Minggu, 21 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

Kehadiran Islam diarahkan untuk melakukan misi perubahan terhadap realitas sosial tersebut menuju sebuah terwujudnya sistem sosial budaya ekonomi dan politik yang setara, bebas dan berkeadilan.

Redaksi Redaksi
21 September 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ekonomi

Ekonomi

856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hal pertama yang perlu disampaikan adalah bahwa Islam hadir tidak dalam ruang yang hampa, tetapi dalam konteks sosial budaya ekonomi Arabia abad 6 M yang sudah terbentuk yang dikenal sebagai patriarkhi, sebuah sistem sosial yang male oriented.

Kehadiran Islam diarahkan untuk melakukan misi perubahan terhadap realitas sosial tersebut menuju sebuah terwujudnya sistem sosial budaya ekonomi dan politik yang setara, bebas dan berkeadilan.

Ketiganya merupakan prinsip-prinsip universal yang harus selalu menyertai setiap keputusan. Sistem ini sejatinya merupakan perwujudan dari prinsip utama teologi Islam : Tauhid.

Kedua, hak milik ekonomi perempuan dalam Islam, terutama waris, merupakan sub sistem dari sistem keluarga. Islam melalui Nabi mengambil sistem keluarga yang mengarah pada sistem bilateral. Ia tidak murni patrinial, tetapi juga tidak sepenuhnya bilateral.

Dilihat dari sisi formal ia bersifat patrinial, tetapi di dalamnya menyimpan substansi pilateral. Tidaklah mengherankan jika akibat kondisi seperti ini para juris Islam berbeda pendapat. Mayoritas juris Islam menganggap sistem keluarga Islam bersifat patrinial, sementara sebagian juris, seperti Prof. Hazairin, menganggapnya bilateral.

Pandangan seperti itu dapat kita lihat dari sejumlah pernyataan al-Qur’an. Ayat yang paling dasar untuk hal ini adalah Surat an-Nisa, ayat 34. Ayat ini merefleksikan sebuah situasi sosio-kultural era Nabi di Madinah yang oleh banyak sarjana kita sebut sebagai era reformatif progresif tentang sruktur keluarga dalam masyarakat di sana. Bahkan ayat ini menggambarkan adanya nuansa kehendak untuk memasukkan gagasan kesetaraan dan keadilan.

Pandangan formalistik atas ayat ini, sebagaimana umat Islam mainstream ikuti, menyatakan kemutlakan laki-laki sebagai pemegang otoritas tunggal atas perempuan. Pandangan ini segera terbantahkan, karena ayat ini yang jelas sekali meniadakan kemutlakan tersebut.

Tidak Mutlak

Aspek “keunggulan” yang menjadi rasio legis atas otoritas kekuasaan dan kepemilikan tidaklah mutlak ada pada semua laki-laki. Al-Qur’an menyebut “sebagian laki-laki atas sebagian yang lain”. Ini menunjukkan pengakuan al-Qur’an atas keunggulan sebagian perempuan atas sebagian laki-laki, dan oleh karena itu, perempuan berhak atas tampuk kekuasaan atas keluarganya.

Selanjutnya, ayat ini juga menginformasikan sebuah realitas sosial Arabia masa itu bahwa laki-laki/suami mempunyai tanggungjawab atas kesejahteraan ekonomi isteri dan atau keluarganya.

Ayat ini, di samping menunjukkan bahwa tanggungjawab tersebut hanyalah bersifat fungsional belaka dan tidak bersifat normative. Juga mengandung isyarat bahwa tanggungjawab suami atas kesejahteraan keluarga tersebut hanyalah sebagian saja, meskipun sebagian besar.

Sebab secara faktual perempuan istri juga mempunyai peran dan andil dalam hal tersebut. Baik melalui antara lain peran reproduktif, penjagaan, pemeliharaan, pelayanan, pendidikan dan lain-lain. Peran-peran domestik ini tidaklah lebih kecil nilainya jika kita bandingkan dengan peran publiknya suami.

Bahkan fakta sosial saat itu, bahkan pada setiap masa, juga menunjukkan tidak sedikit perempuan yang bekerja dan menanggung beban ekonomi keluarganya. Adalah amat tidak masuk akal jika hasil beragam kerja perempuan tersebut tidak boleh diperhitungkan, baik ketika mereka masih hidup maupun sesudah mati. []

Tags: ekonomihakMilikperempuanRekonstruksi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan
Hikmah

Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

21 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Film Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah; Pilihan Ibu dan Luka Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan
  • Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Refleksi Film Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah; Pilihan Ibu dan Luka Anak
  • Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi
  • Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID