Mubadalah.id – KH. Marzuki Wahid dalam tulisannya di Kupipedia.id menekankan pentingnya memahami ar-radha‘ah (penyusuan anak) bukan hanya dari sisi hukum. Tetapi juga dari sisi etika dan sosial.
Ar-radha‘ah adalah bentuk kasih sayang yang berlandaskan hak dan tanggung jawab bersama, ibu dan ayah. Bahkan Islam memberi ruang penghargaan terhadap kemampuan ibu. Serta keseimbangan antara hak anak atas ASI dan hak ibu atas kenyamanan serta dukungan.
Terlebih, di tengah arus modernisasi dan industrialisasi yang kerap menekan ibu bekerja, pesan al-Qur’an tentang penyusuan menjadi sangat relevan.
Yaitu, bagaimana negara seharusnya hadir memberi dukungan konkret. Seperti cuti melahirkan yang cukup, ruang laktasi yang layak, hingga sistem kerja yang ramah bagi ibu menyusui.Hal ini semua bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi perintah etis dari ajaran Islam itu sendiri.
Maka dari itu, penyusuan anak, dalam Islam, adalah simbol dari rahmah (kasih sayang) yang menumbuhkan kehidupan. Ia mengajarkan bahwa membesarkan anak bukan tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama antara ibu, ayah, dan seluruh masyarakat.
Hal ini, karena dalam air susu seorang ibu, terkandung bukan hanya gizi, tetapi juga cinta, kasih sayang dan pengorbanan.
Oleh sebab itu, dalam prinsip Islam, ini mentuntut kepada seorang ayah untuk menafkahi dan menghormati ibu yang menyusui. Bahkan hal ini sejalan dengan prinsip ajaran Islam bahwa membesarkan dan mengasuh anak harus dilakukan dengan keadilan dan kasih, bukan dengan beban sepihak. []












































