Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Keluarga yang berakhlak baik akan menjadi ruang pendidikan dan pengembangan bagi setiap individu yang ada di dalamnya.

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
21 Juni 2025
in Buku, Rekomendasi
0
Fiqh Al Usrah

Fiqh Al Usrah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kini, telah lewat masanya membaca buku rujukan tentang fiqh yang menyudutkan, membebani, dan membatasi ruang gerak perempuan. Sebagai seorang perempuan, itulah kesan yang saya tangkap saat membaca buku Fiqh Al Usrah karya Kiai Faqih.

Dulu, saya membaca buku-buku fiqh kontemporer dengan hati yang dilema. Hukum halal-haram, baik-buruk, seolah jadi konsekuensi tunggal atas pilihan hidup perempuan. Sebagai seorang perempuan yang memilih kuliah dan berkarir, seringkali saya dihadapkan pada pernyataan bahwa diri saya tak bisa menjadi perempuan ‘baik’ menurut versi Islam.

Benarkah demikian? Benarkah Islam datang untuk membatasi ruang gerak perempuan? Fiqh Al Usrah hadir untuk menjawab sepotong puzzle yang hilang dari buku-buku yang pernah saya baca.

Seperti puzzle, buku ini tentu saja tidak menggantikan buku-buku Fiqh lain yang telah lama beredar. Tapi, ia melengkapi dan menggenapkan pemahaman atas tujuan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ia memantik dimensi akhlak dalam pembahasan sebagian dari isu-isunya.

Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak berputar dalam ritual spiritual semata. Tanpa akhlak sosial yang baik, tak ada gunanya ibadah spiritual yang kita lakukan. Bukankah kita ingat, bahwa ada seorang yang rugi di hari kiamat. Ia rugi bukan karena banyaknya utang. Tapi, sebab pahala puasa dan salatnya habis sebab mendzalimi tetangganya.

Akhlak dalam Keluarga

Mengapa penting mengkaji akhlak dalam keluarga? Sebab, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga yang berakhlak baik akan menjadi ruang pendidikan dan pengembangan bagi setiap individu yang ada di dalamnya.

Keluarga terdiri atas individu-individu yang terikat dalam perkawinan. Kebaikan dalam kehidupan rumah tangga akan menjadi awal bagi kebaikan di ruang publik yang lebih luas.

Fiqh Al Usrah mengajak kita menggunakan nalar kritis ketika membaca teks rujukan, baik ayat Al Quran maupun hadist. Contohnya tentang relasi laki-laki dan perempuan. Beberapa orang memandang harus ada batasan ketat antara relasi laki-laki dan perempuan di luar hubungan pernikahan.

Pembatasan interaksi kedua jenis kelamin di luar hubungan pernikahan seringkali disandarkan pada kekhawatiran akan dosa ikhtilat dan khalwat. Jika merujuk pada hal tersebut, tentu kita akan merasa kerepotan sebab nyatanya ada banyak hal yang membutuhkan interaksi antara kedua jenis kelamin di berbagai ruang publik.

Padahal, sebagai manusia, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki misi yang sama, yaitu menjadi khalifah di muka bumi. Harusnya kekhawatiran atas dosa ikhtilat dan khalwat tidak boleh menjadi penghalang bagi kita untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab kita, terutama di ruang publik.

Pembatasan Ikhtilat

Berbagai sudut pandang baru saya temukan di buku ini. Misalnya tentang pembatasan ikhtilat yang konon katanya bisa memancing kehadiran setan. Keberadaan setan dalam interaksi laki-laki dan perempuan, harusnya dimaknai sebagai kewaspadaan, bukannya pengharaman total. Bukankah di pasar dan kamar mandi juga ada setan? Tapi tentu saja kita tidak dilarang melakukan aktivitas di kedua tempat tersebut, bukan?

Kita juga diajari untuk melihat suatu permasalahan dari perspektif mubadalah. Tiga hal dasar dalam relasi mubadalah, adalah bermartabat, adil, dan maslahat. Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Bu Nur Rofiah, bahwa setiap manusia adalah sama di mata Allah, sama-sama hamba, yang membedakan hanyalah kadar ketaqwaannya.

Salah satu contoh permasalahan yang dibahas adalah relasi suami-istri. Alih-alih melanggengkan budaya patriarki yang memandang laki-laki adalah sebagai pemilik dan penguasa istri, buku ini justru memaparkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah partner yang setara dalam pernikahan.

Hal ini tentu amat sesuai dengan kata zawj yang berarti pasangan. Zawj digunakan oleh Al Quran untuk menggambarkan relasi antara laki-laki dan perempuan di dalam ikatan pernikahan.

Selalu menarik membaca lembar demi lembar pembahasan suatu topik dalam buku ini. Rasa penasaran dan nalar kritis saya terpuaskan setelah mendengar sudut pandang yang disajikan. Seringkali saya ingin memotret suatu halaman dan mengunggahnya di status sosial media.

Perempuan Subjek Penuh Kehidupan

Buku ini juga menegaskan bahwa mayoritas ulama menganggap mempelai perempuan adalah subjek penuh. Ia bukan objek yang bisa bebas dinikahkan walinya tanpa seizin darinya.

Kendati akad nikah terucapkan oleh pihak laki-laki sebagai wali perempuan dan mempelai laki-laki, mahar tetap menjadi hak milik mempelai perempuan. Ia pun berhak menggugat cerai kepada suaminya jika tak bisa memenuhi kewajiban.

Saat membaca topik Perkawinan Toksik bukan Alasan Hindari Zina, saya bertepuk tangan di dalam hati. Buru-buru menikah hanya demi alasan menghindari zina bukanlah kebaikan. Zina adalah suatu keharaman. Menghindari zina tidak boleh dengan keharaman yang lain yaitu menyakiti pasangannya sebab ia memiliki banyak sisi red flag.

Tentu saja hal ini tidak bermaksud untuk mengecilkan niat mulia dalam pernikahan. Namun, tujuannya adalah melindungi perempuan dan anak-anak dari kesewenang-wenangan laki-laki yang hanya bersandar pada hukum ‘sah’ secara agama. Ikhtiar untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kesewenang-wenangan pihak lain yang hanya mengatas namakan ‘sah’ menurut Islam adalah tanggung jawab kita semua.

Menikah bukan hanya untuk menghalalkan hubungan seks antara suami istri. Sebab, kehalalan dalam hubungan seks hanya semacam appetizer dalam sebuah hubungan. Makanan utamanya adalah cinta kasih dan kebahagiaan antara kedua mempelai. Karenanya, akhlak paling utama dari keduanya adalah tanggung jawab bersama dari kedua belah pihak.

Nasihat dan Hikmah

Selain mengulas topik terkait keluarga, saya juga menemukan banyak nasihat dan hikmah yang terselip di antara beberapa ulasannya. Contohnya saat secara tersirat kita diingatkan agar tidak mudah merasa lebih baik daripada orang lain.

Orang yang biasa memandang buruk orang lain, akan mudah melakukan keburukan kepada orang tersebut. Seringkali manusia yang benci kepada manusia lain tidak bisa bersikap adil kepada mereka. Padahal adil adalah yang lebih dekat pada ketaqwaan.

Perspektif keadilan juga tampak pada pembahasan keharaman hukum Nikah Tahlil. Nikah Tahlil artinya, pasangan suami istri yang sudah bercerai tiga kali, lalu suami meminta istri menikah lagi lalu bercerai dengan suami baru hanya untuk menghalalkan rujuk dengan suami pertama.

Hal ini menegaskan pentingnya akhlak tanggung jawab berumah tangga. Yaitu komitmen dan keseriusan masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan untuk membangun keluarga. Keharaman nikah tahlil mengajak kedua pihak mempelai untuk tidak mempermainkan janji dalam pernikahan. Serta memikirkan betul-betul jika akan memutuskan untuk berpisah.

Masih banyak topik lain tentang persiapan dan pelaksanaan pernikahan serta akhlak dalam membangun rumah tangga yang tak kalah menarik untuk kita baca dalam buku ini. Sudut pandang baru yang melengkapi pembahasan hukum halal haram tersajikan dengan bahasa yang ringan, mengalir, dan mudah kita pahami. Kita bisa menjadikannya bahan renungan mandiri maupun diskusi bersama pasangan.

Membaca Fiqh Al Usrah mengetuk kesadaran terdalam saya sebagai seorang muslim. Bahwa mewujudkan kehidupan keluarga yang kokoh, terpelajar, dan membahagiakan adalah kewajiban kolektif umat Islam. Karena keluarga yang maslahat akan menjadi cikal bakal masyarakat yang maslahat pula. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirfiqhFiqh Al Usrahkeluargaperspektif mubadalahRelasiRelasi Pernikahan
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID