Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah car akita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
18 November 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Fiqih Al-Murunah

Fiqih Al-Murunah

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu-isu tentang difabel akhir dekade kian semakin mendapat perhatian yang luas dari berbagai aspek kehidupan.

Berangkat dari asas keagamaan, agama menjamin hak penuh kehidupan penganutnya untuk saling menjunjung martabat kemuliaan manusia. Sedangkan dari aspek sosial, manusia memilikki hakikat sebagai makhluk yang membutuhkan ulur tangan saudaranya.

Islam sendiri melegitimasi kemanusiaan dengan memandang manusia berposisi setara di hadapan Allah, tanpa membedakan fisik, ras, atau status sosial.

Saya yakin telah familiar di tengah aktifitas manusia, bahwa jargon Islam Rahmat Lil Aalamin menjadi pedoman pokok ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap berbagai kondisi umat manusia, termasuk para penyandang disabilitas (difabel).

Namun, ironisnya tidak sedikit kasus diskriminasi kepada difabel ataupun penyandnag disabilitas sebagai pelakunya terus bermekaran di segala sisi. Tentu, akhirnya timbul pertanyaan, sejauh mana landasan yuridis islam atau Fikih menjawab itu semua ?

Ada alternatif baru yang ditawarkan oleh KUPI dari problem ini, yakni Fiqih Al-Murunah atau Fikih yang luwes. Singkatnya, Fiqih tersebut bermakna pemahaman hukum Islam yang nggak kaku, luwes, dan bisa beradaptasi dengan kondisi zaman dan keadaan masing-masing orang.

Kemudian mungkinkah Fiqih Al-Murunah terimplementasikan ?

Fiqih Al Murunah Difabel : Proses Ijtihadi

Sebenarnya konsep murunah ini telah lama mengakar dalam diri syariat Islam, akan tetapi belum menemukan penggagasnya yang kompatibel. Dalam hal ini Kiai Faqih saya sebut sebagai penggagas nya.

Dalam artikelnya tentang Fiqih itu, Kiai Faqih memproklamirkan terminologi baru, yakni  Fiqh al-Murunah. Sebuah paradigma fiqh yang lentur, inklusif, dan berkeadilan, yang tumbuh dari pengalaman dan cara pandang penyandang disabilitas sendiri.

Sementara itu, Islam mendefnisikan Murunah dengan sebuah konsep yang menekankan kelenturan (murunah) dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum syariat agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan keberagaman kondisi manusia. Dan sejalan dengan kadiah Wal-aḥwāl al-badaniyyah.

Atau murunah berarti lentur, fleksibel, juga mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan substansi. Dalam kerangka fiqih, murunah bukan berarti merombak hukum-hukum Allah, melainkan menafsirkan teks-teks syariat dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan kemanusiaan yang terus berkembang.

Dengan demikian, Fiqih al-Murunah Difabel hadir bukan sekadar sebagai produk intelektual, melainkan sebagai gerakan kesadaran baru dalam memahami agama secara lebih manusiawi dan kontekstual. Ia mengajak umat Islam untuk meninjau kembali cara pandang terhadap penyandang disabilitas dari yang semula berorientasi belas kasih (charity based approach) menjadi pengakuan hak (rights based approach).

Melalui perspektif murunah, Difabel tidak lagi pasif dalam mengambil kebijakan, melainkan aktif memproduksi kebijakan dan kenyamanan atas kebutuhannya secara konkrit.

Dari Gagasan ke Solidaritas

Sependek pengematan saya, saat ini Fiqih lebih dituntut agar menjadi patron solusi dari kebijakan dan lelaku kehidupan manusia modern. Mulai dari ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, hingga eksklusi difabel

Masih banyak hal-hal kecil dari Fiqih yang belum “dikhatamkan” dengan kesadaran praksis oleh para penganutnya. Artinya Fiqh belum menjadi titik pijakan etika sosial yang membebaskan dan menyejahterakan manusia.

Dari gagasan Fiqih al-Murunah inilah muncul kebutuhan untuk menjembatani antara teks agama dan realitas sosial yang kompleks. Dari gagasan ke solidaritas sosial, fiqih tidak hanya berhenti sebagai wacana intelektual di ruang akademik atau pesantren, tetapi harus turun menjadi etos sosial yang hidup dalam masyarakat.

Fiqih yang lentur dan berkeadilan menuntut partisipasi seluruh umat Islam untuk menumbuhkan empati dan solidaritas, terutama terhadap kelompok yang selama ini termarjinalkan seperti penyandang disabilitas.

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah cara kita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas. Ia mengajarkan bahwa keimanan sejati tidaklah berujung dari seberapa sempurna seseorang beribadah, akan tetapi seberapa jauh nilai-nilai keadilan kasih sayang terwujud dalam interaksi sosial kemanusiaaan.

Saya rasa, inilah yang benar-benar menunjukkan ke-murunahannya, kelenturan hati dan pikiran untuk menerima perbedaan, serta keberanian untuk menjadikan agama sebagai kekuatan pembebas, bukan pembatas.

Maka sangatlah memungkinkan jika Fiqih Al-Murunah ini kita praktikkan. Karena hakikatnya Fiqih bersifat dinamis, luwes, dan relevan dalam menjawab problematika kemanusiaaan.

Akan tetapi perlu kita ingat, Fiqh al-murunah yang ada sekarang sudah memberikan fondasi yang baik, tapi belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas kehidupan difabel.

Kita butuh tahap lanjutan yang lebih revolusioner, yakni difabel sebagai subjek aktif yang menulis fiqh tentang diri mereka sendiri. Ini bukan soal menggantikan ulama non-difabel, tapi soal mengubah paradigma dari “fiqh untuk difabel” menjadi “fiqh oleh difabel.” []

Tags: DifabelFikih InklusifFiqh al-MurūnahHak-hak Penyandang DisabilitasKupi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Next Post

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Difabel
Disabilitas

Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

25 Juni 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

23 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
mahasiswa difabel
Disabilitas

Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

15 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Next Post
para Ulama Perempuan

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0