Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah dimulai pada Rabu, 25 November, kemarin. Adapun tuntutan gerakan pada tahun ini bulat, yakni mendesak DPR untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang selama ini selalu dianaktirikan dengan berbagai alasan. Dari sukarnya pembahasan hingga tidak sesuai dengan landasan-landasan agama khususnya Islam.
Secara spesifik. kita tidak akan pernah lupa pada kritik yang berasal dari Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus, pada Juli 2019 lalu. Dengan lugas ia mengatakan bahwa RUU PKS memiliki dasar mengubah cara pandang masyarakat untuk mengikuti pola feminisme yaitu “tubuhku adalah milikku” (my body is mine).
Dari delapan alasan penolakan yang Dailami kemukakan, penting bagi kita menilik satu alasan penolakannya yang berbunyi bahwa RUU P-KS dapat menghapus dan membatalkan beberapa pasal UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan juga Hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya. Hal ini ia dasarkan pada pemahamannya bahwa konsep penanganan kekerasan seksual dalam Islam yang sangat berbeda dengan RUU P-KS.
Kritik Dailami berpangkal pada ketakukannya bahwa RUU P-KS akan menjerumuskan kita pada adat liberalisme dan westernisme yang mendelegitimasi adat istiadat perkawinan di Nusantara. Sebagai solusi dari kekerasan seksual yang angkanya semakin tinggi di Indonesia ini, ia memberi saran kita hanya perlu untuk memperkuat lembaga yang sudah ada semisal undang-undang mengenai anak, perkawinan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kita tidak perlu repot-repot membentuk lembaga baru untuk menangani kasus kekerasan seksual yang pemabahasannya malah cenderung menjauhkan hukum dari prinsip-prinsip agama dan budaya Nusantara. Tidak rinci bagaimana mekanisme penguatan lembaga ini ia jelaskan. Akan tetapi, pertanyaan pertingnya adalah, apakah penguatan itu cukup untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia?
Semua muslim mafhum bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur segala aspek kehidupan pemeluknya. Melalui syariat, Allah SWT memberikan pedoman bagi hamba-hamba-Nya untuk menempuh jalan kebenaran yang membutuhkan ketakwaan, yakni melaksanakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan.
Artinya, dalam menyoal kekerasan seksual yang terjadi dan penanganannya kita memang harus memperhatikan apa yang diperintahkan dalam Islam serta apa yang dilarang. Tentu untuk mengetahui hal-hal ini kita akan membahasnya dalam tematik fikih kekerasan seksual.
Sebelum terjun kepada pembahasan fikih kekerasan seksual, terlebih dahulu mari kita mendudukkan kekerasan seksual dalam konteks yang lebih umum. Menilik pada definisi yang tertulis dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, kekerasan seksual dimaknai sebagai:
“Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Adapun Komnas Perempuan berhasil mengkompilasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual dari hasil riset dalam kurun waktu 12 tahun dari tahun 1998 sampai 2013 yang menemukan setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual terkhusus dialami oleh perempuan. Bentuk-bentuk ini tentu saja tidaklah final mengingat seiring berkembangnya waktu, dinamika interaksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi umat juga berbeda.
15 bentuk kekerasan seksual versi Komnas Perempuan di antaranya adalah: pemerkosaan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan; pelecehan seksual; eksploitasi seksual; perdagangan perempuan (atau laki-laki) untuk tujuan seksual; prostitusi paksa; perbudakan seksual; pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; pemaksaan kehamilan; pemaksaan aborsi; pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; penyiksaan seksual; penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Menyoal kekerasan seksual, dalam Islam sendiri belum terdapat definisi pasti terkait apa itu yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Namun, kita dapat mendefinisikan kekerasan seksual dengan melihat makna “kekerasan” terlebih dahulu. Dalam Islam, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Syamsudin, “kekerasan” diartikan sebagai suatu unsur tindakan yang bersifat melukai baik secara fisik, psikis maupun mental, yang dilakukan oleh pihak/pelaku (zalim) yang tidak memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap korban (mazlum) sehingga berujung pada perbuatan dalim/aniaya dan melanggar batas ketentuan syariat.
Maka berangkat definisi itu pula, kita bisa menarik pengertian bahwa kekerasan seksual dalam Islam adalah semua tindakan melanggar batas ketentuan syariat yang mengandung kezaliman dengan sifat melukai fisik, psikis maupun mental, dengan orientasi seksual yang menyebabkan kemelaratan bagi korban. (Bersambung)