Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal.

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
28 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasca mendapatkan penguatan perspektif mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan Akademi Mubadalah beberapa bulan lalu, saya merasa seperti terlahir kembali. Materi yang disampaikan telah berhasil merekonstruksi pandangan saya mengenai penyandang disabilitas.

Awalnya saya melihat penyandang disabilitas dengan tatapan aneh dan takut, pandangan yang akhirnya saya sadari bersifat diskriminatif. Kemudian saya mulai berusaha dan belajar untuk memahami realitas sosial dari sudut pandang penyandang disabilitas. Tentu proses ini tidaklah mudah karena masih ada bias dalam pikiran. Perlu melatih diri agar semakin tajam dalam membaca keadaan sekitar.

Hal mendasar yang kemudian saya lakukan untuk mengasah kesadaran adalah mengamati lingkungan di sekitar. Apakah akses di ruang-ruang publik telah menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, atau malah justru terabaikan sama sekali. Semakin sering saya mengamati, ternyata semakin banyak realitas pahit yang terbaca.

Mulai dari absennya guiding block di trotoar, jika ada pun banyak yang tidak layak. Selain itu trotoar sering kali menjadi area berjualan oleh pedagang kaki lima, yang menyebabkan pejalan kaki dan penyandang disabilitas netra kehilangan haknya.

Kemudian, tidak adanya papan ramp untuk mempermudah mobilitas disabilitas daksa. Ironisnya, ketika papan rampa sudah tersedia ternyata hanya tersandar begitu saja di tembok, alih-alih terpasang untuk akses disabilitas yang optimal. Lalu, ketika berkegiatan di taman kota, saya menjumpai kamar mandi khusus disabilitas yang terkunci.

Standar Tunggal di Ruang Digital

Suatu hari ketika menonton sebuah podcast di salah satu channel YouTube yang memiliki 24,7 juta subscriber saya menjumpai komentar dari teman Tuli. Ia menyampaikan permintaan untuk menambah subtitel agar ia dapat turut menikmati podcast tersebut.

Ternyata fitur subtitel otomatis yang ada di video tersebut non-aktif. Ketika saya mencoba memutar beberapa video yang ada di channel tersebut memang tidak tersedia subtitel otomatis. Hal ini tentu menjadi fenomena yang miris sekaligus ironis. Pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas belum menyentuh ranah-ranah digital yang menyuguhkan banyak informasi dan menjadi ruang ekspresi.

Tetapi, hal lain yang membuat saya sedikit tersentuh adalah 21 ribu akun telah menyukai komentar tersebut dan memberikan respons positif. Selain itu ada balasan “Up” sebanyak 990 komentar yang membuat komentar tersebut di posisi paling atas, sehingga berpotensi menarik perhatian pemilik channel. Barangkali ini menjadi cerminan bahwa memang empati belum benar-benar mati.

Namun sayangnya, pemilik channel belum juga mengaktifkan fitur subtitel otomatis pada beberapa video terbaru yang ia unggah setelah munculnya komentar tersebut. Hal ini juga menjadi gambaran bahwa akses yang ada dalam media sosial belum sepenuhnya merata untuk penyandang disabilitas.

Cara pandang yang berlaku masih berdasar pada standar tunggal yang berpusat pada non-disabilitas. Sehingga membuat keberadaan penyandang disabilitas terabaikan, bahkan tidak terlihat dalam berbagai lini kehidupan, termasuk di ruang digital.

Norma di Atas Kertas

Berbicara mengenai regulasi, sejatinya amanat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa terdapat 22 hak yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik, dan hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Dalam pasal 18, dijelaskan bahwa Hak Aksesibilitas meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik, serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai aksesibilitas bagi individu.

Kemudian dalam pasal 19, hak Pelayanan Publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam Pelayanan Publik. Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan, penerjemah, dan penyediaan fasilitas yang memudahkan akses di tempat layanan tanpa tambahan biaya. 

Lalu dalam pasal 24, dijelaskan bahwa dalam hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi untuk penyandang disabilitas mencakup hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kemudian mendapatkan informasi dan dapat berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Serta memperoleh fasilitas berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif, termasuk dalam konteks podcast mengaktifkan fitur subtitel.

Realita di Lapangan

Jika merujuk pada  ketiga pasal yang menjelaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas di atas, secara regulasi negara telah mengatur dengan komprehensif. Namun, pada pada kenyataannya praktik di lapangan masih jauh panggang dari api. Pun jika UU di atas telah terimplementasi dengan optimal, barangkali tidak akan ada fenomena papan rampa yang hanya tersandar di tembok. Barangkali teman Tuli akan sama-sama dapat menikmati podcast dan mengambil informasi dengan setara.

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal. Persoalan ini terjadi karena penyandang disabilitas hanya dilihat sebagai liyan. Sehingga menjadikan mereka sebagai objek kebijakan semata, alih-alih melibatkan secara aktif untuk turut serta mengambil peran.

Siklus ini akan terus berkelindan dan berlanjut jika masih ada segregasi dalam bidang pendidikan. Padahal sebagai basis pemahaman, pendidikan yang inklusif adalah sarana untuk memaknai keberagaman, membangun kesadaran kolektif dan membuka partisipasi yang setara. 

Bukan Sebatas Merayakan, Tetapi Mengawal

Di tengah wacana cita-cita keadilan yang cukup kompleks, program madrasah inklusif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama seolah menjadi angin segar untuk perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Boleh jadi ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah untuk berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Harapannya kelak madrasah yang merupakan lembaga pendidikan bukan hanya menjadi ruang pendidikan formal saja. Tetapi juga menjadi ruang untuk memahami realitas sosial sehingga dapat menumbuhkan empati, toleransi serta prinsip kesalingan dan kesetaraan.

Jika program ini berjalan dengan optimal, niscaya stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang telah mengakar perlahan akan terkikis. Sehingga pada akhirnya program ini bukan sekedar pemenuhan hak pendidikan, tetapi melahirkan generasi yang lebih peka dan terbuka terhadap keberagaman.

Komitmen dari Kementerian Agama ini tentu menjadi langkah yang membahagiakan bagi masyarakat. Tetapi kita tidak boleh hanya berhenti dengan euforia semata. Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul berbagai tantangan, seperti keterbatasan guru pendamping, minimnya pelatihan inklusi, dan sarana prasarana yang belum cukup memadai sering kali menjadi hambatan tersendiri.

Maka, tugas kita selanjutnya adalah mengawal program, merefleksikan kembali apa-apa yang perlu dikritisi agar dapat menambal sulam kekurangan yang harus dilengkapi. []

 

Tags: Akademi Mubadalah 2025Inklusi SosialIsu DisabilitasPemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Pendidikan Inklusi
Publik

Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

27 Agustus 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Sekolah inklusif
Publik

Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

23 Agustus 2025
Voice for Inclusive
Publik

Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
Inklusi Sosial
Publik

Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

20 Agustus 2025
Buku si Bengkok
Buku

Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

16 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID