Mubadalah.id – Hadis tentang Ummu Syuraik memuat informasi penting terkait keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi pada masa Nabi Muhammad saw.
Riwayat tersebut mencatat keberadaan perempuan kaya yang sering membelanjakan hartanya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Ulama hadis Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah menjadikan riwayat ini sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan kebolehan perempuan bekerja dan mencari nafkah. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan keagamaan yang melarang perempuan melakukan aktivitas ekonomi.
Dalam sejumlah pandangan masyarakat, perempuan kaya merupakan hasil warisan keluarga atau pemberian laki-laki. Namun, riwayat mengenai Ummu Syuraik tidak memberikan keterangan khusus mengenai sumber kekayaannya.
Dalam sejarah Islam, terdapat pula contoh perempuan yang memperoleh kekayaan dari aktivitas usahanya. Seperti Khadijah binti Khuwailid ra. yang kita kenal sebagai pedagang yang kaya raya.
Oleh sebab itu, keberadaan perempuan dengan kemandirian ekonomi pada masa Nabi Muhammad saw. menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi perempuan merupakan bagian dari praktik sosial yang kita akui. Bahkan, riwayat-riwayat tersebut sering menjadi rujukan dalam diskusi terkait peran dan hak ekonomi perempuan.
Pengakuan terhadap aktivitas ekonomi perempuan juga berkaitan dengan hak sosial lainnya. Seperti hak memiliki harta dan mendistribusikannya untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, hadis tentang Ummu Syuraik menjadi salah satu catatan historis mengenai posisi perempuan. Termasuk dalam kehidupan ekonomi dan sosial Islam awal.
Bahkan, riwayat tersebut memperlihatkan bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., perempuan memiliki ruang untuk berperan dalam aktivitas ekonomi tanpa adanya pembatasan berbasis jenis kelamin. []














































