• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Di Indonesia, tepatnya di Aceh terdapat beberapa Sultanah, seperti Taj al-Alam (1641- 1675), Nur al-Alam (1675-1678), Inayat Shah (1678-1688), dan Kamalat Shah. 

Redaksi Redaksi
15/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ketika Perempuan

Ketika Perempuan

583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

emudoMubadalah.id – Seluruh pembatasan kepada perempuan seperti yang muncul dalam pemahaman terhadap beberapa ayat, hadis, ijma’ dan qiyas sebagaimana pelarangan perempuan menjadi pemimpin tidak bisa dilepaskan dari asumsi dasar bahwa perempuan adalah makhluk yang kurang akal dan agama.

Dari sini muncullah segudang pemikiran yang menganggap perempuan tidak mampu melakukan apa yang bisa dilakukan laki-laki, sehingga oleh karena itu ia tidak boleh meraih apa yang bisa diraih oleh laki-laki.

Benarkah asumsi itu? Fakta sejarah ternyata berbicara lain. Tidak seperti yang mereka asumsikan, perempuan dalam sejarah Islam banyak yang mampu menjadi kepala negara.

Dalam berbagai catatan berbahasa Arab, kaum perempuan telah terkenal sebagai kepala negara dan nama mereka tercatat di dalam khutbah Jum’at. Begitu juga gelar mereka tertera pada uang logam.

Di New Delhi ada Razia Sultan (634 H), di Mesir ada Syajarat ad-Durr. Lalu di masa Mughal ada Kutlugh Turkan (681/1282 M H), Padishah Khatun (1295 M), Absh Khatun Dawlat Khatun, dan Sati Bek.

Baca Juga:

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kemudian, di Asia Tengah ada Sultanah Fatimah (1679-1681 M). Di Maladewa ada Sultana Khadijah (1379 M), Sultafiah Maryam (1383 M) dan Sultanah Fatimah (1388 M).

Di Indonesia, tepatnya di Aceh terdapat beberapa Sultanah, seperti Taj al-Alam (1641- 1675), Nur al-Alam (1675-1678), Inayat Shah (1678-1688), dan Kamalat Shah. (lihat Fatima Mernissi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah, Terj. LSPPA, h.237).

Berdasarkan fakta sejarah di atas, dapatlah kita nyatakan bahwa asumsi perempuan tidak intelek, tidak punya kelebihan dari pada laki-laki. Sehingga oleh karenanya tidak boleh dan tidak bisa menjadi pemimpin tidak dapat kita terima.

Dengan demikian hukum-hukum yang terbentuk atas dasar asumsi yang tidak sesuai dengan fakta itupun gugur dengan sendirinya. []

Tags: KepemimpinanketikaMembuktikanperempuansejarah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Ayat Kepemimpinan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

14 Mei 2025
Ibu Menyusui

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

13 Mei 2025
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan
  • Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin
  • Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version