Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

Secara global, diskursus ekofeminisme kerap menjadi perdebatan antara arus spiritual (Vandana Shiva) dan materialis (Mies-Warren)

Aji Cahyono by Aji Cahyono
30 Oktober 2025
in Figur
A A
0
Dewi Candraningrum

Dewi Candraningrum

10
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di saat penulis mengikuti Seminar Nasional Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 Universitas Gadjah Mada (UGM), di Balai Senat, satu tahun yang lalu dengan topik Pengalaman Resolusi Konflik dan Perdamaian dalam konteks “Masa Depan Demokrasi Indonesia”, Kamis 28 November 2024.

Dewi Candraningrum, sebagai narasumber pada Panel Kedua, bersama Zainal Arifin Mochtar dan Lukman Nur Hakim. Diskusi dengan tema “Perdamaian, Keamanan, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Pendekatan Interseksional.” Dia membawa topik bertajuk “Dimensi Gender dalam Perdamaian dan Sumber Daya Alam (SDA)”.

Beberapa garis besar yang penulis tangkap, ia menyampaikan tentang ketidakadilan sosial-ekologis konflik SDA dan gender. Lalu ketegangan karakteristik kolonial masih ada dalam praktik industrialisasi. Tren manusia mengubah planet mengakibatkan kerusakan alam.

Aktivisme sipil meningkat karena sadar dan respon dari trauma kolektif, karena kekerasan pencemaran lingkungan dan polusi udara bagian dari praktik kolonisasi, serta merawat sebagai resolusi konflik SDA—melalui brokohan maupun selametan.

Dewi Candraningrum, kelahiran Boyolali yang mendedikasikan sebagai pengajar di Universitas Muhammadiyah Surakarta maupun UIN Sunan Kalijaga. Dia mengajar di Konsentrasi Islam dan Kajian Gender, menjadi salah satu figur kunci populerkan ekofeminisme di Indonesia. Yakni melalui berbagai jalur: Pertama, penyusunan dan penyuntingan buku-buku seri Ekofeminisme.

Kedua, kerja intelektual di berbagai kampus dan jejaring advokasi melalui Jurnal Perempuan/Indonesian Feminist Journal, serta; Ketiga, produksi narasi publik melalui ceramah, pameran, maupun wawancara—yang menyulam pengalaman perempuan akar rumput dengan kritiknya terhadap kapitalisme-ekstraktif dan patriarki.

Keseluruhan dalam pengalamannya membentuk kerangka ekofeminis khas Candraningrum, yang berbasis pada kearifan lokal Nusantara. Peka terhadap spiritualitas-komunial, namun kritis terhadap struktur kuasa modern yang merusak ekologis dan memarginalkan perempuan.

Seri “Ekofeminisme” sebagai Arsip Epistemik

Seri “Ekofeminisme” yang disunting Candraningrum bekerja sebagai “arsip epistemik”—yang menghimpun telaah lintas bidang. Misalnya;

Ekofeminisme I

Dalam Tafsir Agama, Pendidikan, Ekonomi dan Budaya, melihat bagaimana dialektika teori-praksis, relasi antara perempuan dan alam (environment) dipengaruhi struktur kekuasaan. Seperti patriarki, kapitalisme, serta bagaimana agama dan budaya menjadi sarana kritik terhadap krisis ekologis.

Dalam seri tersebut, berupaya menghadirkan integrasi pemikiran agama, pendidikan, ekonomi dan budaya dalam pembacaan yang tidak terpisah, sebagai ruang kajian lokal Indonesia. Konsep ekofeminisme yang seringkali dibahas dalam diskursus global, dapat kita terjemahkan dalam kondisi sosial budaya Indonesia.

Kemudian mendorong pembacaan kritis terhadap pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi dan modernitas yang abai terhadap relasi gender dan lingkungan. Selain itu mendorong usulan alternatif yang lebih adil ekologis dan perspektif gender.

Ekofeminisme II

Narasi Iman, Mitos, Air dan Tanah, secara umum berupa eksplorasi relasi antara perempuan dan alam dalam narasi keimanan, mitos serta unsur elemen alam seperti air dan tanah. Selain itu, tema besar mengkaji mitos, ritual, agama, kepercayaan lokal dan pengalaman kehidupan perempuan di daerah dilihat dalam lensa ekofeminisme.

Seperti narasi keagamaan, mitos tradisional, dan relasi tanah dan air dalam konteks Indonesia saling bertaut dengan pengalaman perempuan dan alam. Studi kasus konkretnya, perempuan dalam industri batik rumahan, pengetahuan perempuan Tengger terhadap tanah, air dan hutan, serta relasi perempuan dengan alam di lereng gunung, dll.

Ekofeminisme III

Tambang, Perubahan Iklim dan Memori Rahim, menjelaskan seputar aktivitas pertambangan, penguasaan SDA, dan konflik agraria melibatkan perempuan beserta dampaknya terhadap lingkungan dan tubuh/peran perempuan. Perubahan iklim bukan hanya menyoal isu lingkungan fisik, melainkan gender. Yakni menyoal perempuan lebih rentan, respon dan adaptasi bisa berbeda.

Kemudian memori rahim, merujuk kepada pengalaman tubuh perempuan—secara biologis, kultural, reproduktif, sebagai tempat memori, penderitaan, harapan, kerusakan dan perlawanan. Rahim sebagai metafora sekaligus realitas yang mengalami dampak dari kerusakan lingkungan dan pembangunan yang tidak adil.

Ekofeminisme IV

Tanah, Air, dan Rahim Rumah, secara umum menjelaskan pembangunan dan industrialisasi mempengaruhi tanah dan air sebagai bagian dari ruang hidup perempuan. Perempuan seringkali tidak memiliki akses maupun kontrol atas sumber daya seperti tanah dan air, sekaligus bagaimana mereka paling terdampak oleh kerusakan lingkungan dan polusi.

Selain itu ide rumah bukan hanya ruang fisik, melainkan pengalaman, memori, relasi, rasa aman, dan representasi tubuh/rahim (metafora dan nyata) perempuan. Rahim rumah sebagai simbol serta kenyataan keintiman, reproduksi, pemeliharaan dan perlindungan.

Ekofeminisme V

Pandemi Covid-19, Resiliensi, dan Regenerasi Kapitalisme, secara umum menjelaskan pandemi covid-19 sebagai krisis yang tidak netral gender dan ekologis—berdampak untuk perempuan, kerentanan dan ketidakadilan terungkap dan diperburuk dalam konteks kesehatan, ekonomi dan sosial.

Selain itu, resiliensi, menempatkan bagaimana perempuan dan komunitas lokal mengembangkan strategi adaptasi, ketahanan hidup, solidaritas, dan cara kreatif untuk melawan dampak pandemi. Terutama dalam aspek ekonomi, sosial, kerja dan ketahanan pangan.

Ekofeminisme VI

Planet yang Berpikir: Iman Antroposen, Polutan, Ekosida, dan Krisis Iklim, menjelaskan tentang Antrposen—memotret zaman dimana aktivitas manusia menjadi kekuatan geologis yang mengubah sistem Bumi secara global.

Polutan—fokus pada polusi udara, air, tanah, limbah plastik, bahan kimia, polusi industri mempengaruhi manusia dan alam, dan berdampak pada perempuan dan anak. Ecosida—merujuk pada kerusakan lingkungan skala besar dianggap sebagai kejahatan terhadap alam. Misalnya degradasi habitat, deforestasi, pencemaran sistem air, pelepasan gas rumah kaca, hilangnya biodiversitas.

Lanjutnya, menyinggung soal Krisis Iklim—berdampak nyata di berbagai skala lokal, nasional dan global, serta dampak secara langsung terhadap perempuan, komunitas miskin, masyarakat adat lebih rentan. Iman/Spiritual/Etika—refleksi keimanan dan spiritualitas (Islam dan Tradisi Lokal) sebagai landasan etika hubungan manusia-alam, terkhusus transformasi ekologis dari pesantren, interpretasi agama dan spiritualitas perempuan sebagai praktik perlawanan terhadap degradasi lingkungan.

Resiliensi dan Adaptasi Lokal. Menempatkan perempuan dan komunitas di daerah berupaya tetap bertahan (ketahanan pangan, pengelolaan sampah, tradisi, manufaktur lokal dan praktik budaya) sekaligus menolak/merespon polusi dan kerusakan ekologis.

Sebagai editor, Candraningrum menghimpun tulisan sekaligus mengkurasi sudut pandang. Baik dari teologi dan fikih sosial, etnografi gunung-pesisir, sampai pengalaman sekolah rentan bencana yang dibaca melalui kacamata gender.

Kecenderungan kuratorial ini menolak oposisi biner “alam vs budaya” dan justru menunjukkan bahwa krisis relasi manusia-alam merupakan krisis historis yang diciptakan oleh tatanan patriarkal, kolonial, dan kapitalistik.

Politik Pengetahuan dan Jaringan Sosial: Ekofeminisme sebagai Teori-Praksis

Sebagai pemimpin redaksi Jurnal Perempuan/Indonesian Feminist Journal pada 2014-2016, Candraningrum mengemban peran ganda. Produser pengetahuan dan penghubung gerakan.

Posisi ini terlihat dalam terbitan IFJ yang membedah politik representasi dan tubuh perempuan di panggung elektoral 2014, sekaligus merawat tradisi kajian feminis kritis di Indonesia. Oleh karena itu, ekofeminisme bukan “sub-bidang” yang terpisah, melainkan lensa yang merembet ke isu-isu representasi, hukum, ekonomi hingga kebudayaan.

Jejak kuratorial juga meluber ke praktik artistik dan ruang komunitas. Dalam profilnya di berbagai lembaga independen, dari jejaring seni hingga forum riset ekstraktivisme, menunjukkan bagaimana ia memadukan arsip riset, seni-aktivisme, dan pemberdayaan komunitas (misalnya Jejer Wadon/”Womb Document” di Jawa Tengah).

Kontribusi paling nyata Dewi Candraningrum, menyuarakan kisah-kisah ekologi-politik perempuan akar rumput sebagai teori-praksis. Studi kasus Kendeng, para “Kartini Kendeng” menolak tambang semen dengan kidung dan aksi tubuh (menyemen kaki).

Alih-alih sebagai “simbolisme”, Candraningrum membacanya sebagai wacana tandingan terhadap ekstraktivisme—menghadirkan kembali tanah sebagai ibu, ritual sebagai politik, dan suara perempuan sebagai otoritas ekologis.

Studi kasus merapi, pembacaan atas mitos lokal dan praktik keseharian (sekolah, rumah, pemaknaan bencana) menyingkap relasi kuasa yang berlapis. Negara-korporasi, maskulinitas pembangunan, hingga epistemologi modern yang menyingkirkan pengetahuan lokal. Di bawah lensa ekofeminisme, “mitos” bukan takhayul, melainkan mode of knowing. Cara komunitas merumuskan etika terhadap tanah, air, dan risiko.

Dengan demikian, ekofeminisme Candraningrum memadukan semiotika tubuh (aksi ritual, nyanyian, dan lukikas), politik ruang (lahan ulayat, sumber air, ruang hidup pesisir/lereng), dan ekonomi politik (rantai pasok semen, sawit, dan tambang). Kerja intelektual mencari titik temu iman-adat-sains—bukan mengganti sains, melainkan menuntut sains yang rendah hati terhadap kosmologi lokal dan keadilan gender.

Etos Gerak, Kritik Struktur, dan Kontribusi Teoritis

Di tingkat pernyataan publik, Candraningrum konsisten menggarisbawahi dua hal. Pertama, feminisme harus melampaui slogan. Bekerja membangun ruang aman, memulihkan ekologi, dan merobohkan struktur yang timpang. Wawancaranya dengan Balairung (2017) menegaskan bahwa ekofeminisme merupakan dialektika konsep-praksis untuk menjawab krisis relasi manusia-alam. Gerakannya perlu menubuh dalam komunitas, bukan berhenti pada jargon.

Kedua, perempuan paling rentan terhadap krisis iklim bukan karena “kodrat”, melainkan akibat struktur sosial-ekonomi dari akses lahan hingga kerja reproduksi, timpang. Karena itu, kebijakan iklim yang adil gender adalah keharusan.

Dalam forum akademik-publik, ia sering menekankan kesetaraan manusia-non-manusia dalam horizon etis ekofeminisme. Menempatkan air, batu, tanah bukan hanya suatu objek, melainkan bagian dari jejaring kehidupan yang “berpikir” dan menuntut tanggung jawab. Narasi ini bukanlah romantisasi, melainkan metode dekolonisasi pengetahuan, mengeluarkan alam dari status “benda netral” dalam ekonomi modern.

Kontribusi teoretis, penulis menangkap tiga poin. Pertama, ekofeminisme sebagai kritik ekstraktivisme plus pemulihan kosmologi lokal. Candraningrum memadukan kritik atas kapitalisme-ekstraktif dengan kosmologi bukanlah nostalgia, melainkan politik pengetahuan untuk menata ulang relasi manusia-alam secara setara dan berkeadilan gender. Kerja-kerja editorial menyodorkan venue epistemik agar pengalaman lokal—Kendeng, Merapi, pesisir utara Jawa—masuk ke arus ilmu pengetahuan.

Kedua, dialektika antara iman, mitos, dan sains. Seri Ekofeminisme II mengajak untuk melihat iman dan mitos sebagai instrumen kritis. Iman membangun etika laku (merawat bumi). Mitos menyimpan memori ekologis-politik, sains memberi perangkat analitik—ketiganya dalam praksis komunitas. Dengan cara ini, Candraningrum menghindari jebakan esensialis (yang melabeli perempuan “alami”) tanpa memutus hubungan historis perempuan dengan bumi sebagai ruang reproduksi sosial.

Ketiga, seni sebagai metode pengetahuan. Melalui lukisan, instalasi dan pameran menjadi cara Candraningrum mematerialkan gagasan ekofeminisme dalam membacakan tubuh, memori, dan lanskap yang terluka. Jaringan Despite Extractivism dan ruang-ruang seni lokal, karyanya menggambarkan semiotika kritik perlawanan: visual menembus tembok teknokratis yang sering menutup telinga pada kisah perempuan.

Dialog dan Perbandingan: Implikasi Kebijakan dan Kritik Ketegangan

Secara global, diskursus ekofeminisme kerap menjadi perdebatan antara arus spiritual (Vandana Shiva) dan materialis (Mies-Warren). Candraningrum hadir menyulam keduanya, menerima nilai spiritual-komunal (kidung, dewi-dewi, tanah-ibu) tanpa menutup mata pada materalitas ketimpangan (akses lahan, kekerasan struktural, dan oligarki energi). Dari sinilah terlihat upaya “membumikan ekofeminisme”, kosmologi lokal berjumpa kritik ekonomi politik, dan bergerak dalam takaran komunitas (desa, lereng, pesantren dan ruang seni).

Sejauh penelusuran penulis, pemikiran Candraningrum hadir memberikan tawaran berupa implikasi kebijakan, seperti halnya: Pertama, urusan tanah-air sebagai hak sosial perempuan. Kebijakan lahan dan air mesti mengakui perempuan sebagai subjek hak (akses, kontrol, dan manfaat) bukanlah penerima dampak. Kasus kendeng memperlihatkan bahwa partisipasi substantif perempuan mengubah keputusan tata ruang.

Kedua, pengetahuan lokal sebagai evidence. Kidung, ritual, dan mitos sebagai data pengetahuan yang memuat etika relasional. Proses AMDAL dan konsultasi publik harus mengadopsi metode yang mengakui memori ekologis-komunal. Ketiga, iklim berkeadilan gender. Perempuan memikul beban berlapis dalam krisis iklim, seperti pangan, air, dan perawatan membutuhkan program adaptasi. Mitigasi harus mengarusutamakan gender, termasuk dukungan ekonomi perawatan dan jaminan sosial.

Perempuan Lebih Dekat ke Alam

Sejumlah kritik klasik pada ekofeminisme, risiko esensialisasi perempuan sebagai “lebih dekat ke alam” juga menghantui pembacaan atas kosmologi lokal. Pendekatan Candraningrum berupaya menggeser esensialisme dengan menempatkan kosmologi terbaca sebagai politik pengetahuan dan strategi resistensi, bukanlah kodrat.

Namun pekerjaan sehari-hari dalam memperluas basis riset kuantitatif-kualitatif (data kesehatan, ekonomi dampak ekstraktivisme), menguji kebijakan alternatif, dan memastikan suara kelompok rentan (buruh tani migran, perempuan adat muda, difabel) hadir setara.

Dengan memadukan arsip buku-jurnal, jejaring seni-komunitas, dan narasi publik yang kuat, Candraningrum menawarkan model ekofeminisme yang berakar, interdisipliner, dan partisipatoris. Ia mengubah kisah perempuan lereng, pesisir, dan desa menjadi teori hidup yang menantang ekstraktivisme dan menata ulang relasi manusia-alam.

Di tengah krisis iklim dan demokrasi ekologis, model ini memberikan pembelajaran penting bahwa pengetahuan yang berpihak pada yang rentan, pada bumi—bukanlah kebetulan moral, melainkan pilihan politik yang lahir dari mendengar, mengarsip, dan bergerak bersama. []

Tags: Dewi CandraningrumEkofemnismeJurnal Perempuankeadilan genderSemiotika Tubuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
adab al-mu‘āsharah
Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

2 Januari 2026
keadilan Gender
Hikmah

Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

2 Agustus 2025
Tafsir Keadilan Gender
Hikmah

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Solusi Kemiskinan
Publik

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Keadilan
Hikmah

Tafsir Maqashidi Berbasis Keadilan Gender Meniscayakan Konsep Kemaslahatan

10 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0