Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Diskriminasi gender masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan

Fadlan Fadlan
22 Mei 2025
in Personal
0
Narasi Gender dalam Islam

Narasi Gender dalam Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membebaskan perempuan dari belenggu interpretasi patriarkal atas teks-teks keagamaan bukanlah sekadar upaya modern. Melainkan sebuah pergulatan historis yang terangkum dalam narasi pembebasan sejak awal mula Islam.

Dua pemikir Muslim kontemporer, Fatima Mernissi dan Amina Wadud, hadir sebagai pelita yang menerangi jalan ini. Menyingkap bagaimana narasi-narasi keagamaan, khususnya kisah Adam dan Hawa, telah terbentuk dan disalahgunakan untuk mengekang, alih-alih memerdekakan perempuan. Pemikiran mereka membuka cakrawala baru dalam memahami relevansi narasi gender dalam Islam.

Mernissi, dalam karyanya ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’, memulai penelusurannya dengan sebuah anekdot yang menyentuh. Reaksi terkejut seorang pedagang grosir di Maroko ketika ia bertanya apakah seorang perempuan bisa menjadi pemimpin Muslim.

Respons fanatik yang disusul dengan kutipan hadis, “Barangsiapa yang mempercayakan urusannya kepada wanita, mereka tidak akan pernah mengenal kemakmuran,” menjadi titik tolak bagi Mernissi untuk membongkar bagaimana hadis telah menjadi “senjata politik” yang ampuh dalam masyarakat Muslim.

Ia menganalisis konteks historis hadis tersebut, menemukan bahwa perawi utama hadis Abu Bakra, meriwayatkannya seperempat abad setelah kematian Nabi. Yakni di tengah gejolak Perang Unta, saat Aisyah memimpin pasukan melawan Khalifah Ali.

Mernissi mencurigai adanya kepentingan pribadi Abu Bakra, seorang mantan budak yang status sosialnya naik karena dimerdekakan Nabi. Terutama untuk menjustifikasi ketidakikutsertaannya dalam konflik tersebut.

Bantahan Mernissi terhadap Narasi Hadis

Lebih jauh, Mernissi menyoroti pelanggaran metodologis dalam penerimaan hadis ini, mengingat Abu Bakra pernah dihukum cambuk oleh Khalifah Umar karena kesaksian palsunya. Ini menunjukkan bagaimana hadis, yang seharusnya menjadi pedoman kebenaran, bisa termanipulasi untuk melayani agenda politik dan bias individu.

Mernissi kemudian melangkah lebih jauh, membahas hadis lain yang secara langsung merendahkan perempuan. “Nabi berkata bahwa anjing, keledai, dan wanita menginterupsi salat jika mereka lewat di depan orang yang beriman, menempatkan diri di antara dia dan kiblat”. Hadis ini, yang ternisbatkan kepada Abu Hurairah, menempatkan perempuan dalam kategori yang sama dengan hewan sebagai pengganggu ibadah.

Namun, Mernissi dengan sigap membantah narasi ini dengan mengutip perkataan Aisyah sendiri, istri Nabi. Aisyah bersaksi bahwa Nabi biasa salat ketika ia berbaring di antara Nabi dan kiblat, tanpa mengganggunya. Dengan demikian, Mernissi menunjukkan bahwa gambaran Nabi yang mencintai dan menghargai perempuan, seperti yang terlihat dari kedekatan beliau dengan Aisyah, sangat kontradiktif dengan hadis-hadis misoginis yang beredar.

Peran Amina Wadud

Di sinilah peran Amina Wadud menjadi sangat krusial, melengkapi analisis Mernissi dengan fondasi hermeneutikanya. Dalam ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’, Wadud secara eksplisit berargumen bahwa interpretasi Al-Qur’an selama ini telah didominasi oleh perspektif laki-laki, yang seringkali mengecualikan atau memutarbalikkan pengalaman perempuan.

Wadud mengusulkan sebuah pembacaan Al-Qur’an yang inklusif terhadap pengalaman perempuan. Bebas dari stereotip yang telah mengakar dalam tafsir tradisional.

Misalnya, Wadud secara langsung menantang penafsiran patriarkal atas kisah penciptaan Adam dan Hawa. Ia menolak gagasan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, yang seringkali disalahgunakan untuk mengklaim inferioritas perempuan.

Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an, dalam An-Nisa ayat 1, menyatakan bahwa manusia tercipta dari “satu nafs” (jiwa tunggal), dan dari nafs itu tercipta “zawj” (pasangan)nya. Baginya, “nafs” adalah konsep non-gender, dan “zawj” secara inheren menunjukkan kesetaraan dan saling melengkapi.

Dengan demikian, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan primordial antara laki-laki dan perempuan, yang seringkali terabaikan dalam tafsir-tafsir tradisional.

Menilik Perdebatan Tafsir

Perdebatan mengenai “darajah” (tingkat) dan “faddala” (preferensi) juga menjadi fokus Wadud. Al-Baqarah ayat 228, yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki “satu darajah di atas mereka (perempuan)”, seringkali ditafsirkan sebagai superioritas mutlak laki-laki.

Namun, Wadud menempatkan ayat ini dalam konteks perceraian, di mana keuntungan laki-laki terbatas pada kemampuannya untuk menceraikan tanpa arbitrasi, bukan superioritas absolut. Ia berargumen bahwa Al-Qur’an menekankan “takwa” sebagai satu-satunya kriteria pembeda antar individu, yang tidak terpengaruhi oleh gender.

Kisah poligami menjadi contoh lain di mana Wadud dengan cermat membongkar beragam distorsi tafsir. Meskipun An-Nisa ayat 3 memungkinkan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri, Wadud menekankan bahwa ayat ini pertama-tama berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim perempuan dan membatasi poligami dengan syarat keadilan mutlak “yang mustahil dipenuhi”, seperti yang tersiratkan dalam An-Nisa ayat 129: “Kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara para wanita…”.

Poligami, menurut Wadud, secara historis, merupakan praktik-praktik patriarkal di masa Nabi, bukan sebuah gagasan ideal universalitas Islam.

Integrasi Pemikiran Fatima Mernissi dan Amina Wadud

Melihat integrasi pemikiran Mernissi dan Wadud di atas menghasilkan sebuah narasi yang koheren: bahwa diskriminasi gender dalam masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan.

Mernissi membongkar manipulasi hadis sebagai alat kekuasaan. Sementara Wadud menyediakan kerangka hermeneutika untuk menafsirkan kembali Al-Qur’an yang inklusif gender. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa Islam pada dasarnya adalah agama yang menegakkan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia bagi semua, tanpa memandang gender.

Emansipasi gender, dalam pandangan mereka, adalah sebuah keniscayaan teologis dan historis yang menuntut pembacaan dan penerapan kembali prinsip-prinsip Qur’ani yang universal dalam konteks modern. Ini adalah seruan untuk kembali kepada spirit Al-Qur’an. Melampaui batasan-batasan interpretasi yang sempit dan bias, menuju masyarakat Muslim yang lebih adil dan setara. []

Daftar Pustaka 

Mernissi, Fatima. ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’. Basil Blackwell: Oxford, 1991.

Wadud, Amina. ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’. Oxford University Press: New York, 1999.

Tags: amina wadudbukuFATIMA MERNISSIFeminisme IslamGenderinterpretasi agamaIsu GenderMerebut TafsirNarasi Gender dalam IslamSejarah Nabi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Buku, Barang Bukti
Publik

Ketika Buku dijadikan Barang Bukti: Negara Membunuh Literasi

26 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan
  • Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK
  • Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID