Mubadalah.id – Saya akan memulai dengan analogi cerita. Seorang pemuda disabilitas netra yang tak pernah melihat gemerlapnya dunia, duduk dengan tenang di ruang yang hening. Dengan semangatnya, mendengar murotal melalui radio yang mengalun. Dengan khidmat, bibirnya lirih mengikuti murotal an-Nas. Ia sebenarnya ingin membaca dan menulis huruf-huruf al-Qur’an seperti pemuda seumurannya.
Selama hidupnya, ia hanya bisa mendengarkan orang lain membaca, tanpa pernah menyentuh dan melihat bagaimana keindahan tulisan dan bentuk huruf-huruf al-Qur’an. Ia tunanetra, yang membuatnya hanya bisa bergantung pada orang lain untuk bisa membacakan ayat-ayat al-Qur’an untuk dihafalkannya.
Ilustrasi di atas adalah sebuah gambaran para disabilitas netra muslim yang menginginkan dan mempunyai semangat untuk menghafalkan al-Qur’an.
Penyerahan al-Qur’an Braille Yordania ke Supardi Abdushomad
Pada tahun 1963, A. Arif menyerahkan Qur’an Braille Yordania ke Supardi Abdushomad, seorang tunanetra yang telah menguasai tulisan Braille Latin Indonesia. Dua kawannya membantu penguasaan terhadap Al-Qur’an Braille, yaitu Dharma Pakilaran dan Fuadi Aziz. Pertama kali yang mereka kuasai adalah Surah Yasin dan mengajarkannya. Hal ini dikarenakan, Supardi sudah menguasai surah Yasin lewat metode Sima’i.
Setelah Supardi dan kawan sudah berhasil menguasainya, mereka mulai melakukan gerakan masif penyalinan Al-Qur’an Braille Yordania dengan yayasannya, Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam (Yaketunis). Di tahun 1964 inilah, Yaketunis mendapat sumbangan al-Qur’an Braille dari Pakistan. Mulai dari sini, cita-cita tuna netra akan membaca al-Qur’an akan segera tercapai.
Setidaknya, pada tahun 1964 ini, al-Qur’an Braille dalam persebarannya mengalami dua arus utama. Pertama, Yaketunis di Yogyakarta berhasil menginisiasi standar dari Braille Yordania dan Pakistan, dengan penulisan menggunakan rasm imlai.
Kedua, Wyata Guna Bandung berhasil memprakasai dengan menggunakan sumber mushaf tahun 60-an. Pada yayasan Wyata Guna Bandung, Qur’an dengan rasm usmani ditranskripsikan ke huruf braille oleh seorang yatim-piatu bernama Abdullah. Dengannyalah, surah al-Baqarah full dirampungkan.
Perkembangan dua arus utama di atas telah menguasai persebaran Qur’an Braille di Indonesia sampai akhir 1973-an. Namun, pemerintah tidak membiarkan hal ini berlarut-larut terjadi. Pemerintah, lewat Departemen Agama mengambil sikap dengan sangat bijak. Pemerintah menginginkan adanya standarisasi al-Qur’an Braille.
Musyawarah Kerja Pertama
Di sini lah terlihat inklusivitas terlihat. Para ulama yang tergabung dalam Musyawarah Kerja (MUKER) (1974 s.d 1983), mengambil kebijakan untuk tidak hanya membahas al-Qur’an untuk nondifabel, namun juga membahas bagaimana al-Qur’an braille bisa mereka baca dengan standarisasi yang resmi, otoritatif dan telah melewati pentahsihan.
Muker yang sudah terselenggara sebanyak 9 kali, menginginkan agar dua arus utama yang sudah tersebar di Indonesia bisa menjadi standar yang resmi. Maka, beberapa hal yang menjadi standar adalah sebagai berikut; dalam penulisan, MAQSI wajib menggunakan rasm usmaniy.
Dalam menyalin Qur’an Braille, MAQSI tetap menggunakan rasm usmani, adapun penulisan yang sulit, menggunakan rasm imla’i. Dalam penggunaan wakaf, terjadi penyederhanaan.
Tanda wakaf yang terdiri dari dua huruf dalam Al-Qur’an Braille ditulis dengan satu huruf atau simbol Braille saja, seperti qaf lam diganti dengan huruf ta atau sad lam diganti dengan huruf sad saja. Sistem kontraktif ini dilakukan agar penggunaan simbol lebih efisien sehingga dapat menambah kecepatan membaca.
Formula tersebut kemudian resmi menjadi standar pedoman dalam proses pentashihan, penyusunan, hingga penerbitan Al-Qur’an Braille di Indonesia. Pembakuan ini, baik untuk Al-Qur’an cetak bagi orang awas maupun Al-Qur’an Braille, memiliki peran krusial dalam menjaga kemurnian dan kesucian Al-Qur’an.
Standarisasi Al-Qur’an Braille
Standarisasi ini bagi saya adalah wujud inklusivitas terhadap disabilitas. Al-Qur’an, dalam hal ini mushaf, bukan lagi kitab suci yang bisa kita baca. Bahkan adanya al-Qur’an Braille yang sudah memiliki standarisasi oleh Departemen Agama pada tahun 1974, adalah contoh nyata bahwa al-Qur’an adalah kitab yang selalu sholih likulli makan wal zaman.
Dalam pandangan kesalingan, al-Qur’an Braille adalah contoh konkrit bahwa orang-orang penyandang disabilitas bukanlah subjek yang hanya bisa mendengarkan dan melafalkan tanpa mengetahui huruf.
Sekali lagi, ini adalah bukti nyata bahwa orang-orang penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama dalam pandangan Qur’ani. Dalam hal ini Allah menyinggung dalam firmannya Q.S al-Hujurat ayat 13:
اِنَّ اَكۡرَمَكُمۡ عِنۡدَ اللّٰهِ اَتۡقٰٮكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌ خَبِيۡرٌ
“Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Islam menegaskan prinsip kesetaraan spiritual yang melampaui kondisi fisik. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak terkhusus pada kondisi tubuh, tetapi oleh kualitas ketakwaannya.
Hal menegaskan bahwa standar kemuliaan bersifat etis, bukan biologis. Dengan demikian, setiap struktur sosial yang membatasi akses seseorang terhadap Al-Qur’an bertentangan dengan semangat dasar ajaran Islam.
Saya ingin mengajak kepada pembaca semua, bahwa, dalam kita hidup harus ada kesalingan atau kerjasama antar non disabilitas dan penyandang disabilitas. Dengan adanya Qur’an Braille, pembaca lebih inklusif dalam menjalani kehidupan dan lebih menghargai keberadaan penyandang disabilitas.
Masih banyak kisah dan realitas penyandang disabilitas yang layak untuk saya tuliskan dan suarakan. Tulisan ini hanyalah sebuah awal, sebuah langkah kecil untuk membuka perhatian terhadap hak-hak mereka yang selama ini sering luput dari kesadaran kita.
Melalui tulisan ini, saya berharap dapat terus menyuarakan pentingnya akses, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas, khususnya mereka yang hidup dan berjuang di sekitar kita. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Purwokerto, kerjasama Media Mubadalah dengan LP2M Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.








































