Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah car akita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
18 November 2025
in Publik
0
Fiqih Al-Murunah

Fiqih Al-Murunah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu-isu tentang difabel akhir dekade kian semakin mendapat perhatian yang luas dari berbagai aspek kehidupan.

Berangkat dari asas keagamaan, agama menjamin hak penuh kehidupan penganutnya untuk saling menjunjung martabat kemuliaan manusia. Sedangkan dari aspek sosial, manusia memilikki hakikat sebagai makhluk yang membutuhkan ulur tangan saudaranya.

Islam sendiri melegitimasi kemanusiaan dengan memandang manusia berposisi setara di hadapan Allah, tanpa membedakan fisik, ras, atau status sosial.

Saya yakin telah familiar di tengah aktifitas manusia, bahwa jargon Islam Rahmat Lil Aalamin menjadi pedoman pokok ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap berbagai kondisi umat manusia, termasuk para penyandang disabilitas (difabel).

Namun, ironisnya tidak sedikit kasus diskriminasi kepada difabel ataupun penyandnag disabilitas sebagai pelakunya terus bermekaran di segala sisi. Tentu, akhirnya timbul pertanyaan, sejauh mana landasan yuridis islam atau Fikih menjawab itu semua ?

Ada alternatif baru yang ditawarkan oleh KUPI dari problem ini, yakni Fiqih Al-Murunah atau Fikih yang luwes. Singkatnya, Fiqih tersebut bermakna pemahaman hukum Islam yang nggak kaku, luwes, dan bisa beradaptasi dengan kondisi zaman dan keadaan masing-masing orang.

Kemudian mungkinkah Fiqih Al-Murunah terimplementasikan ?

Fiqih Al Murunah Difabel : Proses Ijtihadi

Sebenarnya konsep murunah ini telah lama mengakar dalam diri syariat Islam, akan tetapi belum menemukan penggagasnya yang kompatibel. Dalam hal ini Kiai Faqih saya sebut sebagai penggagas nya.

Dalam artikelnya tentang Fiqih itu, Kiai Faqih memproklamirkan terminologi baru, yakni  Fiqh al-Murunah. Sebuah paradigma fiqh yang lentur, inklusif, dan berkeadilan, yang tumbuh dari pengalaman dan cara pandang penyandang disabilitas sendiri.

Sementara itu, Islam mendefnisikan Murunah dengan sebuah konsep yang menekankan kelenturan (murunah) dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum syariat agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan keberagaman kondisi manusia. Dan sejalan dengan kadiah Wal-aḥwāl al-badaniyyah.

Atau murunah berarti lentur, fleksibel, juga mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan substansi. Dalam kerangka fiqih, murunah bukan berarti merombak hukum-hukum Allah, melainkan menafsirkan teks-teks syariat dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan kemanusiaan yang terus berkembang.

Dengan demikian, Fiqih al-Murunah Difabel hadir bukan sekadar sebagai produk intelektual, melainkan sebagai gerakan kesadaran baru dalam memahami agama secara lebih manusiawi dan kontekstual. Ia mengajak umat Islam untuk meninjau kembali cara pandang terhadap penyandang disabilitas dari yang semula berorientasi belas kasih (charity based approach) menjadi pengakuan hak (rights based approach).

Melalui perspektif murunah, Difabel tidak lagi pasif dalam mengambil kebijakan, melainkan aktif memproduksi kebijakan dan kenyamanan atas kebutuhannya secara konkrit.

Dari Gagasan ke Solidaritas

Sependek pengematan saya, saat ini Fiqih lebih dituntut agar menjadi patron solusi dari kebijakan dan lelaku kehidupan manusia modern. Mulai dari ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, hingga eksklusi difabel

Masih banyak hal-hal kecil dari Fiqih yang belum “dikhatamkan” dengan kesadaran praksis oleh para penganutnya. Artinya Fiqh belum menjadi titik pijakan etika sosial yang membebaskan dan menyejahterakan manusia.

Dari gagasan Fiqih al-Murunah inilah muncul kebutuhan untuk menjembatani antara teks agama dan realitas sosial yang kompleks. Dari gagasan ke solidaritas sosial, fiqih tidak hanya berhenti sebagai wacana intelektual di ruang akademik atau pesantren, tetapi harus turun menjadi etos sosial yang hidup dalam masyarakat.

Fiqih yang lentur dan berkeadilan menuntut partisipasi seluruh umat Islam untuk menumbuhkan empati dan solidaritas, terutama terhadap kelompok yang selama ini termarjinalkan seperti penyandang disabilitas.

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah cara kita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas. Ia mengajarkan bahwa keimanan sejati tidaklah berujung dari seberapa sempurna seseorang beribadah, akan tetapi seberapa jauh nilai-nilai keadilan kasih sayang terwujud dalam interaksi sosial kemanusiaaan.

Saya rasa, inilah yang benar-benar menunjukkan ke-murunahannya, kelenturan hati dan pikiran untuk menerima perbedaan, serta keberanian untuk menjadikan agama sebagai kekuatan pembebas, bukan pembatas.

Maka sangatlah memungkinkan jika Fiqih Al-Murunah ini kita praktikkan. Karena hakikatnya Fiqih bersifat dinamis, luwes, dan relevan dalam menjawab problematika kemanusiaaan.

Akan tetapi perlu kita ingat, Fiqh al-murunah yang ada sekarang sudah memberikan fondasi yang baik, tapi belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas kehidupan difabel.

Kita butuh tahap lanjutan yang lebih revolusioner, yakni difabel sebagai subjek aktif yang menulis fiqh tentang diri mereka sendiri. Ini bukan soal menggantikan ulama non-difabel, tapi soal mengubah paradigma dari “fiqh untuk difabel” menjadi “fiqh oleh difabel.” []

Tags: DifabelFikih InklusifFiqh al-MurūnahHak-hak Penyandang DisabilitasKupi
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Relasi Difabel
Publik

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

9 Desember 2025
Hak Difabel
Publik

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
Fiqh al-Murunah
Publik

Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

28 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID