Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad Saw. mencatat secara tegas larangan melarang perempuan untuk melaksanakan ibadah shalat berjamaah di masjid.
Salah satu riwayat penting diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar ra., yang mengisahkan kebiasaan istri Umar bin Khathab ra. menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.
Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa istri Umar tetap pergi ke masjid meskipun mengetahui suaminya merasa tidak menyukai kebiasaan tersebut dan memiliki rasa cemburu. Ketika ia bertanya mengapa tetap keluar rumah, perempuan itu menjawab bahwa tidak ada larangan langsung dari Umar.
Kemudian, Ibnu Umar menjelaskan bahwa Umar bin Khathab tidak melarang istrinya karena memegang sabda Rasulullah Saw:
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”
Hadis ini tercatat dalam berbagai kitab hadis utama, di antaranya Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Muwaththa’ Imam Malik, dan Musnad Imam Ahmad. Banyaknya jalur periwayatan menunjukkan bahwa larangan tersebut merupakan prinsip yang kuat dalam ajaran Islam.
Pada masa Nabi Muhammad Saw., masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai ruang publik utama. Di masjid, berlangsung kegiatan pendidikan, musyawarah sosial, hingga pengambilan keputusan politik.
Oleh karena itu, larangan menghalangi perempuan ke masjid berarti membatasi akses perempuan terhadap ruang publik dan sumber kebaikan bersama.
Pernyataan Nabi Saw. tersebut muncul dalam konteks budaya pra-Islam yang kerap mengekang perempuan dan membatasi pergerakan mereka di ruang publik.
Hadis ini sekaligus menjadi koreksi langsung terhadap praktik sosial yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang Islam ajarkan. []














































