Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

Perdebatan perihal kedudukan wali sebagai rukun pernikahan kiranya merupakan khilafiyah yang memang niscaya

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
5 November 2025
in Keluarga
A A
0
Wali Nikah

Wali Nikah

19
SHARES
963
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konsepsi pria dan wanita sebagai makhluk yang setara, kedudukan wali nikah kerap dipandang sebagai bentuk ketidaksetaraan.[1] Karenanya, dalam dokumen CLD-KHI (Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam) digagas bahwa wali tidak lagi meletakkannya sebagai salah satu rukun perkawinan.

Menurut Ibnu Rusyd sebagaimana diringkas oleh Jasser Auda, perbedaan pendapat mengenai perlu tidaknya seorang wali dalam suatu pernikahan disebabkan tidak adanya ayat maupun sunnah yang secara eksplisit menyebut syarat wali dalam nikah.

Sejumlah hadist yang menyiratkan kewajiban wali dinilai tidak seluruhnya layak menjadi hujjah untuk memasukkan wali sebagai rukun perkawinan. Jika memang merupakan hal yang wajib ada dalam suatu akad nikah, maka seharusnya terdapat ayat maupun riwayat yang menjelaskan jenis, tingkatan dan klasifikasi wali.[2]

Pada sisi lain, dalam menjelaskan kewajiban wali nikah Sayyid Sabiq mengutip uraian Thabari yang mengisahkan pernikahan Sayyidah Hafshah-putri sahabat Umar bin Khattab-dengan Rasulullah. Pada saat itu Sayyidah Hafshah berstatus janda, akan tetapi Ia tidak menikahkan diri sendiri melainkan dinikahkan oleh Umar bin Khattab. Seandainya Sayyidah Hafshah dapat menikahkan dirinya sendiri, maka Rasulullah tidaklah perlu meminang kepada sahabat Umar bin Khattab.[3]

Keengganan Wali

Perdebatan perihal kedudukan wali sebagai rukun pernikahan kiranya merupakan khilafiyah yang memang niscaya. Kedua pendapat tersebut sama-sama memiliki landasan dalil syar’i. Secara de jure, Kompilasi Hukum Islam nyatanya telah mendudukkan wali sebagai salah satu rukun perkawinan. Kecil kemungkinan untuk berharap perkawinan yang terlaksana tanpa wali kita anggap sah di hadapan hukum Indonesia.

Namun demikian, gagasan peniadaan wali kiranya perlu kita lihat sebagai satu indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan perwalian nikah di Indonesia. Salah satu permasalahan tersebut ialah kerap terhambatnya kehendak nikah karena wali dari seorang perempuan menolak untuk menikahkan.

Dalam fiqh, wali memang berhak untuk untuk menolak, akan tetapi penolakan tersebut harus berdasarkan pada alasan-alasan tertentu yang sah. Salah satu alasan sah tersebut adalah tidak adanya kesetaraaa (kafa’ah) antara kedua mempelai.

Seorang wanita yang terjaga dari perbuatan tercela misalnya, tidak setara dengan lelaki yang seringkali berbuat tercela. Dalam kondisi ini wali memang berwenang menolak perkawinan. Akan tetapi yang perlu kita ingat, para ulama berbeda pendapat terkait kriteria kafa’ah.

Musyawarah Wali

Kewenangan ini pada satu sisi seperti mengebiri hak perempuan untuk menentukan hal yang terbaik bagi dirinya. Akan tetapi pada sisi lain kewenangan ini dapat menjadi media bagi wali untuk memastikan sang anak memilih pasangan yang tepat. Agar anak tidak memilih pasangan karena buta oleh cinta dan nafsu belaka.

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami dan istri. Pada umumnya dalam suatu perkawinan akan mengalami fase kehamilan, kelahiran anak, hingga merawat anak yang menimbulkan berbagai tanggung jawab. Seluruh hal tersebut tidak hanya membutuhkan cinta agar dapat terlalui, namun juga membutuhkan kesabaran, ketekunan dan rasa tanggung jawab baik dari suami dan juga istri.

Orang tua yang telah menjalani bahtera rumah tangga pada umumnya lebih memiliki kemampuan untuk menilai, siapa yang pantas dan mampu menemani anaknya menjalani hidup berumah tangga. Sebagai seorang wali yang menyayangi anaknya, Ia akan berupaya memastikan anaknya menikahi seorang lelaki yang berpotensi mampu mewujudkan perkawinan yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Seyogyanya pasangan yang tidak memperoleh restu, segera bermusyawarah dengan wali untuk memahami alasan penolakannya. Melalui musyawarah, kedua calon mempelai dapat berupaya menepis kekhawatiran wali. Utamanya juga untuk membuktikan bahwa keduanya siap menjalani bahtera rumah tangga dengan baik.

Penetapan Wali Adhal

Tetapi tidak jarang wali memang bertindak sewenang-wenang. Misalnya wali tidak mau menikahkan anak sebelum sang anak memberikan sejumlah uang tertentu. Atau wali menolak semata-mata karena calon suami berasal dari suku atau daerah tertentu. Singkatnya penolakan tersebut tidak berdasar pada rasa kasih sayang kepada anak.

Dalam kondisi di mana wali menolak perkawinan karena suatu alasan yang tidak sah atau tidak patut, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agar wali ditetapkan sebagai wali yang adhal. Berdasarkan penetapan ini, perkawinan dapat wali hakim lakukan, yaitu Penghulu yang ada pada kantor urusan agama.

Namun demikian, tidak semua permohonan wali adhal pasti terkabulkan. Jika alasan wali menolak merupakan alasan yang sah, sudah barang tentu permohonan akan ditolak. Kompilasi Hukum Islam sendiri tidak mengatur apa yang tergolong sebagai alasan yang sah dan tidak pula memberikan suatu pengaturan yang terperinci mengenai alasan apa yang mengakibatkan wali dapat dinyatakan adhal.

Karena ketiadaan aturan tersebut, maka Hakim Pengadilan Agama akan merujuk kembali kepada kitab-kitab fikih sebagai dasar penilaian atas alasan penolakan perkawinan oleh wali. Karenanya, antara satu putusan dan putusan lainnya bisa berbeda-beda bergantung dengan dalil fikih yang dijadikan landasan.

Salah satu alasan sah yang dapat wali gunakan untuk menolak perkawinan ialah berbedanya agama suami dengan perempuan yang akan Ia nikahkan.

Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Edi Riadi dalam disertasinya yang berjudul Dinamika Putusan Mahkamah Agung RI Dalam Bidang Perdata Islam menemukan bahwa menurut sejumlah putusan Mahkamah Agung, wali yang menolak perkawinan atas dasar tidak beragama islamnya suami tidak dapat dinyatakan sebagai wali yang adhal.[4] Selain itu adalah sah kiranya jika wali menolak perkawinan karena adanya halangan perkawinan seperti kedua calon mempelai masih merupakan saudara sesusuan (vide Pasal 39 KHI).

Memaksimalkan Jalan Keluar

Tidak jarang penolakan wali berujung pada praktik perkawinan tidak tercatat oleh wali yang tidak berwenang. Hal ini tentu cenderung merugikan karena selain tidak memiliki bukti Akta Nikah, perkawinan tersebut juga berpotensi tergolong sebagai perkawinan yang tidak sah.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat terdapat 1.530 permohonan wali adhal pada tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan ada cukup banyak anak yang memohon agar walinya dinyatakan sebagai wali yang adhal. Daripada kedua calon mempelai memaksa untuk melangsungkan perkawinan secara tidak tercatat.

Lebih baik mengajukan penetapan wali adhal dan meminta agar perkawinan dilangsungkan oleh seorang wali hakim. Sehingga perkawinan dapat berlangsung secara tercatat dan lebih memberikan kepastian hukum kepada kedua mempelai. []

 

[1] Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam Dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam Dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina, 2014). Hlm 216

[2] Jasser Auda, Ringkasan Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid (Jakarta: Qaf Media, 2019). Hlm. 331

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 372

[4] Edi Riadi, Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam (Jakarta: Gramata, 2011). Hlm. 85

Tags: Fiqh Keluargahukum keluarga IslamperkawinanRelasiWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

Next Post

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Pengalaman Perempuan

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0