Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam status hukum terkait hak-hak anak, warisan dan benturan moral..

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
22 September 2025
in Personal
A A
0
Drama Korea

Drama Korea

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam adegan Drama Korea banyak sekali menampilkan ciuman dan tinggal serumah sebelum menikah. Dari sisi sosial dan budaya, perilaku ini tidak sejalan dengan nilai lokal di Indoneisa, baik dari sisi agama, norma dan etika. Dampak ke depan, generasi muda menormalisasi perilaku yang tidak sesuai dengan norma keluarga atau agama mereka.

Di Indonesia, ciuman di ruang publik atau tinggal bersama sebelum menikah masih tabu. Sementara drama Korea menayangkan adegan keduanya sebagai sesuatu yang wajar dan romantis. Saat ini semakin banyak orang di Korea Selatan yang mulai menerima ide living together kohibitasi, an unmarried couple atau pasangan yang tinggal bersama dibanding masa lalu. Kata “marak” dalam artian masih relatif, karena tergantung konteks usia, kota vs desa, latar belakang budaya lokal juga berpengaruh.

Perubahan Pola Pikir Generasi Muda

Remaja yang sering menonton drama bisa terdorong untuk meniru gaya hidup karakter favoritnya.

Orang tua mungkin melihat drama Korea hanya sebagai hiburan, tetapi berbeda untuk remaja yang  menyerap nilai yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik generasi, di mana anak merasa “terbuka” sementara orang tua tetap memegang nilai tradisional.

Risiko menurunnya sensitivitas terhadap nilai moral, adegan kissing atau kohabitasi yang sering berulang bisa membuat penonton menjadi desensitized, yaitu perasaan tidak lagi merasa tabu. Efek jangka panjangnya, nilai moral dan agama bisa bergeser secara perlahan tanpa tersadari.

Pengaruh pada identitas dan relasi di dunia nyata, sebagian penonton muda bisa membandingkan hubungannya dengan standar drama. Akhirnya, pola relasi yang terbangun menggunakan standar nilai dalam drama Korea untuk kehidupan nyata. Drama Korea sebagai standar romantis versi modern, meski secara norma masyarakat, perilaku tersebut tetap tabu.

Kenyataan tidak Seindah Drama Korea

Banyak drama menampilkan kehidupan pasangan yang tinggal bersama di apartemen indah, memasak bareng, atau liburan bersama. Adegan tersebut memicu akan komersialisasi dan gaya hidup materialistis. Generasi remaja kemudian memiliki ekspektasi berlebihan pada hubungan, seolah cinta harus selalu romantis seperti di drama, padahal kenyataannya berbeda.

Apabila pasangan tidak romantis seperti di drama, maka akibatnya menjadi merasa kurang bahagia. Kalau tidak ada pengalaman tinggal bersama sebelum menikah, dianggap ketinggalan zaman. Ini bisa menciptakan tekanan sosial dan memicu perilaku impulsif. Memicu tekanan mental pasangan, karena memiliki ekspektasi yang terlalu tinggi.

Drama Korea memang berhasil menciptakan fantasi romantis yang indah. Tapi, ketika budaya kissing dan living together tampil secara berulang-ulang, risiko nilai tersebut melekat pada penonton remaja yang meniru dan menganggapnya normal oleh penonton lintas budaya. Meski dalam kenyataan lokalnya belum tentu sesuai. Efek negatifnya sangat memengaruhi pada pasangan muda yang masih mencari identitas dan panduan tentang hubungan.

Tradisi di Korea

Living together semakin banyak diterima dan tidak lagi hal yang sangat aneh di Korea selatan, khususnya di kalangan muda dan di kota besar seperti Seoul. Survei oleh statistik Korea pada Mei 2024 menunjukkan sekitar 67,4% orang Korea setuju bahwa pasangan bisa tinggal bersama tanpa menikah.

Angka ini meningkat terus sejak 2012, ketika hanya sekitar 45,9% yang menyetujuinya. Kelompok usia muda sangat mendukung, khususnya usia 20-an dan 30-an. Mereka mendukung dengan lebih dari 80% untuk kohibitasi tanpa pernikahan.

Di sisi lain, memiliki anak di luar nikah masih dianggap kontroversial oleh banyak orang. Angka yang menyetujui punya anak di luar pernikahan juga lebih rendah daripada penerimaan terhadap tinggal bersama tanpa menikah.

Risiko living together pada perempuan

Kohibitasi tanpa pernikahan umumnya berlaku stigma buruk hanya pada perempuan. Baik sisi sosial, hukum, maupun psikologis. Stigma berupa cap tidak bermoral, yang jarang berlaku pada pihak laki-laki apabila ketahuan tinggal bersama tanpa menikah.

Kehilangan dukungan keluarga juga terjadi apabila ada kehamilan pada perempuan pelaku living together. Karena melanggar norma akibatnya terjadi pengucilan sosial. Biasanya perempuan mendapat stigma tidak bisa menjaga diri, meski keputusan itu oleh kedua belah pihak, baik laki maupun perempuan.

Tanpa pernikahan sah, perempuan tidak memiliki hak nafkah, hak harta bersama, maupun hak waris, juga tidak ada perlindungan hukum pada anak akibat living together. Stigma pun melekat pada anak dengan menyebutnya anak “di luar nikah”. Hak perdata anak bisa lebih lemah, dalam akta lahirnya anak, akan menyebutkan anak ibu, tanpa menyebutkan nama bapaknya.

Perempuan dan anak rentan terlantar jika pasangan pergi. Perempuan tidak bisa menuntut secara hukum seperti dalam perceraian. Ketidakpastian kondisi memicu emosional akibat hidup bersama tanpa komitmen formal., munculah rasa tidak aman.

Beban mental lebih besar menimpa pada perempuan. Perempuan menjadi pihak yang lebih banyak mengorbankan diri dari sisi waktu, tenaga, perasaan. Sehingga lebih rentan terluka saat hubungan berakhir. Rasa bersalah dan konflik batin bagi yang masih terikat nilai agama atau keluarga akan muncul.

Risiko mengalami kekerasan seksual di ranah domestik. Tanpa status pernikahan, perempuan lebih sulit menuntut perlindungan hukum jika mengalami KDRT. Bisa menimbulkan tekanan sosial, ekonomi, bahkan risiko medis jika sampai pada praktik aborsi yang tidak aman. Pasangan tidak menikah sulit mengakses layanan kesehatan reproduksi bersama.

Hukum Khalwat atau berdua-duaan

Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan dalam satu tempat tertutup tanpa pengawasan. Nabi bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR. Tirmidzi).

Tradisi living together bisa merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam hukum terkait hak-hak anak, warisan, dan status hukum. Solusi dalam Islam dengan menikah, adalah solusi sahih jika pasangan sudah siap.

Living together mengandung unsur zina. Tinggal bersama membuka pintu terjadinya hubungan seksual di luar nikah, yang jelas haram hukumnya. “Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Living together bertentangan dengan ajaran Islam. Islam menutup pintu menuju zina dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan. Jalan yang sah untuk hidup bersama adalah pernikahan, yang membawa keberkahan, kejelasan hukum, dan perlindungan sosial.

Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah adalah haram. Prinsip dasar dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan diatur untuk menjaga hifz an-nasl atau perlindungan keturunan dan hifz al-‘irdh atau menjaga kehormatan.

Islam menganjurkan mempermudah pernikahan. Bila belum mampu, Nabi menganjurkan berpuasa untuk menjaga diri: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, hendaklah menikah. Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu benteng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Allah memerintahkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan sah untuk hidup bersama. Allah mengatur berhubungan intim, dan membangun rumah tangga sebagaimana bunyi ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32)

 []

Tags: Drama KoreaGen ZKekerasan dalam PacaranKhalwatLiving TogetherPergaulan Beresikozina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Next Post

Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Mengelola Stres
Publik

Cara Gen Z Mengelola Stres

7 Juli 2026
Budaya FOMO
Lingkungan

Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

1 Juli 2026
Teach You a Lesson
Film

Teach You a Lesson dan Krisis Empati di Dunia Pendidikan

11 Juni 2026
Iduladha
Personal

Mencatat Luka-luka Gen Z di Balik Perayaan Iduladha di Negeri Kapitalis

28 Mei 2026
Pamali Gen Z
Publik

Budaya Pamali, Kontrol Sosial yang Sering Diabaikan Gen Z

9 Mei 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Antara Networking dan Nepotisme

1 April 2026
Next Post
kecerdasan intelektual

Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0