Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Ada batasan yang perlu terjaga supaya walimah tidak menjadi sebuah beban bagi keluarga penyelenggara atau justru menyakiti tamu undangan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
8 November 2025
in Keluarga
A A
0
Pesta Pernikahan

Pesta Pernikahan

6
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Minggu (2/11/2025), saya mengikuti kajian Tadarus Subuh Fiqh Al-Usrah ke-168 secara daring melalui kanal Youtube.

Tadarus subuh kali ini bersama penulis buku Fiqh Al-Usrah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan Dosen UIN KHAS Jember, Siti Aminah, M.Pd. Tema yang mereka bahas sangat menarik, yakni perihal ungkapan syukur dalam walimah dan pesta pernikahan.

Tema walimah yang dikaji pada episode kali ini sangat menarik untuk kita kulik lebih dalam. Mengingat realitas di sekitar kita tentang pesta pernikahan yang banyak menghadirkan problem-problem baru bagi pasangan yang baru saja menikah. Alih-alih mendatangkan berkah bagi mereka, walimah seolah menjadi ajang pemuasan diri.

Dalam pemaparannya, Bu Nyai Aminah menjelaskan adanya pergeseran makna walimah, dari yang awalnya adalah sarana ibadah sebagai wujud syukur kebahagiaan yang diperoleh oleh dua keluarga mempelai, menjadi sebuah ajang kompetisi sosial dan kemewahan.

Pergeseran Makna Walimah

Dalam sebuah pesta walimah, terdapat tiga dimensi, yakni dimensi pernikahan, ibadah dan nilai sakral. Mungkin dari luar, walimah terlihat sebagai sebuah pesta pernikahan, tapi sejatinya walimah bukan hanya sebuah pesta, ada nilai-nilai ibadah yang bersemayam di dalamnya.

Walimah sebagai pengiring acara pesta pernikahan berposisi sebagai tradisi yang menjadi simbol atas pengakuan persatuan dua keluarga di hadapan komunitas.

Namun, realitas kontemporer menunjukkan paradigma yang berbeda. Walimah di konteks modern menjadi sebuah ajang kompetisi sosial dan pamer kemewahan, sehingga justru menjebak keluarga dalam situasi ekonomi yang sulit.

Pada gilirannya, nilai spiritual yang menjadi ruh dari walimah tergeser oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Masyarakat modern memandang walimah sebagai sebuah kesempatan untuk menunjukkan status sosialnya di tengah masyarakat. Pamer kemewahan seolah menjadi hal primer dalam sebuah perayaan resepsi pernikahan.

Dampak dari Walimah

Dalam pengamatan Bu Nyai Aminah, fenomena ini setidaknya menimbulkan tiga dampak buruk bagi keluarga mempelai. Pertama, dampak ekonomi. Gengsi dan prestise sering mereka utamakan ketimbang keberkahan dan stabilitas ekonomi yang dimiliki.

Perayaan pernikahan yang mewah juga cenderung menjadi jebakan ekonomi. Bu Nyai Aminah menyampaikan bahwa banyak keluarga yang terpaksa terjerat pada utang yang besar hanya karena keinginan untuk menyelenggarakan pesta besar dan megah.

Kedua, dampak sosial. Fenomena tersebut juga menimbulkan kesenjangan sosial yang tajam. Budaya bermegah-megahan dalam pesta pernikahan mendorong rasa iri di antara masyarakat. Nilai-nilai konsumtif dan hedonis yang dihasilkan tersebut tentu tidak sejalan dengan nilai Islam.

Mengenai hal ini, Bu Nyai Aminah memaparkan, bahwa menurut kitab Fathul Qarib, besaran suatu perayaan walimah terukur sesuai dengan kemampuan sang penyelenggara. Dengan demikian, pada hakikatnya Islam tidak memaksa kita untuk berwalimah melebihi kapasitas dan kemampuan finansial.

Ketiga, dampak spiritual. Niat tulus untuk bersyukur perlahan luntur dan hilang, tergantikan oleh hasrat duniawi semata. Padahal, Nabi saw, mencontohkan kesederhanaan dalam berwalimah, sebagaimana dalam hadis

 لَمّا قَدِمَ عَلَيْنا عبدُ الرَّحْمَنِ، فَآخى النبيُّ ﷺ بيْنَهُ وبيْنَ سَعْدِ بنِ الرَّبِيعِ، فَقالَ النبيُّ ﷺ: أوْلِمْ ولو بشاةٍ

Artinya: “Ketika ‘Abdurrahman datang kepada kami, Nabi ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin ar-Rabi‘. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Adakanlah walimah (pesta pernikahan), meskipun hanya dengan seekor kambing.”

Selain itu, ada budaya membawa amplop dalam fenomena walimah dewasa kini. Amplop yang mulanya merupakan sedekah terhadap keluarga yang sedang berbahagia, justru menjadi beban hutang baru bagi keluarga yang harus terbayarkan kembali nanti.

Refleksi Kritis Tujuan Utama Walimah

Ada tiga tujuan utama yang terdapat dalam Walimah, sebagaimana mengutip dari buku Fiqih Al-Usrah. Pertama, pengumuman resmi. Walimah menjadi sebuah tempat dua keluarga besar untuk menyatakan kepada masyarakat bahwa telah terjadi akad nikah yang sah antara dua mempelai pengantin. Pengumuman ini menjadi sebuah pengakuan untuk mencegah fitnah dan menjaga kehormatan kedua mempelai.

Kedua, pertemuan keluarga. Selain sebagai sebuah pengumuman, walimah menjadi momen untuk menjalin dan memperkuat tali silaturahmi antara dua keluarga.

Ketiga, deklarasi komitmen, Bagi kedua mempelai, walimah adalah momen simbolik untuk menyatakan kesiapan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai apa yang telah diajarkan oleh Islam.

Perspektif mubadalah menawarkan dua prinsip kunci dalam penyelenggaraan walimah, yakni la dlarara (tidak menimbulkan kesulitan), dan menghadirkan maslahat. Ada batasan yang perlu terjaga supaya walimah tidak menjadi sebuah beban bagi keluarga penyelenggara atau justru menyakiti tamu undangan.

Sebagai penutup, ada pernyataan dari Kiai Faqih yang sangat berkesan bagi saya, “Jadi fikih itu sesungguhnya sederhana, tetapi yang sederhana itu justru sekarang sulit kita lakukan.” Jika kita tarik dalam konteks walimah, akan kita pahami bahwa ia sejatinya bukan ajang untuk menampilkan status, melainkan ungkapan syukur sederhana yang kita harapkan dapat mendatangkan berkah. []

 

Tags: Fiqh Al Usrahhukum keluarga IslamkeluargaPesta PernikahanRelasiTadarus SubuhWalimah bukan sekedar pesta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

Next Post

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Soeharto Pahlawan

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0