Mubadalah.id – Hingga saat ini, praktik khitan perempuan dinilai berpotensi melanggar hak asasi perempuan. Sejumlah organisasi perempuan dan pemerhati kesehatan menegaskan bahwa praktik ini tidak memiliki manfaat medis dan justru dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi perempuan.
Dalam konteks internasional, khitan perempuan dikategorikan sebagai female genital mutilation (FGM). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut FGM sebagai praktik berbahaya yang dapat menyebabkan infeksi, nyeri berkepanjangan, komplikasi saat persalinan, hingga gangguan fungsi seksual dan psikologis.
Di negara Afrika, FGM dengan cara pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan, sering kali tanpa prosedur medis yang aman. Praktik tersebut dapat mengakibatkan kecacatan permanen. Meski di Indonesia bentuknya cenderung lebih ringan, sejumlah ahli menilai risiko pelanggaran hak tetap ada.
Dokter dan seksolog Boyke Dian Nugraha pernah menyampaikan bahwa sekitar separuh perempuan yang mengalami khitan menghadapi kesulitan mencapai orgasme.
Kondisi ini berdampak pada kualitas kesehatan seksual dan relasi intim perempuan. Serta menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak perempuan atas kenikmatan seksual.
Aktivis hak perempuan menilai khitan perempuan memperkuat relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam ranah domestik. Tubuh perempuan mereka posisikan sebagai objek kontrol, sementara pengalaman dan kebutuhan biologis perempuan kerap terabaikan.
Sejumlah pihak mendorong negara untuk lebih tegas melindungi perempuan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kesehatan dan hak asasi.
Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik khitan perempuan di berbagai daerah.
Sumber tulisan: Buku Kisah Perempuan: Pengalaman Siklus Kehidupan Reproduksi Perempuan.














































