Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

Pemahaman tentang disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
8 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, isu disabilitas seringnya menggunakan pendekatan medis saja, yang fokusnya hanya pada ‘memperbaiki’ individu agar sesuai dengan standar ‘normal’. Sehingga dalam program-program pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, umumnya hanya memberi bantuan alat saja. Sayangnya tindakan tersebut belum tentu mereka butuhkan, mengingat banyaknya ragam disabilitas dan kebutuhannya.

Perlu kita ingat bersama bahwa isu disabilitas bukan semata tentang keterbatasan fisik atau mental individual. Tetapi juga tentang bagaimana masyarakat, infrastruktur, dan kebijakan itu berperan dalam membangun ruang hidup yang inklusif. Sehingga penting untuk kita mengubah paradigma dalam memahami dan mendampingi teman-teman difabel di Indonesia.

Dari Medis ke Sosial: Sebuah Pergeseran Paradigma

Sebetulnya dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016, telah muncul paradigma baru yang mengedepankan pendekatan sosial yang berbasis hak asasi manusia. Dalam pendekatan tersebut menegaskan bahwa disabilitas bukanlah semata-mata persoalan individu, melainkan hasil dari hambatan lingkungan dan sosial.

Dan ketika akses, dukungan, serta kebijakan tidak disediakan secara setara, khususnya bagi para penyandang disabilitas, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Hak, Akses, dan Akomodasi yang Layak

Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Namun sekali lagi yang perlu kita ingat adalah bahwa kesamaan itu belum tentu keadilan.

Misalnya pada konteks dalam ruang kelas yang sama, seorang siswa Tuli tidak dapat mengikuti pelajaran dengan efektif, jika guru hanya mengajar secara verbal tanpa dukungan visual atau bahasa isyarat.

Oleh karenanya kita perlu menegaskan makna kesetaraan sejati, yang berarti menyediakan akomodasi layak, bukan menyeragamkan perlakuan. Namun sebagai non-difabel, kita juga punya kewajiban untuk memahami perbedaan antara aksesibilitas dengan akomodasi yang layak dalam hal pemenuhan kebutuhan disabilitas.

Bahwa aksesibilitas itu bersifat umum dan universal, seperti toilet ramah difabel atau jalur landai (ramp). Sedangkan akomodasi yang layak bersifat personal, sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu berdasarkan asesmen.

Pendekatan Multi-Dimensi Sebagai Solusi

Mulai memiliki kepedulian terhadap isu disabilitas tidak cukup hanya niat dan mengerjakannya sesuai dengan perspektif kita sendiri, tetapi harus melakukan berbagai asesmen sesuai dengan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas.

Dalam persoalan anak disabilitas yang tidak memiliki akses keluar oleh orang tuanya, karena keluarga merasa malu, maka perlu melakukan multi-pendekatan.

Misalnya pendekatan medis untuk pemulihan fisik dan psikologis sang anak, lalu pendekatan sosial untuk dukungan keluarga dan masyarakat agar memberi akses dan dukungan kepada penyandang disabilitas, serta pendekatan kebijakan hukum untuk memastikan perlindungan anak, khususnya anak yang difabel tersebut.

Lalu dalam persoalan anak disabilitas fisik yang cerdas, namun pihak sekolah menolaknya karena tidak bisa duduk tegak. Maka memerlukan pendekatan untuk mendorong pemberian akses dan pendidikan inklusif, serta pelatihan bagi para guru agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan para siswanya tanpa terkecuali.

Dalam kasus perempuan Tuli lulusan psikologi yang ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu berkomunikasi. Ini memperlihatkan diskriminasi struktural di dunia kerja, sehingga perlu adanya kampanye dan advokasi untuk mengubah cara pandang masyarakat tersebut.

Ketiga contoh kasus di atas memperlihatkan bahwa pendekatan tunggal tidak cukup dalam mendukung penguatan hak-hak disabilitas. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja lintas sektor, baik medis, sosial, pendidikan, hingga kebijakan publik.

Peran Negara, Masyarakat, dan Tanggung Jawab Bersama

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Namun tanggung jawab ini juga harus didukung oleh masyarakat dan keluarga. Karena fakta di lapangan masih banyak yang kurang paham tentang kebutuhan anak difabel, sehingga perlu edukasi publik dan pelatihan bagi tenaga pendidik, aparat, serta tokoh agama untuk membangun perspektif inklusif tersebut.

Aksesibilitas bukan hanya investasi untuk penyandang disabilitas, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Dalam berbagai pelatihan dan stadium general tentang penguatan hak-hak disabilitas oleh Yayasan Fahmina, para narasumber selalu mengingatkan kita bahwa:

“Disabilitas itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, baik sementara maupun permanen. Maka menciptakan lingkungan yang inklusif itu berarti berinvestasi untuk masa depan yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua orang.”

Pemahaman tentang isu disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan. Oleh karenanya pendekatan sosial, dukungan kebijakan, dan perubahan sikap masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan inklusi sejati.

Karena kesetaraan bukan berarti menyamakan, melainkan menyesuaikan agar semua orang dapat berpartisipasi secara bermakna. []

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitashamIsu DisabilitaskemanusiaanMartabat
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kosmetik Ramah Difabel
Publik

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

13 November 2025
Disabilitas Psikososial
Publik

Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

12 November 2025
Menyusui Anak
Keluarga

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

11 November 2025
Down Syndrom dan Mubadalah
Publik

Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

11 November 2025
Inklusi Disabilitas
Publik

Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID