Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

Teknologi boleh berubah secepat cahaya, tetapi nilai kemanusiaan harus tetap menjadi porosnya.

Bryan Putra Anugerah by Bryan Putra Anugerah
2 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Fiqh al-Murūnah

Fiqh al-Murūnah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pandangan Fiqh al-Murūnah, kemajuan teknologi seharusnya tidak menciptakan jarak antarmanusia, melainkan memperluas ruang kemanusiaan itu sendiri. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan (AI), kita perlu menata ulang cara pandang tentang keadilan, terutama bagi penyandang disabilitas. Mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek penuh yang memiliki hak digital untuk hadir, berpartisipasi, dan berkontribusi dalam dunia yang kini semakin bergantung pada layar, data, dan jaringan.

Teknologi pada dasarnya bersifat netral. Ia bisa menjadi jembatan yang menghubungkan, tetapi juga dapat menjelma tembok yang memisahkan. Semuanya bergantung pada sejauh mana kita bersedia menghidupkan ruh takyīf, yakni kemampuan menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan perubahan zaman tanpa kehilangan ruh kemanusiaannya. Prinsip inilah yang membuat Fiqh al-Murūnah tetap relevan di era digital: lentur, adaptif, dan berpihak pada keberagaman manusia.

Takyīf: Ketika Teknologi Menyatu dengan Kemanusiaan

Dalam perspektif Fiqh al-Murūnah, alat bantu seperti kursi roda, tongkat tunanetra, atau aplikasi screen reader bukan sekadar sarana teknis. alat bantu itu merupakan bagian dari identitas dan keberadaan manusia itu sendiri. Karena itu, hak untuk mengakses teknologi sejatinya adalah hak untuk diakui sebagai manusia seutuhnya.

Ketika sebuah situs web tidak ramah pembaca layar, atau aplikasi pembelajaran menutup akses bagi teman-teman tunarungu, yang seharusnya berubah bukanlah manusianya, melainkan sistemnya. Prinsip takyīf mengajak kita menciptakan ruang digital yang lentur terhadap keberagaman, bukan memaksa manusia menyesuaikan diri dengan keterbatasan teknologi. Keadilan lahir bukan dari penyeragaman, melainkan dari kesediaan untuk menyesuaikan.

AI dan Keadilan yang Mengandung Empati

Perkembangan AI hari ini sangat pesat. Ia mampu mengenali wajah, menilai suara, bahkan membaca emosi manusia. Namun kecerdasan yang tidak disertai empati justru berpotensi melahirkan bias baru. Beberapa sistem rekrutmen otomatis, misalnya, menolak pelamar penyandang disabilitas karena ekspresi atau pola bicara mereka dianggap “tidak sesuai” dengan standar algoritmik.

Di sinilah Fiqh al-Murūnah melalui prinsip takyīf menantang kita untuk menanamkan empati ke dalam teknologi. Kecerdasan sejati bukan hanya soal menghitung dan mengklasifikasi, tetapi juga memahami kompleksitas manusia. Teknologi yang berkeadilan memberi ruang bagi semua bentuk keberadaan manusia tanpa menuntut mereka menyembunyikan keunikan atau keterbatasannya. Bukankah keberagaman itu sendiri merupakan cara Tuhan menunjukkan kasih-Nya?

Ruang Ibadah Digital yang Merangkul Semua

Perubahan zaman juga membawa praktik keagamaan memasuki ruang digital. Kajian daring, doa bersama, dan pembelajaran keagamaan kini banyak dilakukan melalui platform virtual. Namun tidak semua orang dapat menikmatinya secara setara. Video dakwah tanpa teks menutup akses bagi tunarungu, sementara aplikasi doa tanpa voice assist membatasi tunanetra.

Langkah untuk memperbaikinya sebenarnya sederhana: menambahkan teks, menyediakan audio, atau memastikan situs mudah diakses. Namun dampaknya sangat besar. Dalam semangat takyīf, setiap upaya membuka akses adalah bentuk ibadah. Kita tidak sedang menolong dari posisi yang lebih tinggi, melainkan sedang berjalan bersama dalam ruang yang setara.

Menjadi Bagian dari Gerakan Kecil yang Bermakna

Mewujudkan dunia digital yang inklusif bukan tugas besar yang hanya bisa dilakukan segelintir orang. Setiap individu memiliki peran. Desainer web dapat menciptakan situs yang ramah difabel. Pengajar bisa memilih platform pembelajaran yang terbaca screen reader. Pembuat konten dapat menulis dan menyajikan materi secara lebih inklusif.

Setiap langkah kecil menumbuhkan ruh takyīf: menyesuaikan dunia dengan manusia, bukan sebaliknya. Fiqh al-Murūnah mengajarkan bahwa keadilan tumbuh ketika kita mau memahami kebutuhan orang lain tanpa menghapus perbedaan mereka.

Teknologi boleh berubah secepat cahaya, tetapi nilai kemanusiaan harus tetap menjadi porosnya.

Selama keberagaman dipandang sebagai rahmat, ruang digital akan menjadi tempat yang lebih ramah, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan kasih Tuhan. []

Tags: Fiqh al-Murūnahhak digital disabilitaskeadilan digitaltakyifteknologi ramah disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

Next Post

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Bryan Putra Anugerah

Bryan Putra Anugerah

Saya bukan seorang penulis, tetapi saya seorang pengetik.

Related Posts

Fiqh al-Murunah
Disabilitas

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

2 Februari 2026
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

2 Februari 2026
Fiqih Al-Murunah
Disabilitas

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

2 Februari 2026
Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
Aktual

4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

2 Februari 2026
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

2 Februari 2026
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

2 Februari 2026
Next Post
Iddah

Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0