Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part II

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku.

Ayu Rikza Ayu Rikza
8 Januari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam Islam, duduk perkara kasus kekerasan seksual sangatlah berbeda dengan kasus perzinahan. Hal ini disebabkan ada unsur kezaliman dan upaya-upaya pemaksaaan (ikrah) yang meliputi aksi-aksi kekerasan seksual. Dalam kasus perzinahan, kita tidak menjumpai adanya unsur pemaksaan sehingga masing-masing pihak yang terlibat bergerak sebagai subjek atau pelaku.

Sedangkan dalam kasus kekerasan seksual, terdapat pemaksaan atau ketiadaan persetujuan sehingga interaksi antar pihak tidak setara. Ada yang bertindak sebagai pelaku dengan intensi memaksa (mukrih) dan berbuat aniaya (zalim) dan pihak yang mendapatkan paksaan (mukrah) dan dianaya (mazlum) yang kemudian kita sebut sebagai korban.

Tidak ada aturan spesifik gender mana yang menjadi pelaku atau korban. Hal ini berarti bahwa siapapun dapat berpotensi menjadi pelaku ataupun korban. Baik pelaku dan korban berada dalam relasi pernikahan maupun bukan pernikahan.

Fikih sendiri belum membagi secara rigid apa saja bentuk-bentuk dari kekerasan seksual ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan. Pembahasan kekerasan seksual dalam Islam terbagi secara juz’iyah—tidak terintegrasi menjadi satu bab pembahasan—pada kasus-kasus yang ditemui di setiap zaman. Misalnya saja kasus-kasus pemerkosaan atau pemaksaan perkawinan yang jamak ditemui di era Islam klasik sehingga terdapat pembicaraan hukum mengenai fenomena-fenomena tersebut.

Seiring berkembangnya zaman, kita harus mengakui bahwa terdapat kasus-kasus kekerasan seksual baru yang harus di-adress oleh fikih. Seperti perdagangan manusia, kawin-cerai gantung, mairil,  nyampet, perbudakan seks atas nama tarekat, dan lain sebagainya. Namun, meskipun belum ada bab khusus yang membahas perihal kekerasan seksual, bentuk, dan hukumnya, kita bisa melacak isyarat bentuk-bentuk kekerasan seksual dari hadis yang menjelaskan bentuk-bentuk zina berikut.

“Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Menilik hadis ini, kekerasan seksual sendiri juga dapat dilakukan melalui berbagai anggota tubuh manusia. Artinya, jika zina saja dapat ditempuh melalui berbagai cara, begitu juga dengan kekerasan seksual yang sangat memungkinkan terjadi melalui pandangan, tindakan, dan ucapan dengan orientasi seksual sehingga mampu melukai fisik, psikis, maupun mental korban. Untuk itu, kita perlu untuk mengategorikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kerangka fikih agar kita dapat kembali kepada dasar syariah dalam menetapkan ta’zir (sanksi) yang menimbang kepada besar kecilnya jenjang kesalahan.

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku. Terlebih, dampak dari kekerasan seksual ini membahayakan korban dalam berbagai aspek, baik berupa trauma psikologisnya, kerusakan fisiknya, kerugian harta-benda, hingga keamanan nyawanya.

Tentu saja, secara fakta, kekerasan seksual telah melanggar maqasidh syari’ah di mana muhafazah atau prinsip penjagaan menjadi dasar dari tujuan-tujuan kemasalahatan yang terdapat dalam syari’at. Oleh Imam  Asy-Syathibi, ia membagu kebutuhan dasar manusia (dharuriyat) yang menjadi tujuan utama dari Syariat Islam ke dalam lima bentuk, yakni: 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah ‘ala al-din); 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs); 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-‘aql); 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah ‘ala al-nasab); dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Menilik dampak yang harus korban derita, tentu kekerasan seksual telah melanggar tujuan-tujuan pemeliharaan syariat yang telah disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi. Untuk itu, bagi penulis, saat ini sangat urgen kiranya ulama fikih dan ulama perempuan dapat duduk bersama berijtihad melakukan kategorisasi atau pembukuan baru mengenai problematika kekerasan seksual dalam kerangka hukum Islam yang  tentu dengan menempuh metodologi-metodologi pengambilan hukum yang telah disepakati oleh standar keilmuan Islam.

Dalam melihat kasus kekerasan seksual sendiri, Islam pada dasarnya juga menyatakan keberpihakannya  kepada korban atau penyintas kekerasan seksual. Keberpihakan tersebut setidaknya terdapat pada dua tempat. Pertama, Islam tidak memberikan hukuman kepada korban dan tidak memerintahkan secara khusus kepada pelaku untuk menikah dengan korban. Sebuah hadis dari Ali ibn Hajar berbunyi:

“Dari Mu’ammar ibn Sulaimân al-Raqâ, dari Al-Hajjâj ibn Arthah, dari Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar, dari bapaknya Al Jabbâr, ia berkata: Suatu ketika ada seorang perempuan telah dipaksa (dilecehkan/diperkosa) pada masa Rasulullah SAW, lalu Rasul membebaskan had padanya namun beliau mendirikan had bagi orang yang telah memaksanya (melecehkan/memperkosanya).”

Sanad hadis ini tidak muttashil karena ada hadits lain yang menyebut bahwa Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar tidak mendengar hadits ini dari bapaknya dan tidak ada  keterangan bahwa yang disebut bapaknya Abdu al-Jabbar memiliki anak setelah kematiannya.

Kedua, Islam berkomitmen tidak menyalahkan korban. Jamak kita mendapati orang baik awam maupun ustaz atau pemuka agama yang justru mempermasalahkan penampilan atau perilaku korban yang dianggap memancing pelaku melakukan kekerasan seksual. Dalam ceramahnya, Habib Ali Al-Jufri menyatakan bahwa kesalahan bukanlah pembenaran atas kesalahan yang lain.

Secara spesifik Habib Ali menjelaskan, meskipun dalam Islam sendiri terdapat perintah bahwa perempuan harus menutup auratnya (dalam definisi luasnya adalah menjaga adabnya ketika bergaul dengan siapa saja), perempuan yang memilih untuk tidak menutup aurat atau berperilaku menggoda tidak bisa dijadikan pembenaran atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadapnya. Hal ini semata karena kekerasan seksual dilakukan oleh sebab bobroknya moral perilaku dan ketidakmampuan menahan diri dari pelaku.

Pernyataan Habib Ali ini tentu juga tidak mendukung untuk perempuan/laki-laki dapat berlaku atau berpenampilan seenaknya. Islam telah menetapkan syariat mengenai hal-hal ini. Kewajiban keta’atan terhadap aturan-aturan ini mutlak menjadi tanggung jawab individu. Hikmah yang dapat kita ambil adalah, bahwa bagaimanapun penampilan seseorang, bagaimanapun perilaku seseorang, tidak lantas menjadikan kita boleh untuk berbuat aniaya terhadapnya. Hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang sangat menjunjung harkat dan martabat manusia. (Bersambung)

Tags: 16 HAKTPFiqih KeluargaislamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID