Mubadalah.id — Direktur Rumah Kitab, Lies Marcoes, menegaskan bahwa salah satu pembaruan paling penting yang dihadirkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terletak pada metodologi perumusan fatwanya.
Dalam tulisannya di website Kupipedia.id, Lies menjelaskan bahwa fatwa KUPI lahir dari proses dialog panjang antara teks agama, realitas sosial, dan praktik pendampingan perempuan di akar rumput.
Menurut Lies, proses perumusan fatwa di KUPI tidak mereka lakukan secara instan atau elitis. Namun ada diskusi yang berlangsung selama berbulan-bulan dengan melibatkan berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman, mulai dari ibu nyai pesantren, akademisi kampus, hingga aktivis pendamping komunitas perempuan termarjinalkan. Ketiganya dipertemukan dalam satu ruang dialektika yang intens.
“Fatwa KUPI tidak hanya bersumber dari kitab. Tetapi juga dari pengalaman hidup perempuan yang selama ini absen dalam pertimbangan keagamaan,” tulis Lies.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, KUPI mendialogkan tiga kutub utama. Pertama, realitas lapangan yang berbasis riset empiris. Kedua, pemikiran keagamaan yang berakar pada metodologi ushul fiqh. Ketiga, praktik sosial dari kerja-kerja pendampingan dan gerakan perempuan.
Pendekatan ini, menurut Lies, memungkinkan lahirnya fatwa yang tidak bias gender, kelas sosial, maupun rezim pemikiran tunggal. KUPI secara sadar menghindari cara pandang yang menyederhanakan persoalan perempuan hanya sebagai isu moral atau individu, tanpa melihat struktur ketidakadilan yang melingkupinya.
Ia menilai, metodologi ini penting karena konteks sosial perempuan saat ini telah mengalami perubahan besar. Relasi gender pasca-industrialisasi dan modernisasi tidak lagi sama dengan situasi masyarakat ketika teks-teks agama pertama kali turun.
“Agama harus dibaca ulang agar tetap berfungsi sebagai panduan etis yang membebaskan, bukan justru membenarkan ketimpangan,” tulisnya.
Lies menegaskan bahwa dengan metodologi ini, KUPI tidak hanya menawarkan fatwa keagamaan yang kontekstual bagi Indonesia. Tetapi juga berpotensi memberi kontribusi penting bagi pembaruan pemikiran Islam di tingkat global. []



















































