya menjadi formalitas sosial, tetapi juga jalan untuk membersihkan hati dari dendam dan kekhilafan yang mungkin terjadi dalam interaksi sehari-hari. Dalam Islam, memaafkan adalah salah satu bentuk ketakwaan yang dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf (7:199):

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ ۝١٩٩

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”

Memaafkan dalam konteks rumah tangga tidak hanya tentang menghapus kesalahan, tetapi juga tentang bagaimana membangun kembali ikatan yang lebih kuat. Kesalahan dan ketidaksempurnaan adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Dengan sikap saling memaafkan, pasangan dapat menciptakan ruang untuk tumbuh bersama.

Dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa keharmonisan rumah tangga dapat tercapai dengan kesalingan dalam kebaikan, kasih sayang, dan kesabaran. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan fisik, tetapi juga jalan menuju penyempurnaan akhlak dan kebahagiaan di dunia serta akhirat (Imam Ghazali, ‘Revival Of Religious Learnings (Ihya Ulum-Id-Din), II, 1993).

Oleh karena itu, momentum Lebaran bisa menjadi awal bagi pasangan untuk menciptakan relasi yang lebih harmonis dan seimbang.

Mengapa Momen Lebaran Penting untuk Relasi Rumah Tangga?

Lebaran menghadirkan nuansa kebersamaan yang kuat. Hal ini karena lebaran merupakan saat di mana banyak keluarga berkumpul, menjalin kembali silaturahmi, dan menghidupkan nilai-nilai kasih sayang. Dalam rumah tangga, momen ini bisa menjadi refleksi tentang bagaimana pasangan telah berinteraksi satu sama lain selama setahun terakhir. Konflik yang terjadi, bisa kita jadikan bahan evaluasi agar ke depan dapat menjalin relasi yang lebih sehat dan berlandaskan prinsip keadilan.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud menekankan bahwa pernikahan yang harmonis harus berlandaskan kasih sayang (mawaddah) dan keadilan (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994).

Menurutnya, keadilan dalam rumah tangga tidak hanya terkait dengan aspek materi, tetapi juga dalam hal perhatian, penghargaan, dan perlakuan yang penuh cinta terhadap pasangan.

Oleh karena itu, lebaran memberikan peluang bagi pasangan suami istri untuk saling mengevaluasi, menyampaikan perasaan mereka dengan jujur, dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan. Dalam hadis Nabi menyebutkan, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, menjadikan lebaran sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang lebih harmonis adalah langkah yang sejalan dengan ajaran Islam.

Memulai Relasi Seimbang Setelah Lebaran

Setelah saling memaafkan, pasangan suami istri perlu mengambil langkah konkrit untuk memastikan relasi dalam rumah tangga tetap dalam keadaan sehat dan seimbang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun komunikasi yang lebih terbuka.

Komunikasi yang jujur dan transparan akan membuat pasangan bisa lebih memahami kebutuhan satu sama lain, menghindari prasangka buruk, serta menciptakan ruang bagi kedekatan emosional di antara keduanya.

Selain komunikasi, hal yang penting pasangan suami istri lakukan adalah dengan saling menegaskan kembali komitmen terhadap nilai-nilai kesalingan. Kesalingan dalam rumah tangga berarti bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam membangun kehidupan bersama.

Islam mengajarkan prinsip ini dalam QS. Al-Baqarah (2: 187) yang menegaskan pentingnya peran saling melindungi dan mendukung satu sama lain.:

 هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka,”

Selain itu, hal yang paling penting dilakukan oleh pasangan suami istri adalah dengan membagi peran dalam rumah tangga secara adil. Rasulullah SAW memberikan teladan dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa beliau membantu pekerjaan rumah tangga dan berinteraksi dengan keluarganya dengan penuh kasih sayang (HR. Bukhari). Pembagian peran yang proporsional dapat membantu mencegah ketimpangan dan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Relasi yang seimbang juga harus kita imbangi dengan meluangkan waktu yang berkualitas bersama. Kegiatan sederhana seperti berbincang dari hati ke hati, berjalan-jalan bersama, atau merencanakan masa depan dapat mempererat hubungan di antara keduanya. Hal ini karena menjadikan waktu berkualitas sebagai prioritas akan membantu menjaga keintiman dalam rumah tangga. Terutama bagi pasangan suami istri yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi.

Menjaga Relasi Harmonis dalam Rumah Tangga

Sejatinya, relasi yang seimbang dan harmonis tidak dapat tercapai hanya dalam satu malam saja, tetapi harus terus dipupuk dengan kesabaran dan kesalingan di setiap harinya. Salah satu cara untuk mempertahankan hubungan yang sehat adalah dengan senantiasa mengedepankan rasa syukur dan penghargaan terhadap pasangan. Memperlakukan pasangan dengan penuh kasih sayang dan penghormatan merupakan bagian dari akhlak yang baik dalam Islam.

Selain itu, hal yang tak kalah penting untuk dilakukan oleh pasangan suami istri adalah dengan menumbuhkan empati dalam rumah tangga. Dengan memahami perspektif pasangan, maka konflik akan dapat kita minimalisir, dan hubungan menjadi lebih kokoh. Dalam QS. Ar-Rum (30: 21), Allah berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Dari semua penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa lebaran bukan hanya tentang perayaan belaka, tetapi juga tentang bagaimana melakukan refleksi dan perbaikan diri, termasuk dalam relasi rumah tangga. Dengan menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk membangun kembali hubungan yang lebih sehat, adil, dan harmonis, pasangan suami istri dapat menciptakan rumah tangga yang penuh berkah dan kebahagiaan.

Selain itu, membangun komunikasi yang baik, pembagian peran yang adil, serta kasih sayang yang berkelanjutan, dapat menjadikan rumah tangga menjadi ruang yang nyaman dan mendukung bagi setiap anggota keluarga. []

 

Tags: Hari Raya Idulfitri 1446 HIdulfitriKesalinganlebaranRelasirumah tangga
Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID