Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu

Shivi Mala Shivi Mala
21 Oktober 2025
in Publik
0
Periwayatan Hadis

Periwayatan Hadis

907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki proses ketat dalam proses periwayatannya. Periwayatan hadis harus jelas sanadnya, dari siapa ke siapa, bersambung terus hingga sampai pada Nabi Muhammad. Proses itu terjadi dari zaman Nabi Muhammad hingga  sekitar abad 4 sampai 7 H, saat masa terkodifikasi kutubus sittah termasuk kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 

Kita mungkin pernah mendengar tentang ketelitian ulama dalam periwayatan hadis adalah salah satu keunggulan Islam. Bayangkan saja, di zaman belum ada penyimpanan database teks, belum masif metode belajar dengan menulis apalagi mengetik, tetapi para ahli hadis mampu menjaga dan mencatatkan periwayatan hadis.

Hadis shahih harus memenuhi beberapa persyaratan: ketersambungan sanad, perawi ‘adil, dhabit (hafalan perawi kuat), tidak ada syadz (bertentangan dengan perawi yang lain), dan tidak ada ‘illah (cacat). Hadis yang derajatnya dhaif (lemah), atau bahkan maudhu‘ (palsu) salah satu sebabnya adalah terdapat masalah atau cacat dalam periwayatannya.

Cacat di sini ada dua macam, yaitu pertama, karena putusnya jalur periwayatannya, kedua, sebab diri perawi hadis. Nah, kali ini yuk kita ulik, cacat seperti apa yang menghalangi seseorang dalam meriwayatkan hadis?

Bolehkah Difabel Meriwayatkan Hadis?

Kredibilitas perawi menjadi kunci utama periwayatan hadis. Jejak status dan biografi perawi sampai saat ini juga bisa kita cek di kitab-kitab rijal al-hadis. Hal ini membuktikan keseriusan para ahli hadis dalam menjaga hadis Nabi menjadi salah satu pedoman bagi umat muslim hingga akhir zaman. 

Syarat utama seorang perawi adalah  ‘Adil dan Dhabit. Adil dalam istilah ilmu hadis maksudnya adalah perawi beragama Islam, baligh, berakal, tidak fasiq dan moralnya tidak rusak. Sedangkan dhabith berkaitan dengan kekuatan hafalan seorang rawi. 

Kualitas hafalan ini pengaruhnya banyak sekali dalam periwayatan hadis, contohnya adalah jika perawi hafalannya buruk, maka besar kemungkinan ada kesalahan mengingat hadis riwayatnya. Atau jika hafalannya lemah, bisa jadi menyalahi atau bertentangan dengan riwayat hadis dari perawi-perawi tsiqqah (kuat) lainnya. Dari situ, kualitas hadis menjadi menurun. 

Lalu, bagaimana posisi perawi penyandang disabilitas? Seperti yang kita tahu, ada dua macam disabilitas; disabilitas fisik dan disabilitas intelektual.  Pada konteks disabilitas fisik, ada perawi difabel netra, tuna daksa, tuna wicara. 

Sedangkan pada aspek disabilitas intelektual ada istilah ghaflah, ikhtilath, dan wahm/auham. Kesemuanya itu mungkin terjadi bagi perawi yang memiliki gangguan intelektual sehingga khawatir berpengaruh hafalan hadisnya. 

Disabilitas fisik kemungkinan besar tidak mempengaruhi kredibilitas perawi hadis. Sedangkan disabilitas intelektual, jika berpengaruh pada karancuan bahkan lupanya hafalan hadis, tentu ini menciderai periwayatan hadis darinya. Tetapi sejauh ini saya belum menemukan perawi yang hafalannya terganggu karena faktor penyandang disabilitas, biasanya terjadi karena faktor usia.

Jadi, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam meriwayatkan hadis. Tentu, hak juga beserta keharuan terpenuhinya syarat dalam meriwayatkan hadis. Selama tidak mengganggu aspek adil dan dhabit, kondisi difabel bukan masalah yang berarti. Aspek yang lebih penting dari itu adalah moralnya; misal kejujuran, tidak tertuduh dusta, zina dan lain-lain. 

Beberapa Perawi Difabel dalam Sejarah

Dalam sejarah periwayatan hadis, ada beberapa perawi yang memiliki kondisi disabilitas. Apresiasi terbesar patut kita berikan kepada para perawi yang sebenarnya memiliki keterbatasan tapi tidak menjadi penghalang dalam menyebarkan agama; khususnya dalam meriwayatkan hadis. Yuk, kita kenali beberapa perawi difabel!  

Abdullah ibn Umi Maktum, sahabat Nabi yang terkenal karena berhubungan dengan asbabun nuzul surat ‘abasa. Beliau termasuk assabiqunal awwalun yang terkenal sebagai muazin. Abdullah ibn Umi Maktum adalah difabel netra sejak lahir tetapi sangat semangat mempelajari Islam.

Meskipun tidak banyak riwayat hadisnya, tetapi Adz-Zahabi memberikan penilaian sahabi tsiqah (sahabat yang tsiqah) pada beliau. Tsiqah adalah gelar tertinggi bagi perawi hadis. Menunjukkan perawi memenuhi syarat ‘Adil dan Dhabit.

Selain itu, dari golongan tabi’in, ada Abu Bakar ibn Abdurrahman; seorang perawi dengan gelar tsiqah. Abu Bakar ibn Abdurrahman adalah seorang difabel tunanetera yang banyak meriwayatkan hadis dari generasi sahabat. Di antaranya adlaah meriwayatkan dari ayahnya; Abdurrahman ibn Harits, meriwayatkan dari ‘Ammar ibn Yasir, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan lain-lain. 

Kita juga perlu mengenal Atha ibn Abi Raba’ah dari golongan Tabi’in. Beliau adalah seorang difabel tunadaksa dan tunanetra pada sebelah matanya di akhir hidupnya. Di balik kondisi fisiknya tersebut,  beliau tercatat sebagai seorang faqih, ‘alim, dan bergelar tsiqah. Semasa hidupnya, beliau banyak meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah pada Abdullah ibn Anas dan Jabir ibn Abdullah. 

Selain itu, ada Sulaiman ibn Mihran; seorang disabilitas netra yang memiliki julukan al-a’mash atau rabun. Beliau adalah seorang Imam, ahli hadis, dan syaikhul qari’ (syeikh-nya para penghafal Al-Qur’an). 

Kredibilitas periwayatan beliau sampai pada tahap tsiqah serta hadis-hadisnya banyak tercatat di shahih Bukhari dan shahih Muslim. Beliau meriwayatkan hadis dari para sahabat, di antaranya adalah Said ibn Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr as-Syaibani dan lainnya. Sampai akhir hayatnya, beliau meriwayatkan sekitar seribu tiga ratus hadis. 

Islam dan Inklusivitas dalam Periwayatan Hadis

Islam  memandang manusia dengan setara tanpa membedakan seseorang difabel dan non difabel. Qs. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa yang membedakan setiap manusia adalah ketaqwaannya. Artinya, kondisi fisik, mental, intelektual, bukan suatu masalah untuk mewujudkan kehidupan yang inklusif. 

Begitu juga dalam dunia Islam; khususnya periwayatan hadis. Meskipun sekilas terlihat kekurangan seseorang menjadi sebab menurunnya kualitas hadis bahkan tertolak, tetapi kekurangan tersebut tidak mutlak membuat seseorang tidak boleh meriwayatkan hadis. Semua orang memiliki hak untuk berperan dalam periwayatan hadis dan disabilitas fisik bukanlah suatu hal yang dapat mencederai kredibilitas seseorang. 

Kehati-hatian ulama’ hadis pada zaman dahulu adalah bentuk penjagaan agar teks hadis dapat sampai ke seluruh umat muslim di dunia dari masa ke masa, dapat terdeteksi kualitasnya dan tidak ada kerancuan atas kebenaran hadis Nabi sebagai sumber hukum Islam. Kita bisa belajar bagaimana sistem periwayatan hadis pada zaman dahulu sudah mengajarkan inklusif dalam proses menyampaikan dan menerima ilmu. []

 

Tags: islamIslam InklusifPeriwayatan Hadissahabat nabiSanadsejarah
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID