Rabu, 14 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    Dampak Polusi Udara

    PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal.

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
28 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasca mendapatkan penguatan perspektif mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan Akademi Mubadalah beberapa bulan lalu, saya merasa seperti terlahir kembali. Materi yang disampaikan telah berhasil merekonstruksi pandangan saya mengenai penyandang disabilitas.

Awalnya saya melihat penyandang disabilitas dengan tatapan aneh dan takut, pandangan yang akhirnya saya sadari bersifat diskriminatif. Kemudian saya mulai berusaha dan belajar untuk memahami realitas sosial dari sudut pandang penyandang disabilitas. Tentu proses ini tidaklah mudah karena masih ada bias dalam pikiran. Perlu melatih diri agar semakin tajam dalam membaca keadaan sekitar.

Hal mendasar yang kemudian saya lakukan untuk mengasah kesadaran adalah mengamati lingkungan di sekitar. Apakah akses di ruang-ruang publik telah menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, atau malah justru terabaikan sama sekali. Semakin sering saya mengamati, ternyata semakin banyak realitas pahit yang terbaca.

Mulai dari absennya guiding block di trotoar, jika ada pun banyak yang tidak layak. Selain itu trotoar sering kali menjadi area berjualan oleh pedagang kaki lima, yang menyebabkan pejalan kaki dan penyandang disabilitas netra kehilangan haknya.

Kemudian, tidak adanya papan ramp untuk mempermudah mobilitas disabilitas daksa. Ironisnya, ketika papan rampa sudah tersedia ternyata hanya tersandar begitu saja di tembok, alih-alih terpasang untuk akses disabilitas yang optimal. Lalu, ketika berkegiatan di taman kota, saya menjumpai kamar mandi khusus disabilitas yang terkunci.

Standar Tunggal di Ruang Digital

Suatu hari ketika menonton sebuah podcast di salah satu channel YouTube yang memiliki 24,7 juta subscriber saya menjumpai komentar dari teman Tuli. Ia menyampaikan permintaan untuk menambah subtitel agar ia dapat turut menikmati podcast tersebut.

Ternyata fitur subtitel otomatis yang ada di video tersebut non-aktif. Ketika saya mencoba memutar beberapa video yang ada di channel tersebut memang tidak tersedia subtitel otomatis. Hal ini tentu menjadi fenomena yang miris sekaligus ironis. Pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas belum menyentuh ranah-ranah digital yang menyuguhkan banyak informasi dan menjadi ruang ekspresi.

Tetapi, hal lain yang membuat saya sedikit tersentuh adalah 21 ribu akun telah menyukai komentar tersebut dan memberikan respons positif. Selain itu ada balasan “Up” sebanyak 990 komentar yang membuat komentar tersebut di posisi paling atas, sehingga berpotensi menarik perhatian pemilik channel. Barangkali ini menjadi cerminan bahwa memang empati belum benar-benar mati.

Namun sayangnya, pemilik channel belum juga mengaktifkan fitur subtitel otomatis pada beberapa video terbaru yang ia unggah setelah munculnya komentar tersebut. Hal ini juga menjadi gambaran bahwa akses yang ada dalam media sosial belum sepenuhnya merata untuk penyandang disabilitas.

Cara pandang yang berlaku masih berdasar pada standar tunggal yang berpusat pada non-disabilitas. Sehingga membuat keberadaan penyandang disabilitas terabaikan, bahkan tidak terlihat dalam berbagai lini kehidupan, termasuk di ruang digital.

Norma di Atas Kertas

Berbicara mengenai regulasi, sejatinya amanat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa terdapat 22 hak yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik, dan hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Dalam pasal 18, dijelaskan bahwa Hak Aksesibilitas meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik, serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai aksesibilitas bagi individu.

Kemudian dalam pasal 19, hak Pelayanan Publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam Pelayanan Publik. Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan, penerjemah, dan penyediaan fasilitas yang memudahkan akses di tempat layanan tanpa tambahan biaya. 

Lalu dalam pasal 24, dijelaskan bahwa dalam hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi untuk penyandang disabilitas mencakup hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kemudian mendapatkan informasi dan dapat berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Serta memperoleh fasilitas berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif, termasuk dalam konteks podcast mengaktifkan fitur subtitel.

Realita di Lapangan

Jika merujuk pada  ketiga pasal yang menjelaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas di atas, secara regulasi negara telah mengatur dengan komprehensif. Namun, pada pada kenyataannya praktik di lapangan masih jauh panggang dari api. Pun jika UU di atas telah terimplementasi dengan optimal, barangkali tidak akan ada fenomena papan rampa yang hanya tersandar di tembok. Barangkali teman Tuli akan sama-sama dapat menikmati podcast dan mengambil informasi dengan setara.

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal. Persoalan ini terjadi karena penyandang disabilitas hanya dilihat sebagai liyan. Sehingga menjadikan mereka sebagai objek kebijakan semata, alih-alih melibatkan secara aktif untuk turut serta mengambil peran.

Siklus ini akan terus berkelindan dan berlanjut jika masih ada segregasi dalam bidang pendidikan. Padahal sebagai basis pemahaman, pendidikan yang inklusif adalah sarana untuk memaknai keberagaman, membangun kesadaran kolektif dan membuka partisipasi yang setara. 

Bukan Sebatas Merayakan, Tetapi Mengawal

Di tengah wacana cita-cita keadilan yang cukup kompleks, program madrasah inklusif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama seolah menjadi angin segar untuk perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Boleh jadi ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah untuk berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Harapannya kelak madrasah yang merupakan lembaga pendidikan bukan hanya menjadi ruang pendidikan formal saja. Tetapi juga menjadi ruang untuk memahami realitas sosial sehingga dapat menumbuhkan empati, toleransi serta prinsip kesalingan dan kesetaraan.

Jika program ini berjalan dengan optimal, niscaya stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang telah mengakar perlahan akan terkikis. Sehingga pada akhirnya program ini bukan sekedar pemenuhan hak pendidikan, tetapi melahirkan generasi yang lebih peka dan terbuka terhadap keberagaman.

Komitmen dari Kementerian Agama ini tentu menjadi langkah yang membahagiakan bagi masyarakat. Tetapi kita tidak boleh hanya berhenti dengan euforia semata. Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul berbagai tantangan, seperti keterbatasan guru pendamping, minimnya pelatihan inklusi, dan sarana prasarana yang belum cukup memadai sering kali menjadi hambatan tersendiri.

Maka, tugas kita selanjutnya adalah mengawal program, merefleksikan kembali apa-apa yang perlu dikritisi agar dapat menambal sulam kekurangan yang harus dilengkapi. []

 

Tags: Akademi Mubadalah 2025Inklusi SosialIsu DisabilitasPemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
Publik

Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

22 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat
  • Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri
  • Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan
  • Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita
  • PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID