Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Perceraian tinggi dan pernikahan tidak menjadi prioritas dalam hidup, yang dibuktikan dengan menurunnya angka pernikahan di kalangan kawula muda.

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
1 Juli 2025
in Personal
0
Narasi Pernikahan

Narasi Pernikahan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah delapan belas tahun saya mengajar di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. Di sela-sela bahasan kuliah, saya cukup sering berbincang dengan mahasiswa dengan topik lain. Termasuk rencana mereka menikah.

Saya ingat betul, terutama sejak 10 tahun ke belakang, mahasiswa cenderung memiliki dua orientasi utama dalam kehidupan romantis. Ingin memiliki pacar sebagai langkah awal menuju hubungan serius atau ingin menikah setelah lulus. Narasi pernikahan mereka pandang sebagai tujuan hidup yang logis dan penting, serta menjadi bagian dari peta kehidupan.

Keinginan menikah tidak hanya dimonopoli kelompok heteroseksual (pria maupun wanita), tetapi juga beberapa gay (saya belum pernah berbincang tentang ini ke mahasiswi lesbian—meskipun saya mengetahui ada mahasiswi yang seperti itu). Namun kini, berdasarkan pengamatan di kelas dan berbagai diskusi, terlihat jelas bahwa narasi dan harapan terhadap pernikahan mulai bergeser.

Bagi beberapa mahasiswa, terutama perempuan, pernikahan tak lagi mereka anggap sebagai keharusan sosial atau akhir ideal dari kedewasaan atau capaian kesuksesan. Sebaliknya, mahasiswi masa kini semakin terbuka bersuara dan mengambil keputusan terhadap lembaga pernikahan. Pergeseran ini bukan hanya tentang gagasan terhadap kesetaraan dalam pernikahan. Tetapi tentang munculnya keputusan untuk tidak menikah atau menikah tapi tanpa anak.

Keputusan untuk tidak menikah

Tidak hanya sebagian kecil mahasiswi, yang memutuskan tidak berminat dengan pernikahan adalah mahasiswa gay (dekade sebelumnya, ada beberapa gay yang berencana menikah karena sekadar ingin punya anak). Berbeda dari itu, semua pria mengaku berencana menikah. Keputusan untuk tetap melajang berdasarkan beberapa faktor, tetapi yang paling menonjol adalah tidak ingin merasakan kerumitan hubungan.

Salah seorang mahasiswi, misalnya, mengatakan bahwa dia tidak berencana menikah karena dia yakin pernikahan justru akan membuat dirinya rentan dan terbebani, karena dia mengidap bipolar.

Ada pula yang mengatakan bahwa dia lebih baik memprioritaskan pencapaian pribadi. Menurutnya dia bisa hidup bahagia di luar institusi pernikahan. Yang lain mengatakan bahwa dia menjadi saksi pernikahan yang sulit dan dia pikir tidak perlu mengalaminya.

Menikah Tanpa Anak

Perempuan dengan pilihan ini merasa bahwa memiliki pasangan hidup tidak selalu harus ia ikuti dengan keharusan melahirkan dan membesarkan anak. Mereka tetap ingin menikah karena pertimbangan dorongan biologis dan sosial.

Bagi mereka, pernikahan adalah ruang untuk berbagi hidup dan nilai, bukan proyek reproduksi. Akan tetapi, mereka memiliki pandangan bahwa tanggung jawab pengasuhan masih sangat timpang dan cenderung membebani perempuan secara fisik, emosional, dan sosial.

Penelitian kecil-kecilan di atas tentu tidak untuk menggeneralisasi, akan tetapi untuk meningkatkan kesadaran kita tentang apa yang ada di kepala sebagian generasi kita saat ini. Pergeseran ini tentu tidak muncul begitu saja.

Pasti ada sejumlah faktor yang melatari, seperti: pendidikan dan literasi gender, narasi alternatif dari pernikahan terutama di media sosial, trauma tumbuh di lingkungan dengan pernikahan disfungsional, atau situasi ekonomi dan sosial kekinian.

Ada temuan menarik dari Stephanie Coontz (2005) dalam “Marriage, a History: From Obedience to Intimacy, or How Love Conquered Marriage”, yang melakukan pembabakan dalam sejarah pernikahan. Temuannya, di Amerika Serikat era 1920an, anak muda mulai bertemu di restoran atau mobil untuk merajut cinta, jauh dari pengawasan keluarga. Di era ini mulai ada kritik tentang hilangnya kesakralan pernikahan akibat kelakuan para remaja tadi.

Babak kedua pada 1950an, yang kala itu pernikahan dinilai sebagai kewajiban dan satu-satunya cara membina keluarga. Survei tahun 1957 menunjukkan bahwa empat dari lima orang menganggap pilihan untuk tetap melajang sebagai sesuatu yang “sakit,” “neurotik,” atau “tidak bermoral.”

Babak ketiga pada 1970-an. Di era ini, perempuan mulai mandiri dan aturan sosial berubah—pernikahan tidak lagi dianggap keharusan. Pasangan yang sering cekcok cenderung bercerai daripada bertahan, dan angka perceraian mulai meroket.

Angka Pernikahan Menurun

Terbaru, angka pernikahan menurun tetapi orang tetap memiliki fantasi tentang pernikahan yang sempurna. Pernikahan dianggap sebagai bentuk cinta paling tinggi, bahkan mendorong kelompok minoritas untuk memperjuangkan hak menikah.

Pasangan memilih kumpul kebo terlebih dulu sampai mereka yakin telah cocok, baru mereka menikah untuk menghindari perceraian. Angka perceraian di AS mulai melejit dekade 1970an dan mencapai puncak pada dekade 1980an.

Sulit menemukan riwayat sejarah pernikahan di Indonesia seperti di atas. Akan tetapi, berkaca dari situ, generasi kita mungkin mulai menginjak babak ketiga seperti di AS itu. Perceraian tinggi dan pernikahan tidak menjadi prioritas dalam hidup, yang dibuktikan dengan menurunnya angka pernikahan di kalangan kawula muda.

Dunia pendidikan, institusi keagamaan, dan pembuat kebijakan perlu merespon pergeseran pandangan tentang pernikahan ini. Suara-suara baru yang muncul dari generasi muda perlu kita dengar untuk memperbaiki keadaan.

Tentu saja semangatnya bukan untuk menggiring mereka ke dalam budaya lama. Melainkan untuk membuka ruang bagi keberagaman pandangan hidup yang berakar pada keberdayaan yang berbasis mubadalah, yang sama-sama menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan.

Sebab, pada akhirnya, kehidupan yang kita jalani dengan kesadaran memilih jauh lebih bermartabat daripada kehidupan yang sekadar kita jalani karena kendali dan kekangan tradisi. []

Tags: CintaJodohJomlomenikahNarasi Pernikahanperempuan
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID