Mubadalah.id – Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, menegaskan pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai landasan dakwah dan kerja keulamaan perempuan.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam tulisan yang dipublikasikan di website Kupipedia.id.
Menurut Nur Rofiah, perspektif keadilan hakiki bagi perempuan merupakan cara pandang keagamaan yang memungkinkan ulama perempuan mengemban amanah kerasulan secara utuh. Amanah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesalehan individual. Tetapi juga kesalehan struktural yang menyentuh dimensi sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga pengelolaan alam.
Ia menjelaskan bahwa keimanan kepada Allah Yang Maha Esa atau tauhid harus berimplikasi pada sikap dan sistem yang memuliakan perempuan sebagai manusia seutuhnya.
Keimanan, kata dia, tidak cukup berhenti pada pengakuan personal. Melainkan mendorong terwujudnya struktur kehidupan yang menjamin perempuan diperlakukan secara adil dan manusiawi. Baik sebagai anak, istri, ibu, maupun anggota masyarakat.
Dalam tulisannya, Nur Rofiah menekankan bahwa perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi alat baca ulama perempuan dalam merespons nash agama dan realitas kehidupan.
Respons tersebut terlihat dalam sikap ulama perempuan terhadap isu-isu krusial. Seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam yang kerap terjadi dalam konteks ketimpangan relasi kuasa.
Ia merujuk pada Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI sebagai contoh konkret bagaimana ulama perempuan merumuskan pandangan keagamaan yang berpihak pada keadilan dan kemaslahatan.
Dalam musyawarah tersebut, persoalan-persoalan kemanusiaan tidak semata sebagai pelanggaran personal. Tetapi juga sebagai persoalan struktural yang memerlukan perubahan sistemik.
Kemudian, Dr. Nur Rofiah juga menegaskan bahwa melalui perspektif keadilan hakiki bagi perempuan, Islam dapat kita hadirkan sebagai agama yang membebaskan, berkeadilan. Serta relevan dengan tantangan zaman.
Bahkan, dengan perspektif ini, menurutnya, menjadi fondasi penting bagi dakwah ulama perempuan dalam memperjuangkan kehidupan yang adil bagi seluruh manusia. []









































