Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

Tertawa bersama berarti mengakui bahwa kita semua terlibat dalam realitas sosial yang timpang, meski dengan posisi berbeda.

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
5 Januari 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Tertawa

Tertawa

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini publik kembali diperkenalkan pada istilah mens rea melalui pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono. Pandji terkenal sebagai komedian yang kerap tampil berani dan cerdas dalam menyuarakan persoalan sosial, termasuk politik. Karakter ini tampak jelas dalam pertunjukannya yang bertajuk Mens Rea.

Antusiasme publik terhadap pertunjukan ini sangat besar. Lebih dari 10.000 penonton memadati Indonesia Arena GBK pada 30 Agustus 2025, menjadikannya salah satu acara komedi terbesar di Asia Tenggara. Jangkauan pertunjukan ini pun semakin luas karena tayang melalui Netflix dan kanal YouTube Pandji.

Sebenarnya kata Mens Rea berasal dari istilah hukum Latin yang bermakna “pikiran bersalah”, atau “niat jahat”. Nama ini kemudian dijadikan sebuah judul tontonan komedi berbalut isu-isu problematis di ruang publik.

Pertunjukan ini mereka anggap istimewa bagi penonton sebab isu yang terbahas sangat relevan dengan keadaan yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, seakan-akan komika dan penonton menertawakan diri mereka sendiri menghadapi masalah yang mereka hadapi.

Hukum sebagai Pengalaman, Bukan Sekadar Konsep

Bagi sebagian orang, hukum adalah pasal, atau sesuatu yang bersifat mengikat dan formal. Namun bagi banyak warga, hukum hadir sebagai pengalaman yang sangat nyata. Misalnya, saat laporan tertolak, ketika proses berlarut tanpa kepastian, atau ketika keadilan terasa hanya milik mereka yang punya akses dan kuasa.

Di titik ini, hukum tidak lagi abstrak, ia menjadi peristiwa sehari-hari yang menyentuh tubuh, waktu, dan martabat. Maka tidak heran, ada istilah “kalau tidak viral maka tidak adil”, yang menunjukkan pengalaman-pengalaman keadilan hukum yang berbentuk pada praktik di lapangan dari pada pasal-pasal yang tertuliskan.

Ketika istilah hukum seperti Mens Rea dalam narasi komedi, ia tidak datang ke ruang kosong. Ia berjumpa dengan pengalaman kolektif masyarakat yang sering merasa kalah sebelum masuk pengadilan. Karena itu, membicarakan hukum tanpa menyentuh pengalaman sosialnya berisiko menciptakan jarak, karena di situ hukum terdengar pintar, tetapi tidak selalu terasa adil.

Oleh karena itu, tawa yang muncul dari pembahasan semacam ini perlu kita uji, apakah ia membantu orang memahami, atau justru menormalisasi ketimpangan yang sudah lama kita rasakan. Misalnya anggapan bahwa “tanpa menyuap seseorang tidak akan terpilih”, hal tersebut sebenarnya bermasalah tapi bisa kita anggap wajar jika kita bawakan dengan narasi-narasi yang lumrah.

Panggung Komedi dan Ketimpangan Akses Bicara

Panggung komedi tampak sebagai ruang bebas, yakni siapa saja boleh tertawa, dan semua isu bisa terbahas. Namun kenyataannya, tidak semua orang memiliki posisi yang sama untuk berbicara dan terdengar. Ada perbedaan antara mereka yang memiliki mikrofon, sorotan lampu, dan audiens besar, dengan mereka yang hanya menjadi bahan cerita tanpa kesempatan merespons.

Ketimpangan ini penting kita sadari, sebab suara yang paling keras sering kali datang dari posisi yang relatif aman. Sementara mereka yang paling terdampak oleh persoalan hukum, politik, atau kebijakan publik justru absen dari ruang tawa itu sendiri.

Ketika pengalaman orang lain kita bicarakan tanpa kehadiran mereka, komedi berisiko menjadi ruang representasi sepihak, bukan dialog. Di sinilah pertanyaan etis muncul: siapa yang sedang berbicara, dan atas pengalaman siapa tawa itu kita bangun?

Tawa yang Tidak Selalu Ramah

Tertawa kerap diasosiasikan dengan kebebasan dan kelegaan. Namun tidak semua tawa bersifat ramah. Ada tawa yang melukai, mengerdilkan, atau membuat penderitaan tampak remeh. Dalam konteks sosial yang timpang, tawa bisa berubah menjadi mekanisme jarak, semisal kita tertawa karena tidak sedang berada di posisi yang kita tertawakan, hal ini tentu berbeda jika kitalah yang sedang ditertawakan.

Di Indonesia, banyak persoalan serius, baik ketidakadilan hukum, kekerasan struktural, maupun kesenjangan ekonomi yang sering kita bicarakan dengan nada bercanda. Humor memang bisa menjadi alat kritik, tetapi tanpa kesadaran posisi, ia mudah tergelincir menjadi hiburan atas derita. Tawa semacam ini tidak salah karena lucu, melainkan karena gagal mengenali siapa yang menanggung akibat dari realitas yang sedang dijadikan lelucon.

Merawat Kesadaran dan Belajar Bertawa Bersama

Ruang publik, termasuk panggung komedi, adalah ruang bersama. Apa yang kita bicarakan dan bagaimana ia tersampaikan akan selalu berdampak pada orang lain, baik yang hadir langsung maupun yang terdampak secara sosial. Merawat ruang bersama berarti menjaga agar kebebasan berekspresi tidak meniadakan empati.

Kesadaran ini tidak menuntut pembatasan kreativitas, melainkan perluasan tanggung jawab. Komedi tetap bisa kritis, tajam, bahkan provokatif, tetapi dengan kesadaran bahwa tidak semua orang berada di titik yang sama untuk menertawakan suatu isu. Merawat kesadaran berarti bertanya, sebelum tertawa, apakah tawa ini membuka pemahaman, atau justru menutup kemungkinan untuk saling mendengar?

Mungkin yang perlu kita pelajari bukan berhenti tertawa, melainkan bagaimana tertawa. Tertawa bersama berarti mengakui bahwa kita semua terlibat dalam realitas sosial yang timpang, meski dengan posisi berbeda. Ia mengajak pembicara dan penonton untuk tidak hanya menyorot kesalahan orang lain, tetapi juga melihat keterlibatan diri sendiri dalam sistem yang sedang dikritik.

Tawa semacam ini tidak menjadikan penderitaan sebagai bahan olok-olok, melainkan sebagai pengingat bersama. Ia tidak mematikan kritik, tetapi menumbuhkan empati. Di titik inilah komedi dapat menjadi ruang perjumpaan, bukan sekadar panggung hiburan ruang di mana kesadaran sosial kita rawat. Kebahagiaan tidak terbangun di atas ketidaknyamanan orang lain. Wallahu A’lam. []

Tags: hukumhumorIndonesiaMens ReaPandji PragiwaksonopolitikStand Up Comedy
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

Next Post

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Kerja Kolektif

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0