Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

Dengan adanya pembahasan isu disabilitas di KUPI 2027, harapannya adalah penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya.

Zenit Miung by Zenit Miung
2 Februari 2026
in Rekomendasi
A A
0
KUPI 2027

KUPI 2027

16
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kini tahun 2026. Nuansa gemuruh riuh Halaqah Kubra KUPI 2025 masih terekam dalam benakku. Suara tawa renyah nan hangat memenuhi ruang halaqah. Mereka saling sapa dan berswafoto. Mengobati kerinduan karena lama tak jumpa.

Event intelektual humanis  ini dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 12-14 Desember 2025. Peserta datang dari Sabang sampai Merauke di mana mereka dari kalangan akademisi, pesantren, jurnalis, komunitas, aktivis, dan anak muda. Rangkaian ini merupakan perayaan untuk menyambut KUPI 3 tahun 2027.

Di hari kedua, diskusi terbagi dalam empat kelas: pengetahuan, otoritas, gerakan, dan pembumian. Saya berada di pembumian di mana kelas ini pesertanya terlibat dalam isu tertentu.

Di ruangan putih ini, kami berdiskusi mengenai  isu penting sebagai fokus perjuangan diantaranya: keadilan gender & kelompok rentan, hak-hak disabilitas, serta  lingkungan dan perubahan iklim.

Di sela-sela perbincangan, moderator tiba-tiba memberitahu kami bahwa terdapat peserta yang menyandang tunanetra. Seorang perempuan berwajah manis duduk di barisan depan. Dia mengenakan hijab segi empat french pink. Cocok dengan kulitnya yang sawo matang. Mukanya manis.

Awalnya kami tidak menyadari cara berkomunikasi dengan tunanetra. Kami sudah berbicara panjang kali lebar tanpa memperhatikan etika berinteraksi dengan perempuan disabilitas tersebut. Wajar saja kalau dia hanya diam. Rupanya dia merasa tidak diajak berbicara.

Pada akhirnya moderator menginformasikan kalau sedang mengobrol dengan difabel netra, kita  harus mendeskripsikan diri dan letak posisi.

Contoh: Wati adalah seorang tunanetra. Zenit netra. Ketika berbicara kira-kira percakapannya seperti ini, “Halo, Wati!  Saya Zenit, seorang perempuan muda, memakai kemeja krem bergambar kucing. Saya berada di arah jarum jam 12 (tepat di depan tunanetra).”

Disabilitas Belum Mendapatkan Fasilitas yang Inklusi

30 November 2025 teman-temanku dan saya menyusuri trotoar dekat kampus UGM. Salah satu temanku adalah disabilitas netra. Laki-laki dari Makasar, kurus, dan kritis.

Ketika kita sedang ngobrol dan bersenda gurau tiba-tiba terdengar suara “tok”. Seketika saya dan temanku yang di depan menoleh ke belakang.

Rupanya temanku yang tunanetra terpentok reklame toko. Papan itu terlalu menjorok ke bahu jalan itu. Sebenarnya jalanan itu sudah ada guiding block akan tetapi plang toko itu menghalangi jalan. Fasilitasnya menjadi tidak ramah bagi disabilitas netra.

Cerita lainnya, teman perempuanku dari Lombok merasakan ketidakinklusian saat naik kereta bandara di Yogyakarta. Dia heran “kok bisa sekelas KAI fasilitasnya tidak ramah disabilitas?”

Rump portable sebagai pintu masuk peron ke gerbong kereta tidak tersedia. Sekitar 2-3 petugas harus menggotong kursi rodanya memasuki gerbong itu.

Rasa herannya tidak berhenti sampai situ. Saat mau duduk di kursi penumpang, tidak ada space khusus wheelchair user. Kursi penumpang disamaratakan dengan non-disabilitas. Akhirnya petugas membantu lagi untuk memegang kursi rodanya dan dia mentransfer dirinya sendiri ke kursi penumpang. Sungguh tidak aksesibel.

Dia berharap jika jalanan di gerbong kereta tidak lebar, pihak KAI menyediakan kursi roda kabin seperti di pesawat supaya pengguna kursi roda mudah memasuki gerbong kereta. Bukankah disabilitas ingin mandiri?

Kerentanan Perempuan Disabilitas

Perempuan dengan penyandang disabilitas kerap menghadapi kerentanan berlapis. Sayyida Naila Nabila dengan judul artikel Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas menuliskan terdapat 4 bentuk kerentanan perempuan disabilitas.

Pertama, perempuan mendapatkan diskriminasi bahwa mereka tidak mampu berhubungan intim. Kedua, mereka mengalami kekerasan fisik, emosional, dan seksual dari anggota keluarga.

Ketiga, minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan kondisi finansial yang tidak stabil. Kerentanan terakhir yang paling menyakitkan adalah bentuk dari ableism. Masyarakat berasumsi bahwa perempuan disabilitas tidak punya masa depan. Kadang kala keluarga malu anggota keluarganya ber penyandang disabilitas.

Anggapan itulah justru mematikan psikologi perempuan disabilitas. Mereka merasa tidak mempunyai harapan dalam menjalani hidup ini.

Problema Disabilitas di Ranah Keagamaan

“Aku kesulitan berwudhu di masjid. Desain bangunannya tidak nyaman dan aman bagi saya dengan kondisi tunanetra,” kata Erik.

Erik berasal dari Jawa Timur. Dia mempunyai tujuan untuk menyuarakan tempat ibadah yang inklusi. Tidak hanya bagi umat Islam namun Umat Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Lain halnya dengan Stella. Si pengguna kursi roda. Petugas masjid melarang alat bantunya  masuk masjid karena menganggap rodanya terkena najis. Padahal di rodanya tidak ada najisnya sama sekali. Sekarang Stella sudah mendapatkan perilaku inklusi dari sebagian masjid yang sudah memahami kondisi dan mengantongi pengetahuan disabilitas.

Mengapa KUPI?

Melihat fakta-fakta di atas, maka sangat penting apabila KUPI 2027 membuka dialog mengenai tema disabilitas. Ini adalah isu bersama bukan isu kelompok disabilitas. Orang yang mempunyai power bertanggung jawab melindungi, menguatkan, dan memampukan kelompok rentan.

KUPI itu sebuah gerakan bukan institusi. Penggeraknya berasal dari latar belakang yang berbeda. Kalangan akademisi, pesantren, komunitas (akar rumput), aktivis, jurnalis, anak muda, peneliti, dan pemangku kebijakan.

KUPI hadir untuk membangun kemaslahatan umat, bangsa, dan kemanusiaan. Misi kemaslahatan memerlukan kerangka nilai kesetaraan, kesalingan, dan keadilan.

Berpegang pada nilai tersebut, dapat menjawab persoalan disabilitas yang begitu kompleks. Outsider dan insider disabilitas saling membantu, memahami, bekerjasama, dan menguatkan.

Kemudian dalam nilai keadilan relasi outsider terhadap insider tidak melemahkan, namun menguatkan. Tidak memperdayakan, namun memberdayakan. Tidak mencundangi, namun melindungi.

Dengan adanya pembahasan isu disabilitas di KUPI 2027, harapannya adalah penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya. Mendapatkan ruang bersuara. Memiliki otoritas terlibat dalam pembuatan kebijakan. Pengalaman mereka menjadi sumber pengetahuan sah dan otoritatif.

Di sisi lain mereka akan mandiri dalam melakukan aktivitas. Mereka ketergantungan karena minimnya mobilitas yang aksesibel.

Hal paling penting adalah perubahan perspektif masyarakat. Penyandang disabilitas itu manusia dengan kemampuan  berbeda. Non disabilitas tidak merasa dirinya ‘normal’. Selain itu istilah disabilitas akan luruh.  Orang yang berkemampuan berbeda sudah mengakses fasilitas umum tanpa hambatan. []

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitasHalaqah Kubra KUPI 2025Isu DisabilitasJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI 2027
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Next Post

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Zenit Miung

Zenit Miung

Kunci menulis adalah membaca

Related Posts

Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0