Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. mencatat peran perempuan dalam menopang ekonomi keluarga sejak masa awal Islam. Salah satunya adalah riwayat tentang Zainab, istri sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud ra., yang secara aktif menafkahi suami dan anak-anak yatim dalam tanggungannya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, dan Ahmad. Dalam riwayat itu, Zainab mendengar Nabi Muhammad saw. menyerukan agar kaum perempuan bersedekah, meski hanya dengan perhiasan yang dikenakan.
Pada saat yang sama, Zainab adalah perempuan yang membiayai kebutuhan hidup suaminya serta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya.
Zainab kemudian mempertanyakan apakah nafkah yang ia berikan kepada suami dan anak-anak yatim tersebut bernilai sedekah dan berpahala.
Setelah pertanyaan itu ia sampaikan kepada Nabi Muhammad saw., beliau menegaskan bahwa Zainab memperoleh dua pahala sekaligus. Yaitu pahala kekerabatan dan pahala sedekah.
Jawaban Nabi ini menunjukkan bahwa nafkah yang perempuan berikan kepada keluarga tidak hanya sah secara keagamaan. Tetapi juga memiliki nilai ibadah yang tinggi. Nabi Muhammad saw. tidak mempersoalkan posisi Zainab sebagai pencari nafkah utama, melainkan justru mengapresiasi perannya.
Riwayat ini menambah catatan historis tentang perempuan yang menanggung ekonomi keluarga pada masa Nabi Muhammad saw. Selain Zainab, sejarah Islam juga mencatat figur perempuan lain seperti Khadijah binti Khuwailid ra., Ummu Syuraik ra., dan Raithah binti Abdullah ra. yang terlibat aktif dalam kerja dan pemenuhan nafkah.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa tanggung jawab ekonomi keluarga pada masa Nabi tidak selalu laki-laki. Sebab, banyak perempuan yang bekerja dan menanggung nafkah keluarga mendapatkan pengakuan dan penghargaan dalam ajaran Islam. []














































