• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Sepanjang sejarah umat Islam, konsepsi jihad, amar ma’ruf, dan penegakan hukum Allah tak jarang menjadi justifikasi tindakan kekerasan.

Redaksi Redaksi
01/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
amar ma’ruf

amar ma’ruf

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam praktiknya, jihad kerap dipahami sebagai wujud nyata perintah amar ma’ruf nahi munkar yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Sayangnya, bagi sebagian kelompok yang mengedepankan ideologi kekerasan, aspek nahi munkar justru lebih ditonjolkan dibanding amar ma’ruf. Mereka merasa berhak memakai kekuatan fisik demi menghapus apa yang ia yakini sebagai kemungkaran, berpegang pada sabda Nabi:

“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”

Sepanjang sejarah umat Islam, konsepsi jihad, amar ma’ruf, dan penegakan hukum Allah tak jarang menjadi justifikasi tindakan kekerasan.

Terlebih jika dengan sikap “komunalisme”, yakni keyakinan sempit bahwa kebenaran mutlak hanya milik kelompok sendiri, sementara kelompok lain pasti sesat.

Dari sinilah kekerasan sering lahir, bahkan untuk alasan-alasan yang sepele. Karena punya legitimasi teologis, kekerasan menjadi sakral, dinilai ibadah, dan justru diperebutkan untuk dilaksanakan.

Tragisnya, kekerasan ini tak hanya terjadi antara muslim dan non-muslim. Justru lebih banyak menyasar sesama muslim yang berbeda tafsir dan pandangan.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

Ini seharusnya menjadi refleksi penting: sudah waktunya kita merumuskan fikih relasi sosial yang tak lagi bertumpu pada dikotomi mu’min-kafir, kawan-lawan, atau cinta-benci. Tapi berlandaskan kesepakatan bersama untuk menjamin setiap orang memiliki hak yang sama dalam hidup, berpendapat, dan berkarya.

Kita juga tak bisa menutup mata bahwa fikih klasik telah lama merumuskan pidana murtad (hadd ar-riddah) yang dalam praktiknya kerap mengancam kebebasan beragama dan berekspresi di tengah masyarakat muslim.

Lebih jauh lagi, istilah-istilah seperti kufr, zindiq, bid’ah, dan khurafat sering menjadi cap yang menyingkirkan. Bahkan menumbangkan, banyak pemikir dan ulama besar yang justru kelak berkontribusi besar pada perkembangan ilmu.

Perumusan fikih keras semacam ini tentu tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul dalam konteks sosial-politik tertentu pada zamannya.

Karena itu, seperti pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, kita perlu membaca ulang seluruh khazanah tradisi ini dengan kacamata baru, agar dapat melahirkan pemahaman fikih yang lebih selaras dengan prinsip dasar Islam: rahmah (kasih sayang), kebebasan, dan keadilan. []

Tags: AlatAmar Ma'rufkekerasanMeninjaunahi mungkarulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Vasektomi

    Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID