Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

Menikah tentu saja sangat jauh lebih baik dari zina, karena yang kedua itu haram mutlak. Tetapi membandingkan keduanya itu tidak aple to aple.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
4 Agustus 2025
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah
A A
0
Lebih Baik Nikah Daripada Zina

Lebih Baik Nikah Daripada Zina

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di banyak konten media sosial, nasihat ini sering terdengar: “Lebih baik nikah daripada zina.” Ungkapan ini tampak sederhana, bahkan seolah Islami. Tapi, jika kita telisik lebih dalam dengan perspektif Mubadalah, ungkapan ini ternyata bermasalah.

Ia bisa membentuk mental model yang sempit tentang pernikahan: seolah nikah hanyalah solusi biologis untuk menghindari zina. Bukan relasi yang agung, beradab, dan penuh tanggung jawab, serta untuk kepentingan amanah rumah tangga yang besar.

Perspektif Mubadalah mengingatkan kita bahwa setiap relasi, termasuk pernikahan, harus berbasis kemitraan yang adil dan saling menumbuhkan. Karena itu, kita perlu membongkar mental model keliru di balik ungkapan populer tersebut. Berikut lima alasan, mengapa ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” bisa membentuk mental model yang keliru dan bisa berdampak buruk bagi relasi perkawinan dan kehidupan berumah tangga.

  1. Nikah Bukan Sekadar Seks, Tapi Relasi yang Bertanggung Jawab

Ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” mereduksi makna pernikahan seolah hanya soal seks yang halal. Padahal, pernikahan adalah komitmen membangun rumah tangga, kemitraan, dan kehidupan bersama yang sehat. Seks halal memang penting dan bisa menjadi pemantik, tetapi porsinya sangat singkat dibanding waktu panjang kebersamaan suami-istri yang kita isi dengan relasi fisik dan psikis.

Dalam perspektif Mubadalah, pernikahan adalah ikatan amanah yang menghadirkan keadilan, kasih sayang, dan perlindungan. Jika menikah hanya untuk melampiaskan hasrat atau menghindari dosa, tanggung jawab membangun relasi bisa terabaikan, dan lahirlah pernikahan yang rapuh, toksik, bahkan saling menyakiti.

Dengan kata lain, nikah dan zina berada di ranah berbeda. Zina hanyalah tindakan seksual sesaat, sedangkan nikah adalah proyek kemanusiaan yang besar. Nikah adalah ibadah sepanjang hidup, bukan sekadar pelampiasan sesaat.

  1. Nikah Bukan Pelarian dari Zina

Banyak orang menikah dengan mentalitas pelarian: “Daripada jatuh ke zina, mending nikah saja.” Pola pikir ini menggeser tujuan pernikahan dari membangun kemitraan menjadi sekadar menutup lubang dosa.

Padahal, pernikahan yang lahir dari ketakutan semata, tanpa kesiapan berelasi, justru rentan melahirkan masalah baru: pertengkaran, penelantaran emosional, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Perspektif Mubadalah menegaskan, pernikahan harus diawali dengan kesiapan relasi sehat, bukan sekadar ketakutan pada zina.

Jika seseorang menikah hanya untuk menghindari zina tanpa kesiapan relasi, pernikahan itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ia mungkin terhindar dari zina yang haram, tetapi terjebak dalam relasi yang menyakiti dan melahirkan berbagai keburukan.

Menyakiti adalah haram, dan menimbulkan keburukan juga haram. Menghindari satu keharaman tidak bisa dengan cara yang berpotensi melahirkan keharaman lain. Dalam kaidah Mubadalah: keburukan zina tidak bisa dihindari dengan membangun pernikahan yang toksik, jahat, dan menyakitkan. Karena berbuat jahat, dengan atau dalam pernikahan, adalah juga haram dalam pandangan semua ulama.

  1. Zina Adalah Lemahnya Disiplin Diri, Sementara Nikah Menuntut Disiplin Relasi

Menyamakan nikah sebagai solusi anti-zina membuat kita lupa bahwa sumber masalah zina adalah lemahnya pengendalian diri. Zina lahir dari nafsu yang tak terkelola, bukan dari status pernikahan. Orang yang lemah dalam disiplin seksual tetap bisa berzina, sekalipun sudah menikah.

Sebaliknya, pernikahan bukan sekadar soal seks halal, melainkan soal disiplin berelasi: belajar memahami pasangan, mengelola konflik, menjaga komitmen, dan memenuhi hak satu sama lain. Dalam relasi yang sehat dan membahagiakan inilah, hubungan intim suami-istri, seperti disampaikan Nabi Saw, menjadi berpahala.

Karena itu, pernikahan menuntut komitmen kuat (mitsaq ghaliz) dari kedua belah pihak, termasuk disiplin seksual dan kemampuan membangun relasi yang sehat. Menikah hanya untuk menyalurkan nafsu, tanpa mengasah kedewasaan relasi, berisiko tergelincir pada pengkhianatan atau kekerasan. Maka, nikah bukan vaksin otomatis anti-zina, melainkan ibadah sepanjang kehidupan yang menempa kedewasaan dan kemuliaan diri dalam berelas.

  1. Al-Qur’an Mengajarkan Menjaga Diri Jika Belum Mampu Menikah

Al-Qur’an memberikan panduan etis yang jelas dalam Surah An-Nur ayat 33:

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحٗا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberi kemampuan dengan karunia-Nya…”

Pernikahan bukan jalan pintas; bahkan, Al-Qur’an memerintahkan disiplin menahan diri (isti’faf) terlebih dahulu bagi mereka yang belum siap menikah, meski godaan zina mungkin datang menghampiri. Artinya, ayat ini menegaskan bahwa kemampuan menikah, terutama untuk bisa berelasi secara sehat, adalah syarat untuk menikah, bukan sekadar keinginan menghindari dosa.

Karena itu, menunda pernikahan sambil mengasah kedewasaan diri adalah pilihan Qur’ani yang lebih sehat dibanding menikah saat belum matang, ketika sama sekali belum memiliki kesiapan mental untuk berelasi secara sehat, saling membantu, dan membahagiakan.

  1. Hadis Mengajarkan Puasa sebagai Latihan Mengendalikan Nafsu

Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan dua hal penting:

  1. Tidak semua orang harus langsung menikah untuk menghindari zina.
  2. Mengendalikan diri melalui puasa adalah solusi spiritual dan psikologis yang diajarkan Nabi Saw bagi mereka yang belum mampu menikah, sekalipun menghadapi godaan berzina.

Pesan ini menguatkan prinsip Mubadalah: manusia tetap bisa hidup suci dan bermartabat jika mampu mengendalikan diri, misalnya dengan berpuasa atau cara-cara pengendalian diri lainnya, sekalipun tidak atau belum menikah.

Mengubah Mental Model Pernikahan

Menikah tentu saja sangat jauh lebih baik dari zina, karena yang kedua itu haram mutlak. Tetapi membandingkan keduanya itu tidak aple to aple. Kita tidak bisa membandingkan, misalnya, bersedekah itu lebih baik daripada membunuh kan?

Ungkapan “lebih baik nikah daripada zina” memang sederhana dan bisa menjadi motivasi. Tetapi, ia bisa menggeser fokus pernikahan dari tanggung jawab menjadi pelarian. Dalam mental model Mubadalah, pernikahan harus kita maknai sebagai:

  • Relasi kemitraan yang adil dan penuh kasih.
  • Proses tumbuh bersama, bukan sekadar penyaluran nafsu.
  • Pilihan sadar yang lahir dari kesiapan berelasi, bukan dari ketakutan pada dosa.

Dengan mental model ini, kita bisa menghindari pernikahan tanpa kesiapan mental relasi, yang bisa melahirkan luka baru. Mental Mubadalah ini juga bisa menumbuhkan generasi yang menikah dengan kesadaran penuh, saling menumbuhkan, dan menghadirkan rahmat bagi keluarga dan masyarakat.

Mungkin kita perlu menyebarkan ungkapan pengganti, seperti:

  • “Disiplin diri secara seksual adalah cara ampuh menghindari zina” dan
  • “Nikah yang baik itu yang relasinya sehat, mulailah belajar relasi sehat sejak kecil”.

Itulah pesan moral Mubadalah: pernikahan jalan cinta, media memadu kasih dan sayang, serta menumbuhkan kerjasama, kemitraan, saling menolong, bahagia dan membahagiakan. []

 

Tags: contoh hukum keluargaLebih Baik Nikah Daripada ZinamenikahMental ModelMubadalahperkawinanRelasirumah tanggazina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

Next Post

Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Fitrah Manusia

Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0