“Saya tidak berani keluar rumah, sebab tetangga melihat saya seperti pendosa yang tak punya masa depan. Padahal, tidak ada yang tahu dan tidak peduli bahwa saya dipaksa melakukannya.”
Mubadalah.id – Perempuan muda, 19 tahun, mengalami kehamilan tak diinginkan oleh kekasihnya yang meninggalkannya setelah tahu ia hamil.
Kasus seperti ini bukan hal langka. Namun, di masyarakat Indonesia, kehamilan tak diinginkan (KTD) terutama pada perempuan muda yang belum menikah masih kita anggap sebagai aib. Menurut UNFPA, 40% dari angka kehamilan di Indonesia adalah kehamilan di luar nikah. Data dari BKKBN dan UNFPA menunjukkan bahwa sebagian besar KTD justru terjadi pada perempuan muda, belum menikah, dan berada dalam relasi kuasa yang timpang.
Di balik angka statistik itu, tersimpan kisah pilu. Air mata yang tertahan, rasa takut yang menumpuk, dan impian masa depan yang perlahan memudar. Ketika kehamilan terjadi di luar nikah, masyarakat bukan hanya mencela, tapi menjatuhkan vonis moral tanpa ampun. “Kamu pembuat zina.”
Padahal, sebagian dari mereka adalah korban kekerasan seksual. Sebagian lainnya terjerat dalam hubungan pacaran yang manipulatif. Akibatnya, banyak dari mereka yang terpaksa menyembunyikan kehamilan. Lalu menggugurkan kandungan secara ilegal, atau bahkan terusir dari rumah oleh keluarga sendiri.
Akar Masalah: Lebih dari Sekadar Pergaulan Berisiko
Permasalahan ini tidak sesederhana anggapan “pergaulan berisiko”. Ada akar-akar struktural yang lebih dalam:
Pertama, minimnya pendidikan seks dan anggapan tabu. Banyak perempuan tidak memahami tubuhnya sendiri atau cara melindungi diri dari kehamilan.
Kedua, relasi yang tidak setara. Dalam hubungan pacaran, perempuan sering tertekan secara psikologis bahkan terintimidasi untuk melakukan hubungan seksual.
Ketiga, tidak adanya ruang aman. Kehamilan di luar nikah dianggap melanggar norma, membuat perempuan takut bicara, bahkan kepada keluarga atau tenaga kesehatan.
Perempuan tidak hanya menanggung beban fisik dan mental, tapi juga stigma sosial yang brutal. Mereka mendapat stigma sebagai perempuan “nakal” atau “murahan”, dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, ditinggalkan pasangan yang tidak bertanggung jawab, serta terisolasi dari keluarga dan lingkungan.
Ironisnya, laki-laki yang menyebabkan kehamilan sering lolos dari tanggung jawab sosial dan hukum.
Ke mana Lagi Mereka Harus Berharap?
Beberapa LSM seperti Samsara, PKBI, dan LBH APIK telah menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami KTD. Namun, jangkauan mereka masih terbatas.
Negara pun belum memiliki sistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan tidak menikah yang hamil. Tak jarang, mereka justru terpaksa menikah atau melakukan aborsi tidak aman yang berisiko tinggi.
Luka Spiritual: Ketika Agama Dipakai untuk Menghakimi
Bagi banyak perempuan, beban terberat bukan hanya fisik atau sosial melainkan spiritual.
Salah satu kisah menyayat hati datang dari unggahan anonim kepada aktivis perempuan, Kalis Mardiasih. Seorang perempuan menulis:
“Saya hamil di luar nikah, tapi Alhamdulillah saya dan pacar saya sudah menikah. Saya tahu itu dosa. Tapi saya sedih mendengar ceramah ustaz yang bilang bahwa pahala wanita hamil seperti saya tidak sama, bahkan tercabut. Padahal saya juga merasakan betapa beratnya hamil.”
Kalis menjawab dengan lembut:
“Maafkan dirimu. Allah paling pemaaf. Memaafkan diri sendiri adalah kunci agar kamu bisa melangkah lebih baik. Jangan lupa, kamu tetap manusia utuh yang punya masa depan. Jadi, jangan lupa bahagia.”
Ini bukan sekadar jawaban. Ini adalah penegasan bahwa keimanan tidak otomatis gugur hanya karena seseorang pernah terjatuh. Bahwa kehamilan, dalam kondisi apa pun, tetap membutuhkan kekuatan, cinta, dan dukungan, bukan siksaan sosial dan spiritual.
Ketika Iman Diuji oleh Penghakiman
Di banyak ruang, perempuan muda yang hamil di luar nikah sering merasa seluruh pahala tertutup baginya. Ia merasa Tuhan pun menjauh.
Namun, bukankah ini bentuk kekejaman spiritual? Saat seseorang sedang bertahan, mengakui kesalahan, dan mencoba memperbaiki hidup, justru yang datang adalah penghakiman beruntun?
Tak sedikit perempuan yang akhirnya kehilangan pegangan hidup. Merasa najis. Tidak layak menjadi ibu. Tidak pantas menjadi manusia yang bermartabat. Padahal, banyak dari mereka adalah korban.
Ketika masyarakat menutup pintu pengampunan, mereka pun bertanya dalam sunyi:
“Masih adakah ruang bagi orang seperti saya di hadapan Allah?”
Saat perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan, alih-alih menyodorkan neraka, seharusnya kita menawarkan ruang untuk pulih. Seperti bimbingan agama yang lembut, bukan ancaman. Dukungan kesehatan dan psikologis yang manusiawi. Pendidikan seksual yang membebaskan dari kebodohan struktural. Kita sering lupa bahwa Tuhan Maha Pengampun. Sayangnya, masyarakat tidak.
Tubuh Perempuan Bukan Tempat Penghakiman
Kehamilan di luar nikah bukan akhir dari segalanya. Dan tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan hidup seorang perempuan.
Mereka bukan hanya “pelaku zina”mereka bisa saja korban kekerasan, manipulasi, atau ketidaktahuan akibat sistem yang lalai. Sebaliknya, kita harus memberi dukungan, bukan hukuman dan menguatkan iman mereka, bukan menakut-nakutinya.
Perempuan yang hamil di luar nikah sering kehilangan segalanya. Masa depan, nama baik, bahkan cinta pada diri sendiri. Namun satu hal yang tak boleh kita lupakan, Tuhan tidak seperti manusia. Ia Maha Menerima Taubat. Ia Maha Pengasih. Ia membuka pintu bagi siapa pun yang ingin kembali. Termasuk mereka yang tersisihkan dari dunia.
Kehamilan di luar nikah bukan alasan untuk mematikan harapan seseorang.
Setiap manusia bisa salah, tapi tidak semua punya kekuatan untuk bangkit dan memperbaiki. Bagi mereka yang memilih melahirkan, merawat anaknya, dan membangun kembali hidupnya dengan sadar mereka layak kita hormati, bukan kita caci.
Jadi kepada setiap perempuan yang merasa terjauhkan dari kasih Tuhan karena masa lalu, Tuhan tidak meninggalkanmu. []