Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

Media sosial dapat menjadi ekosistem yang menerjemahkan kebebasan itu menjadi dialog dan perhatian yang adil bagi semua isu, termasuk disabilitas

Siti Roisadul Nisok by Siti Roisadul Nisok
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap hari, linimasa kita disesaki oleh narasi yang berlomba merebut perhatian. Namun, di balik segala keramaian itu, ada isu yang sering kali terpinggirkan, yakni isu disabilitas. Isu ini bukan sekadar soal keterbatasan fisik atau mental, melainkan tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat memperlakukan mereka. Apakah kita benar-benar memberikan ruang yang setara bagi mereka untuk merayakan keberagaman ke dalam dunia maya?

Perjuangan untuk isu disabilitas di media sosial masih akan dan terus menempuh perjalanan panjang. Media sosial memang memberikan kebebasan untuk berbagi, namun juga sering kali membungkam cerita-cerita yang tak cukup “klik” menurut algoritma.

Isu disabilitas berjuang untuk mendapatkan perhatian yang setara, karena hak untuk didengar seharusnya tidak hanya diberikan kepada yang paling “viral” atau “trending”. Semua orang, tanpa terkecuali, berhak menjadi bagian dari percakapan publik ini.

Media Sosial: Antara Ruang Demokratis dan Ruang Tertutup

Media sosial sering kali dipandang sebagai ruang terbuka bagi siapa saja untuk berbicara. Namun, apakah ruang ini benar-benar terbuka untuk semuai isu? Pada kenyataannya, media sosial dikelola oleh algoritma yang mengelompokkan informasi dan menentukan siapa yang didengar. Apa yang seharusnya menjadi tempat untuk membahas isu-isu penting, kerap kali terhalang oleh popularitas atau daya tarik sensasional.

Isu disabilitas, jika kita melihatnya dari sudut pandang ini, sering kali mendapatkan ruang terbatas dan perhatian  sekilas, tanpa mendalam. Dalam hal ini, media sosial bukan sekadar ruang untuk menyuarakan kebebasan.

Media sosial dapat menjadi ekosistem yang menerjemahkan kebebasan itu menjadi dialog dan perhatian yang adil bagi semua isu, termasuk disabilitas. Suara mereka yang hidup dengan disabilitas sering kali terpinggirkan dalam narasi besar ini, meskipun sebenarnya isu disabilitas membutuhkan ruang untuk berkembang.

Counterpublic Disabilitas: Menembus Arus Utama

Alih-alih melihatnya semata sebagai persoalan “kekuasaan-pengetahuan” dalam gerak media dominan ala Foucauldian, kerangka Nancy Fraser lebih operasional. Ruang publik itu berlapis, bukan tunggal dan netral. Ada ruang publik dominan, yakni tempat arus utama menentukan apa yang “layak” dibicarakan dan ada counterpublic, ruang tandingan yang dibangun kelompok terpinggirkan untuk menata bahasa, pengalaman, dan tuntutan mereka sendiri.

Dalam ekosistem algoritmik yang mengejar jangkauan dan sensasi, isu disabilitas sering kalah sorotan. Oleh karena itu, kita tidak cukup sekadar mengangkat isu, tapi juga membangun arena tempat suara disabilitas tumbuh, saling menguatkan, dan menembus arus utama.

Fraser menyebut syarat keadilan berkomunikasi sebagai paritas partisipasi: bukan hanya boleh bicara, melainkan pengakuan setara dalam menentukan arah percakapan. Paritas ini runtuh ketika tiga hal saling mengunci: maldistribusi (akses internet, alat bantu, dukungan produksi konten yang timpang membuat jangkauan selalu tertinggal), disrecognition (pengenalan yang keliru, misalnya framing “inspiratif” yang justru mereduksi kompleksitas pengalaman), dan misrepresentation (aturan wacana, dari moderasi hingga logika trending, yang membuat suara tertentu terus kalah relevansi).

Ketika tiga simpul itu mulai longgar, isu disabilitas bergerak dari pinggiran ke pusat wacana bukan karena gemuruh eksposur, melainkan karena syarat keadilan berkomunikasi terpenuhi.

Ruang publik dominan membuka diri pada koreksi dari counterpublic, pengakuan bergeser dari tokenisme ke pengakuan substantif, dan representasi tidak lagi meminjam suara, tetapi menghadirkan subjeknya.

Di titik ini, media sosial bukan sekadar etalase isu; ia menjadi arena penetapan norma tempat aktor-aktor menegosiasikan ulang definisi yang “layak” dibicarakan.

Membangun Ruang Inklusif untuk Semua Keberadaan

Sering kali, kita mendengar term “inklusi” dalam konteks disabilitas. Namun, sering kali juga, inklusi itu tidak lebih dari sekadar pemberian aksesibilitas. Mungkin seribu definisi inklusi bisa muncul, namun inti dari inklusi yang sesungguhnya adalah pengakuan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Jika kita merujuk Martin Heidegger, yang menekankan pentingnya “keberadaan,” kita menilai keberadaan seseorang bukan dari apa yang mereka miliki, melainkan dari sejauh mana mereka bisa berpartisipasi setara dalam dunia sosial yang lebih besar. Heidegger menegaskan konsep “being in the world”: kita selalu mengaitkan keberadaan kita dengan dunia sekitar.

Dalam kerangka ini, kita memandang isu disabilitas bukan semata persoalan fisik; kita menempatkannya sebagai soal bagaimana kita mengakui keberadaan orang dengan disabilitas dalam dunia sosial yang lebih luas. Karena itu, kita menolak memisahkan mereka hanya karena perbedaan fisik atau mental.

Heidegger menekankan bahwa keberadaan manusia bersifat terbuka dan selalu terhubung dengan dunia. Konsekuensinya, tatanan sosial tidak boleh mengisolasi penyandang disabilitas.

Mereka berhak hadir dalam narasi bersama sebagai subjek yang publik akui. Karena itu, media sosial harus menjadi ruang yang bukan hanya menerima, tetapi juga menghargai dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi setara dalam percakapan sosial.

Narasi yang Menyentuh Hati: Menggugah untuk Tindakan Nyata

Seperti yang telah dikemukakan oleh Ainum Chomsun dalam sebuah webinar dengan tajuk “Strategi Kampanye Inklusivitas di Media Sosial”, Ainum mengatakan bahwa storytelling yang menyentuh hati merupakan elemen penting dalam kampanye isu disabilitas di media sosial. Berangkat dari itu, narasi yang kita bagikan seharusnya tidak hanya menggugah perasaan, tetapi juga harus mendorong tindakan nyata.

Isu disabilitas tidak hanya butuh simpati, tetapi tindakan nyata. Cerita yang menyentuh perasaan kita harus menjadi katalis untuk perubahan nyata dalam masyarakat. Perubahan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi mereka yang sering kali tidak diberi ruang yang layak.

Jika kita berbicara tentang isu disabilitas, kita tidak hanya berbicara tentang pengakuan, tetapi tentang aksi konkret untuk menciptakan perubahan dalam cara kita memandang dan memperlakukan mereka. Media sosial, dengan semua kemampuannya, harus mampu menggerakkan kita menuju aksi nyata. Baik itu dalam bentuk kebijakan yang lebih inklusif, dukungan terhadap komunitas disabilitas, atau sekadar memberikan ruang bagi isu ini untuk dibicarakan lebih banyak.

Pentingnya Media Alternatif dalam Memperjuangkan Keadilan untuk Disabilitas

Di tengah kebisingan narasi besar yang ada di media sosial mainstream, media alternatif memainkan peran penting dalam memperjuangkan keadilan bagi disabilitas. Media alternatif berperan memberikan ruang yang lebih adil dan memperkecil bias dalam membicarakan isu disabilitas. Media alternatif dapat melibatkan langsung suara mereka yang hidup dengan disabilitas dalam membangun narasi yang lebih inklusif.

Platform digital alternatif ini berupaya menghadirkan perspektif yang autentik dan akurat. Bukan sekadar memberi ruang, melainkan sungguh-sungguh mendengarkan kebutuhan komunitas disabilitas. Landasannya adalah pengalaman disabilitas sendiri, bukan asumsi dari luar.

Fokusnya tidak berhenti pada aspek fisik atau fasilitas. Lebih jauh, platform ini memperjuangkan pengakuan suara dan kesetaraan hak di ruang maya. Dengan begitu, komunitas disabilitas berpartisipasi sebagai pihak setara dan ikut menentukan arah percakapan.

Dengan begitu, media alternatif dapat memperkaya ruang digital dengan kesadaran sosial yang lebih mendalam tentang makna inklusif. Inklusif bukan hanya soal aksesibilitas fisik atau fasilitas. Ia juga menyangkut cara kita memahami dan merayakan keberagaman pengalaman hidup.

Karena itu, narasi perlu bertumpu pada pengalaman disabilitas sendiri, bukan asumsi dari luar. Tujuannya jelas: ruang maya yang tidak sekadar terbuka, tetapi juga mengakui dan memuliakan setiap keberadaan. Media alternatif juga berfungsi mengimbangi nyaringnya gaung-gaung narasi populer lainnya.

Keberadaan yang Berhak Dikenal, Diakui, dan Dirayakan

Dengan kacamata Fraser, coba kita kembali ke pertanyaan yang mendasar: “Mengapa isu disabilitas harus diperjuangkan di media sosial?” Sederhananya  karena di media sosial pertarungan atas syarat-syarat keadilan berkomunikasi berlangsung. Perjuangan di media sosial tidak berhenti pada visibilitas, tetapi meliputi perombakan kondisi percakapan agar setara.

Mulai dari memastikan aksesibilitas konten, misalnya teks alternatif, caption, dan desain ramah pembaca layar. Berikutnya, utamakan narasi yang lahir dari pengalaman disabilitas sendiri, bukan sekadar cerita tentang mereka. Setelah itu, jaga konsistensi prinsip inklusif di semua kanal dan format. Agar dampaknya melampaui wacana, hubungkan kerja-kerja edukasi dengan advokasi kebijakan yang konkret.

Dengan cara ini, counterpublic tidak hanya bergema ke dalam, melainkan menembus ruang publik dominan. Pada akhirnya, isu disabilitas hadir sebagai agenda publik; publik memperdebatkannya dan memperjuangkannya bersama, alih-alih muncul lalu tenggelam oleh arus sensasional.

Media sosial bukan sekadar saluran komunikasi. Ia adalah panggung besar, tempat di mana kita bisa bersama-sama menciptakan dunia yang lebih inklusif, lebih adil, dan lebih manusiawi.

Sebuah dunia yang mengakui keberagaman setiap individu, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas. Dunia maya harus menjadi ruang yang merayakan setiap keberadaan, tanpa terkecuali. Karena setiap suara, setiap cerita, setiap keberadaan, berhak untuk terdengar, diakui, dan kita rayakan. []

Tags: AlgoritmaIsu DisabilitaskontenMedia Digitalmedia sosialRuang Digitalviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

Next Post

Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Related Posts

Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Next Post
an-Nisa ayat 34

Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0