Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

Gerakan mahasiswa jangan kehilangan orientasi. Aksi harus damai, tuntutan harus jelas, dan target politik harus tepat.

Raden Siska Marini Raden Siska Marini
31 Agustus 2025
in Aktual, Rekomendasi
0
Luka Rakyat

Luka Rakyat

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aksi massa pada 25 dan 28 Agustus 2025 telah meninggalkan luka rakyat yang begitu dalam pada infrastruktur publik Jakarta. Tujuh halte TransJakarta yang menjadi nadi transportasi perkotaan terbakar, sementara satu jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Senen roboh setelah hangus dilalap api.

Jika kita menengok pada catatan revitalisasi sebelumnya, satu halte TransJakarta rata-rata membutuhkan biaya sekitar Rp13 miliar untuk pembangunan ulang, sedangkan satu JPO modern dengan fasilitas lift memerlukan anggaran mencapai Rp17,5 miliar. Dengan perhitungan sederhana, kerugian material akibat aksi dua hari itu mencapai sekitar Rp108 miliar.

Kerugian itu bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan luka rakyat yang terasa langsung. Buruh yang harus datang tepat waktu kehilangan akses transportasi murah. Mahasiswa yang bergantung pada halte-halte tersebut harus mencari jalan lain dengan biaya lebih tinggi.

Pedagang kecil di sekitar halte kehilangan pelanggan yang biasanya datang setiap hari. Setiap fasilitas publik yang rusak berarti ada kehidupan yang terganggu, ada ruang produktif yang hilang, dan ada hak rakyat yang tertunda.

Lebih jauh lagi, infrastruktur publik adalah simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjadi ruang yang menyatukan warga dari berbagai latar belakang, etnis, dan agama. Ketika halte hangus dan JPO runtuh, maka yang hilang bukan hanya beton dan besi, melainkan juga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap negara. Di sinilah luka infrastruktur berubah menjadi luka rakyat.

Sipil Menjaga Sipil

Gerakan mahasiswa dan rakyat harus mengingatkan diri sendiri: sipil menjaga sipil. Aksi massa lahir dari keresahan sipil, tetapi tidak boleh berakhir dengan saling melukai sesama sipil.

Infrastruktur publik terbangun dengan pajak rakyat, terancang untuk melayani semua orang tanpa membedakan status sosial, agama, atau etnis. Ketika ia dirusak, yang paling dulu merasakan kerugian bukan para elite politik, melainkan rakyat kecil yang setiap hari bergantung padanya.

Prinsip sipil menjaga sipil sejalan dengan ajaran Islam tentang kesalingan. Islam menolak segala bentuk kerusakan (fasad) yang justru menghancurkan kemaslahatan bersama. Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini bukan hanya larangan abstrak, melainkan panduan moral agar kita tidak menambah beban sesama manusia dengan tindakan destruktif.

Kesalingan berarti menjaga satu sama lain, termasuk menjaga kelompok minoritas dan etnis yang berbeda, agar mereka tidak menjadi korban ketika suhu politik memanas. Setiap aksi harus memperhatikan siapa yang paling rentan terdampak.

Dalam banyak kasus, kelompok kecil ini sering menjadi pihak yang paling menderita saat kerusuhan pecah. Prinsip mubadalah menuntut agar gerakan sosial menghindari praktik yang merugikan kelompok rentan ini. Sipil menjaga sipil berarti mahasiswa menjaga rakyat, rakyat menjaga rakyat, sehingga perjuangan tetap terarah pada substansi tanpa merusak relasi sosial.

Infrastruktur sebagai Amanah dan Maslahah

Infrastruktur publik adalah amanah. Ia dibangun dari hasil kerja kolektif masyarakat melalui pajak, dirawat dengan anggaran negara, dan dimanfaatkan setiap hari oleh jutaan warga. Dalam Islam, amanah adalah sesuatu yang harus dijaga, bukan dirusak.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa pengkhianatan amanah adalah ciri orang munafik. Dengan demikian, merusak halte, membakar JPO, atau menjarah fasilitas publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kolektif umat dan bangsa.

Lebih jauh, Islam juga menekankan prinsip maslahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Fasilitas publik yang berfungsi baik adalah bentuk nyata dari maslahah itu.

Ia mengurangi beban ongkos masyarakat, mempercepat mobilitas, dan mendukung perekonomian rakyat kecil. Ketika infrastruktur ini dirusak, maka maslahah berubah menjadi mudarat. Aksi yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat malah menambah penderitaan rakyat.

Maka, gerakan mahasiswa harus memaknai infrastruktur bukan sekadar sebagai bangunan fisik, melainkan sebagai ruang maslahah. Setiap halte adalah amanah untuk pekerja, setiap JPO adalah amanah untuk pejalan kaki, dan setiap CCTV adalah amanah untuk keamanan bersama. Menjaga infrastruktur sama artinya menjaga kemaslahatan umat.

Tuntutan Harus Jelas

Aksi massa sah dalam konstitusi, tetapi ia akan kehilangan makna jika tidak memiliki tuntutan yang jelas. Tuntutan harus terarahkan pada sumber masalah, bukan dilampiaskan pada fasilitas publik.

Dalam konteks ini, DPR RI sebagai representasi rakyat adalah lembaga yang patut menjadi sasaran kritik utama. DPR RImemiliki peran strategis dalam menetapkan anggaran, menyetujui kebijakan, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Sudah saatnya tuntutan mahasiswa dan masyarakat diarahkan untuk menekan DPRD agar mengambil langkah konkret. Pertama, mendesak DPR RI bertanggung jawab atas kebijakan yang elitis dan mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

Kedua, menuntut pengesahan UU Perampasan Aset, agar harta hasil korupsi bisa dikembalikan kepada rakyat dan dipakai untuk pembangunan. Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR RI sehingga tidak ada lagi celah penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran.

Dengan tuntutan yang jelas dan terukur, aksi massa tidak berhenti sebagai ritual gugur kewajiban, melainkan berubah menjadi gerakan substantif yang bisa mengubah kebijakan. Energi sosial yang besar harus diarahkan pada perubahan nyata, bukan terbuang dalam simbol-simbol destruktif.

Jaga Infrastruktur, Jaga Martabat

Kerugian Rp108 miliar mungkin bisa terganti melalui anggaran pembangunan ulang. Tetapi kerugian immaterial—hilangnya rasa aman, polarisasi sosial, dan menurunnya kepercayaan publik—tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Luka infrastruktur selalu meninggalkan bekas yang panjang, baik dalam keuangan negara maupun dalam psikologi sosial.

Gerakan mahasiswa jangan kehilangan orientasi. Aksi harus damai, tuntutan harus jelas, dan target politik harus tepat. Infrastruktur publik adalah ruang kehidupan rakyat yang tidak boleh kita gadaikan dalam amarah sesaat. Dalam kerangka mubadalah, aksi adalah ruang kesalingan: saling menjaga antarwarga, saling melindungi kelompok minoritas, dan saling memastikan bahwa perjuangan menghadirkan maslahat, bukan mudarat.

Perjuangan sejati bukanlah membakar halte, tetapi membakar semangat perubahan. Menjaga infrastruktur publik adalah menjaga martabat rakyat. Dan menjaga martabat rakyat adalah bagian dari menjaga amanah Allah di muka bumi. []

 

Tags: aksidemokrasiDemonstrasiInfrastrukturLuka RakyatNegarapemerintahPenjarahanPerusakanpolitik
Raden Siska Marini

Raden Siska Marini

Aktivis gender dan pendidik yang merawat harapan akan Islam yang setara, ramah, dan membebaskan. Ia percaya bahwa ruang-ruang spiritual bisa menjadi jalan untuk membangun relasi yang adil antara manusia dan Tuhan, juga antar sesama. Kegiatannya bisa diikuti melalui Instagram @raden.siska.

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Desakralisasi Ilmu Pengetahuan
Publik

Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

11 Oktober 2025
Makan Bergizi Gratis
Publik

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Mulia dan Realitas yang Meragukan

3 Oktober 2025
UIN SSC Kampus Inklusif
Aktual

UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID