Senin, 22 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Drama Korea

    Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

    Female Breadwinners

    Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesetaraan yang

    Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Drama Korea

    Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

    Female Breadwinners

    Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesetaraan yang

    Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menafsir Ulang Waris Perempuan

Bagian waris perempuan separoh dari bagian laki-laki adalah tidak mutlak, melainkan relatif. Muhammad Sahrur, menganggap bahwa bagian-bagian waris dalam al-Qur'an tidaklah rigid.

Redaksi Redaksi
22 September 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Waris Perempuan

Waris Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diterimanya perempuan memperoleh harta waris, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 11 adalah bagian dari keberhasilan reformasi Islam di atas. Perempuan, sebelum Islam, sama sekali tidak memperoleh bagian apapun dari harta yang ditinggalkan keluarganya yang wafat (meninggal dunia). Mereka mengatakan :

La nuritsu man la yarkabu farasan wa la yahmilu kallan wa Ia yanka-u aduwwan (kami tidak akan memberikan waris kepada mereka yang tidak menunggang kuda, tidak memikul beban ekonomi dan tidak berperang melawan musuh).

Perempuan adalah entitas yang tidak melakukan peran-peran tersebut. Ini sejatinya bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena secara sosial memang sengaja tidak mereka libatkan. Atau karena jargon tersebut memang sengaja disampaikan sebagai argumen yang menguntungkan laki-laki.

Para juris Islam berpendapat bahwa bagian waris perempuan adalah separoh bagian laki-laki, 1:2. Mereka mengambil legitimasi dari QS. an-Nisa ayat 11. Mereka juga menganggap dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan adalah prinsip dan mutlak. Ini berbeda dengan pandangan al-Qur’an sendiri. Bagian waris untuk ayah dan ibu, misalnya, menurut al-Qur’an dibagi secara sama ketika terdapat ahli waris anak (QS. an-Nisa ayat 11).

Tidak Stagnan

Dalam beberapa kasus, proporsi 2:1 juga tidak bisa kita terapkan secara konsisten. Misalnya kasus yang kita kenal dengan Umariyatain (dua keputusan Umar). Contohnya seorang perempuan mati, dengan meninggalkan ahli waris: suami, ibu dan ayah. Hukum waris akan membagi : suami, seperdua, ibu, sepertiga dalam kapasitas mereka sebagai “dzawu al furudh” (pemilik hak pasti), dan ayah sisanya.

Di sini tampak bagian ayah (laki-laki) lebih kecil dari ibu (perempuan). Bagaimana pula kita menghitungnya secara proporsi tadi, ketika yang mati adalah laki dengan ahli waris istri, ibu dan ayah?. Al-Qur’an menyebutkan bahwa bagian istri seperempat dan ibu sepertiga sebagai hak pasti mereka. Lalu berapakah bagian ayah (laki-laki)? Bukankah itu 5/12 yang secara pasti tidak dua kali dari ibu (perempuan)?

Adalah menarik bahwa teks al-Qur’an menyebutkan pembagian waris laki-laki dan perempuan tersebut dengan kalimat : “Li al dzakar mistl hazh al untsayain”. Secara literal berarti “bagian laki-laki “seperti” bagian dua orang perempuan”.

Pernyataan ini memperlihatkan nuansa tidak memutlakkan, tetapi relativitas. Dengan kata lain ada kemungkinan bagi perempuan untuk memperoleh bagian waris yang sama dengan laki-laki atau lebih besar. Dengan begitu maka prinsip proporsi 2:1 tidaklah mutlak.

Apa yang pada akhirnya ingin saya sampaikan melalui uraian singkat di atas adalah:

Pertama, bahwa hak-hak sosial-ekonomi perempuan sebagaimana disebutkan oleh teks-teks suci Islam tidaklah bersifat stagnan, melainkan dinamis, karena dibangun di atas landasan sistem sosial yang keberadaannya selalu dinamis. Oleh karena itu ia bisa berubah atau bisa dilakukan perubahan sejalan dengan perubahan konteks sosio-kulturalnya.

Kedua, bagian waris perempuan separoh dari bagian laki-laki adalah tidak mutlak, melainkan relatif. Muhammad Sahrur, menganggap bahwa bagian-bagian waris dalam al-Qur’an tidaklah rigid. Ia menganggapnya sebagai batas maksimal dan batas minimal. Sahrur terkenal dengan teorinya yang ia sebut Hududiyyah. []

Sumber: Buku Perempuan, Islam dan Negara karya KH. Husein Muhammad.

Tags: Menafsirperempuanulangwaris
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Ekonomi
Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

22 September 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

21 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Waris Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam
  • Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners
  • Menafsir Ulang Waris Perempuan
  • Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID