Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

Karena itu, surat tersebut sebaiknya dibaca sebagai “genderang” agar negara hadir secara konkret bukan sebagai pemindahan beban penyelesaian.

Siti Robikah by Siti Robikah
10 Februari 2026
in Publik
A A
0
Surat Mahasiswa

Surat Mahasiswa

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada dua cara publik yang biasanya digunakan untuk merespon sebuah tragedi, termasuk  kabar tentang seorang anak di NTT yang meninggal karena bunuh diri. Merespons dengan cuitan, komentar atau dengan mengirimkan surat karya mahasiswa kepada aktor internasional.

Cara pertama, memperlakukannya sebagai “kisah sedih” yang selesai setelah kita menuliskan komentar belasungkawa. Cara kedua melihatnya sebagai alarm, tanda bahwa ada sistem yang tidak bekerja, lalu memaksa bertanya bukan sekedar “apa yang terjadi?” tetapi “jaring pengaman apa yang tidak hadir ketika anak dan keluarganya berada dalam krisis?”

Pertanyaan semacam ini bukan untuk mengadili, tetapi menuntut akuntabilitas kebijakan. Pada titik inilah surat terbuka mahasiswa kepada UNICEF muncul. Surat itu dapat menjadi upaya menggeser respons publik dari emosi sesaat menuju tuntutan perbaikan yang bekelanjutan agar tragedi ini tidak berhenti sebagai cerita, tetapi menjadi momentum pembenahan.

Dari Tragedi ke Alarm Sistem

Dari tragedi semacam ini hampir tidak pernah berdiri pada satu sebab tunggal. Namun publik sering terjebak pada narasi sederhana “sering dimarahi”, “karena persoalan biaya”, atau “karena masalah di sekolah”. Narasi tunggal ini memang mudah dicerna, tetapi biasanya tidak cukup untuk menjelaskan kenyataan yang kompleks dan beresiko membuat kita salah arah dalam merumuskan solusi.

Lebih masuk akal jika kita melihat adanya tumpukan kerentanan yang saling memperkuat. Rumah tangga yang rapuh secara ekonomi, layanan sosial yang lembat, sekolah yang belum memiliki mekanisme deteksi dan dukungan dini untuk siswa serta akses bantuan psikososial yang tidak tersedia. Dalam kondidi seperti ini, krisis tidak datang tiba-tiba, ia tumbuh dari akumulasi tekanan yang tidak tertangani.

Pemangku kebijakan penting untuk memahami kerentanan-kerentanan ini sebagai sinyal bahwa masalah bukan hanya pada individu, tetapi pada desain sistem yang gagal. Jika kita ingin mencegah peristiwa atau tragedi serupa, harus meggeser fokusnya dari “apa penyebab tunggalnya” menjadi “pada titik bagian mana sistem tidak hadir dan apa yang harus diperbaiki agar krisis tidak dibiarkan membesar.”

Surat ke UNICEF bukan sebagai leverage, bukan Pengalihan Tanggung Jawab

Langkah mahasiswa menulis surat untuk UNICEF memancing pertanyaan “Mengapa mengirimkan suratnya kepada  UNICEF bukan ke pemerintah?” pertanyaan ini wajar. Tapi dalam politik kebijakan, mengirimkan surat terbuka untuk aktor internasional bukan berarti menyerahkan urusan negara ke orang lain (luar negeri).

Surat semacam ini  sebagai leverage, menambah tekanan moral, mengaktifkan sorotan publik, dan menuntut standar perlindungan anak yang seharusnya sudah menjadi komitmen negara.

Perlu jelas batasannya bahwa UNICEF tidak mengendalikan anggaran daerah, tidak menenadatangani Surat Keputusan (SK) dan juga tidak mengelola sekolah. Artinya, pihak yang memegang kuasa untuk mengeksekusi tetaplah negara dan pemerintah daerah. Meskipun begitu, UNICEF dapat memperkuat advokasi, memperkuat sistem perlindungan anak, mendorong koordinasi lintas sektor dan membuat tragedi ini sulit untuk diabaikan.

Karena itu, surat tersebut menjadi sebuah “genderang” agar negara hadir secara konkret bukan sebagai pemindahan beban penyelesaian. Konsekuensinya juga konkret di mana kita perlu berani mengajukan pertanyaan operasional yang bisa teruji.

Misalnya apakah sudah ada mekanisme cepat Ketika keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah anak? Apakah sekolah memiliki protokal yang jelas ketika ada tanda-tanda krisis psikologis pada murid? Apakah guru sudah terbekali keterampilan dukungan psikologis dasar dan jalur rujukan yang nyata, bukan hanya formalitas? Jika pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang bekerja di lapangan maka memperbaiki sistem adalah langkah terpenting.

Perbaikan itu idealnya bergerak pada tiga level. Pertama, level cepat bisa berupa dana darurat kebutuhan sekolah tanpa birokrasi berlapis, asesmen kerentanan yang tidak menghakimi serta jalur rujukan krisis yang jelas dan aktif.

Selanjutnya menengah yaitu penguatan layanan psikososial di puskesmas, pelatihan guru untuk deteksi dini dan respons awal serta SOP penanganan kasus lintas dinas (pendidikan, sosial dan Kesehatan). Terakhir yaitu struktural yaitu kebijakan perlindungan anak dan pendidikan yang memastikan akses, kualitas layanan dan akuntabilitas bukan sekedar himbauan semata.

Jaringan Pengaman Inklusif: Mengapa Disabilitas harus Masuk Agenda?

Anak dengan disabilitas hidup dengan hambatan yang sering “tidak terlihat” oleh kebijakan umum. Mereka memerlukan alat bantu, transportasi yang aksesibel, penyesuaian kurikulum, pendampingan belajar hingga lingkungan sosial yang bebas dari stigma. Semua ini bukan kemewahan melainkan prsyarat agar mereka bisa belajar dan hidup dengan baik.

Dalam keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, kebutuhan tersebut mudah berubah menjadi beban tambahan yang mempersempit ruang aman anak. Beban ini akan membuat anak semakin terisolasi bukan hanya di sekolah namun juga relasi sosial yang ada di sekitarnya.

Ketika sekolah tidak inklusif, anak disabilitas akan rentan mengalami perundungan atau mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau menganggapnya sebagai “masalah”. Padahal sekolah inklusif bukan hanya penting untuk disabilitas namun juga memperkuat ekosistem aman bagi semua siswa.

Karena itu, pembenahan jaring pengaman harus memasukkan disabilitas sebagai agenda bukan hanya catatan tambahan. Akomodasi yang layak, layanan pendampingan, akses transportasi, dukungan alat bantu dan ruang aman bagi disabilitas.

Jika jaring pengaman anak secara umum saja masih sangat minim, bagaimana dengan anak disabilitas. Mereka akan mendapatkan pengaman yang lebih minim dan menimbulkan resiko krisis yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, surat mahasiswa untuk UNICEF ini seharusnya kita baca sebagai pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh bergantung pada belas kasihan publik atau viralitas. Kebutuhan akan  sistem yang bisa bekerja saat keluarga tidak mampu menyelesaikan persoalan, di saat sekolah kekurangan kapasitas dan ketika anak – termasuk penyandang disabilitas – tidak mampu menjelaskan lukanya sangatlah urgen. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.

Tags: anak NTT bunuh diriDisabilitasKetimpangan ekonomiSurat mahasiwaUNICEF
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kreator Disabilitas
Disabilitas

Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

11 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Disabilitas Kekurangan Fisik
Disabilitas

Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

7 Juli 2026
Next Post
Penyapihan Anak

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0