Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Stigmatisasi perempuan disabilitas yang lemah dan tidak berdaya menjadi salah satu alasan mereka rentan terhadap kekerasan seksual.

Siti Robikah by Siti Robikah
2 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Korban Kekerasan

Korban Kekerasan

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapapun bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual begitupun dengan penyandang disabilitas. Beberapa waktu yang lalu, media dikagetkan dengan berita seorang laki-laki penyandang disabilitas menjadi pelaku kekerasan seksual. Banyak yang tidak menyangka jika seorang disabilitas bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Bagaimana dengan perempuan disabilitas?

Beberapa pemberitaan media menunjukkan bahwa banyak perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan seksual. Stigmatisasi perempuan disabilitas yang lemah dan tidak berdaya menjadi salah satu alasan mereka rentan terhadap kekerasan seksual.

Perempuan penyandang disabilitas lebih mungkin mengalami kekerasan empat kali lipat dibanding dengan non disabilitas. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan kasus kekerasan seksual pada perempuan disabilitas sejak tahun 2017. Ketidakberdayaan perempuan disabilitas menjadi sasaran empuk bagi pelaku untuk melakukan aksinya. Para pelaku menganggap bahwa perempuan disabilitas tidak akan berani melapor dan tidak bisa menceritakannya.

Faktor Penyebab Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban

Pertama melihat dari individu penyandang disabilitas. Perempuan dengan disabilitas memiliki keterbatasan fisik yang dapat membuat mereka lebih rentan seperti ketidakmampuan bergerak, berkomunikasi secara efektif yang menyulitkan mereka meminta pertolongan.

Tidak hanya itu, mereka juga memiliki keterbatasan fisik atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menghindar dan melawan dari situasi berbahaya. Hal ini membuat mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Perempuan disabilitas juga memiliki akses terbatas pada informasi seksualitas dan kesehatan seksual. Mereka kurang memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban tubuhnya.

Kedua faktor lingkungan yang juga menyebabkan perempuan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual. Adanya stigma dan diskriminasi yang membuat mereka enggan untuk melaporkan atau meminta bantuan ketika menjadi korban kekerasan seksual.

Banyak orang yang menganggap mereka tidak mampu untuk mengambil keputusan untuk tubuhnya sendiri yang dapat mengurangi kemampuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban kekerasan seksual.

Tidak adanya dukungan sosial pada perempuan disabilitas baik dari keluarga, teman maupun masyarakat sekitar membuat mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kurangnya dukungan ini dapat membuat dirinya merasa tidak punya tempat untuk melaporkan pelecahan atau mendapatkan dukungan pasca pelecehan.

Bagaimana Dampak Kekerasan Seksual bagi Perempuan Disabilitas?

Korban kekerasan seksual pasti akan berdampak pada kesehatan mental dan fisik pada mereka. Adanya trauma fisik dan psikologis, korban mengalami gangguan seperti cemas, depresi dan stres pasca trauma.

Dampak psikologis dari kekerasan seksual mengakibatkan korban merasa dikucilkan dan ingin menghindari dari keadaan yang dialaminya. Korban kekerasan seksual juga mengalami ketakutan yang berkepanjangan dan kebingungan.

Ketakutan dan kecemasan berkepanjang bagi korban kekerasan seksual juga akan berpengaruh pada kesulitan mereka berhubungan atau bersosialisasi dengan orang lain. Mereka akan merasa tidak dihargai sebagai individu dan terus mengingat kekerasan seksual yang pernah terjadi padanya.

Mereka merasa tidak aman ketika bertemu dengan orang lain. Rasa tidak aman dan kekahwatiran yang berkelanjutan menyebabkan  pada kemungkinan mereka untuk mengakhiri kehidupannya.

Menikahkan dengan Pelaku bukan Jalan Keluar

Terkadang orang akan menganggap bahwa menikahkan pelaku dengan korban demi menutup aib keluarga adalah jalan keluar terbaik. Namun sebenarnya apa yang akan terjadi jika pelaku menjadi pasagan dengan korban?

Korban yang telah mengalami kecemasan, ketakutan dan rasa tidak aman akan terus merasakan hal tersebut. Mereka akan melanggengkan rasa itu sampai akhir kehidupannya dan tidak akan pernah merasa bebas.

Pelaku akan semakin memiliki hak kuasa atas korban setelah menjadi pasangan suami istri. Pembungkaman akan terjadi pada korban kekerasan seksual. Dia akan semakin kesulitan mendapatkan haknya sebagai manusia bebas tanpa tekanan.

Memberdayakan adalah Jalan Keluar Terbaik

Korban kekerasan seksual termasuk perempuan disabilitas membutuhkan dukungan moral maupun psikologi. Kita semua, seluruh masyarakat yang mengetahui hal tersebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk membebaskan korban kekerasan seksual dari tekanan ketakutan, ancaman, rasa tidak aman yang berkelanjutan.

Salah satu cara  memberdayakan korban kekerasan seksual. Bagaimana caranya?

Memberdayakan korban kekerasan seksual meliputi pemulihan psikologis dengan melakukan terapi dan dukungan sosial bagi penyintas. Mengantarkan korban menemui psikolog atau psikiater untuk mengatasi traumanya.

Melakukan pendampingan korban juga sangat penting. Mendampingi untuk mengumpulkan bukti, mencari bantuan hukum dari LBH untuk memahami hak dan proses hukum  atau menyediakan tempat perlindungan yang aman adalah cara memberdayakan penyintas kekerasan seksual.

Kita juga bisa menjadi teman mereka untuk bercerita dengan menciptkana lingkungan aman dan menghindari melaporkan jika korban belum siap. Kita bisa membantu korban untuk membangun kembali harga diri dan menerima keadaaan untuk bangkit.

Setelah itu, kita juga bisa membantu mereka untuk penguatan secara ekonomi misalnya dengan melibatkan dalam kegiatan ekonomi untuk kemandirian sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Jangan hanya diam, kita harus ikut andil bergerak dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: Dampak Kekerasan seksualHak Penyandang Disabilitaskorban kasus kekerasanPendampingan KobanPerempuan Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Next Post

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Menopause

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0