Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

Kerentanan ini menjadi jauh lebih besar ketika perempuan tersebut adalah penyandang disabilitas, karena ia berada pada posisi yang sangat rentan dan sering kali minim perlindungan.

Firda aulia by Firda aulia
27 Desember 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Perempuan Disabilitas Berlapis

Perempuan Disabilitas Berlapis

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu kita sadari, hingga hari ini perempuan disabilitas masih hidup dalam situasi yang penuh dengan diskriminasi berlapis, dipinggirkan karena disabilitas sekaligus direndahkan karena dia perempuan. Realitas ini kerap luput dari perhatian kita semua, baik di ruang publik maupun dalam perumusan kebijakan.

Merujuk, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 14,2 juta jiwa. Hampir setengahnya, sekitar 7,1 juta orang, adalah perempuan.

Angka ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa isu perempuan disabilitas bukan persoalan pinggiran, melainkan masalah struktural yang menyangkut jutaan warga negara dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh.

Secara hukum, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan setara dengan individu non-disabilitas. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas agar mereka dapat hidup aman, bermartabat, dan berdaya.

Realitas di Lapangan

Namun realitas di lapangan masih jauh dari amanat hukum tersebut. Akses terhadap fasilitas umum, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum masih sangat terbatas. Banyak ruang publik belum ramah disabilitas.

Bahkan, kesempatan untuk berkontribusi baik bagi laki-laki maupun perempuan disabilitas masih sering tertutup. Dan yang lebih memprihatinkan, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas tidak berhenti pada soal fasilitas, tetapi juga pada stigma dan diskriminasi sosial.

Bagi perempuan disabilitas, stigma itu datang berlapis. Di satu sisi, mereka distigmatisasi karena disabilitas. Di sisi lain, mereka menghadapi konstruksi sosial tentang perempuan yang masih dianggap lemah, tidak mandiri, dan berada di posisi subordinat. Dua stigma ini saling menguatkan, menjadikan perempuan disabilitas kelompok yang paling rentan dipinggirkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak anggapan bahwa perempuan adalah pihak yang lemah dan tidak produktif.

Anggapan ini semakin diperparah ketika dilekatkan pada tubuh perempuan disabilitas. Mereka kerap dianggap tidak mampu, tidak berdaya, dan tidak layak diberi tanggung jawab.

Namun, bagi saya, cara pandang keliru ini akibat minimnya edukasi publik tentang inklusivitas dan hak-hak perempuan disabilitas.

Kondisi Perempuan yang Rentan

Perempuan, secara umum, masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender, baik di ruang publik maupun ruang privat. Kerentanan ini menjadi jauh lebih besar ketika perempuan tersebut adalah penyandang disabilitas, karena ia berada pada posisi yang sangat rentan dan sering kali minim perlindungan.

Keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual membuat perempuan disabilitas lebih mudah menjadi target kekerasan. Ironisnya, ketika kekerasan itu terjadi, mereka justru sering tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Banyak kasus pelecehan terhadap perempuan disabilitas tidak tertangani dengan baik, bahkan kerap terabaikan.

Lebih menyakitkan lagi, korban sering kali justru disalahkan. Pertanyaan-pertanyaan seperti “kenapa tidak menjaga diri?” atau “kenapa tidak melawan?” masih sering dilontarkan.

Pola pikir menyalahkan korban ini secara halus menegaskan asumsi bahwa perempuan termasuk perempuan disabilitas—lemah dan pantas menjadi korban. Bagi perempuan disabilitas, ini berarti beban yang harus mereka tanggung menjadi tiga kali lipat: stigma gender, stigma disabilitas, dan stigma sebagai korban.

Padahal, dalam prinsip ajaran Islam sendiri, diskriminasi semacam ini tidak memiliki dasar. Al-Qur’an secara tegas mengajarkan prinsip kesetaraan manusia.

Dalam QS. al-Hujurat ayat 13 disebutkan bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan, dan kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, kondisi fisik, atau latar belakang sosial, melainkan oleh ketakwaannya.

Ayat ini menegaskan bahwa misi utama Islam adalah membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi.

Namun nilai normatif tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kehidupan kita. Pasalnya, perempuan disabilitas masih sering menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan pengabaian baik oleh laki-laki maupun oleh lingkungan sosial terdekatnya.

Bahkan sesama perempuan pun tidak selalu hadir. Alih-alih mendapat dukungan, korban justru kerap menerima cibiran dan penghakiman.

Hukum Belum Inklusif

Masalah ini semakin rumit karena layanan publik di Indonesia belum sepenuhnya inklusif. Akses terhadap mekanisme pengaduan, layanan kesehatan, hingga proses hukum sering kali tidak ramah disabilitas.

Salah satunya adalah ketiadaan penerjemah bahasa isyarat bagi perempuan tunarungu membuat mereka kesulitan melaporkan kekerasan yang ia alami. Dalam hal ini, negara, dalam banyak kasus, belum benar-benar hadir.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan perempuan disabilitas bukan hanya soal individu, tetapi soal struktur sosial, ekonomi, dan kebijakan publik yang belum sensitif terhadap disabilitas. Selama negara dan masyarakat belum memahami bahwa perempuan disabilitas menanggung beban berlapis, maka ketidakadilan akan terus berulang.

Karena itu, sudah saatnya perempuan disabilitas, kita tempatkan sebagai subjek penuh. Mereka berhak atas perlindungan, akses, dan ruang yang setara. []

Tags: BebanBerlapisDisabilitasInklusifNegaraperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

Next Post

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Firda aulia

Firda aulia

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Parenting Anxiety

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0