Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

Tauhid bukan hanya keyakinan tentang Tuhan, tetapi cara pandang tentang manusia dan cara hidup bersama yang memuliakan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
18 Februari 2026
in Mubapedia
A A
0
Tauhid Mubadalah

Tauhid Mubadalah

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara literal, tauhid berasal dari kata wahhada–yuwahhidu, yang berarti mengesakan. Tauhid adalah pengakuan bahwa hanya Allah Swt. satu-satunya Tuhan, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan, pengaturan, dan penyembahan. Dalam rumusan teologi klasik, tauhid dijelaskan sebagai penegasan keesaan Allah dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (penyembahan), dan asma’ wa sifat (nama dan sifat-Nya). Para ulama menekankan bahwa Allah berdiri sendiri, qiyāmuhū binafsihī, tidak bergantung pada apa pun. Ketaatan manusia tidak menambah kekuasaan-Nya, dan pembangkangan tidak menguranginya.

Namun sejak awal, tauhid bukan sekadar doktrin metafisik. Ia adalah fondasi etis dan sosial. Jika hanya Allah yang mutlak, maka tidak ada makhluk yang boleh dimutlakkan. Tidak ada kekuasaan, harta, nafsu, tradisi, atau manusia yang boleh dipertuhankan. Di sinilah tauhid menjadi pembebasan. Ia membebaskan manusia dari penghambaan pada sesama makhluk dan dari ketundukan mutlak pada hasrat, kekuasaan, atau sistem yang menindas. Konsekuensi logisnya adalah memanusiakan manusia. Karena hanya Allah yang Maha Tinggi, maka manusia—siapa pun dia—tidak boleh direndahkan atau dipertuhankan.

Sejarah para rasul menunjukkan dimensi sosial tauhid ini. Nabi Ibrahim melawan absolutisme kekuasaan Namrud yang merasa berhak menentukan hidup dan mati. Nabi Musa menghadapi Fir’aun yang menuhankan diri dan membenarkan pembunuhan bayi demi mempertahankan kuasa. Bahkan, Nabi Luth menegur masyarakat yang menuhankan hasrat sehingga menghalalkan kekerasan seksual. Setiap dakwah tauhid selalu berhadapan dengan bentuk-bentuk penuhanan selain Allah yang melahirkan ketidakmanusiawian.

Misi Pembebasan

Dalam konteks Nabi Muhammad Saw., tauhid juga membawa misi pembebasan yang sangat konkret, termasuk terhadap perempuan. Masyarakat Arab pra-Islam menempatkan perempuan dalam posisi sangat rentan: dapat diwariskan, dipaksa menikah, diceraikan tanpa batas, bahkan dikubur hidup-hidup. Perempuan, mereka perlakukan sebagai milik, bukan sebagai manusia merdeka. Tauhid datang meruntuhkan dasar ideologis sistem itu. Jika hanya Allah yang layak kita taati secara mutlak, maka laki-laki tidak berhak menjadi tuan absolut atas perempuan. Jika semua manusia adalah hamba Allah, maka tidak ada yang boleh kita perlakukan sebagai benda.

Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari nafsin wāhidah, satu jiwa yang sama. Secara biologis dan spiritual, keduanya berasal dari sumber yang setara. Tidak ada makhluk primer dan sekunder dalam penciptaan. Keduanya sama-sama khalifah di bumi, memikul amanah memakmurkan kehidupan. Pada saat yang sama, keduanya sama-sama hamba Allah, tunduk pada-Nya dan bukan pada sesama manusia. Dengan perspektif ini, tauhid menolak hierarki kemanusiaan berbasis jenis kelamin.

Dalam paradigma Mubadalah, tauhid menjadi fondasi kesalingan. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah, maka relasi mereka bukan relasi tuan-budak, melainkan kemitraan. Keduanya tidak hidup untuk mengabdi satu sama lain secara mutlak, tetapi bekerja sama mengabdi kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Ketaatan dalam rumah tangga bukanlah kepatuhan absolut pada manusia, melainkan komitmen bersama pada nilai ilahi: keadilan, kasih sayang, dan amanah.

Tauhid juga mengoreksi cara pandang patriarkal yang sering membakukan superioritas laki-laki atas perempuan. Jika kualitas manusia diukur oleh ketakwaan, bukan oleh jenis kelamin, maka standar kemuliaan tidak terletak pada maskulinitas atau feminitas. Tetapi pada sejauh mana seseorang memberi manfaat dan menjauhi kezaliman. Ini sejalan dengan perkembangan pemikiran ulama kontemporer yang melihat tauhid sebagai prinsip keadilan sosial: pengakuan akan keesaan Allah menuntut penolakan terhadap segala bentuk dominasi yang merendahkan martabat manusia.

Relasi yang Adil

Dalam kerangka Mubadalah, tauhid tidak berhenti pada pengakuan lisan “lā ilāha illā Allāh,” tetapi terwujud dalam relasi yang adil. Ia menuntut agar tidak ada manusia yang diperlakukan sebagai objek, tidak ada tubuh yang direndahkan, dan tidak ada suara yang dibungkam atas nama kuasa. Tauhid adalah pembebasan dari segala berhala—baik berhala kekuasaan, tradisi, maupun ego—yang menghalangi manusia untuk saling memuliakan.

Dengan demikian, tauhid dalam paradigma Mubadalah adalah fondasi teologis bagi kesalingan dan kemitraan. Ia menegaskan bahwa hanya Allah yang Maha Mutlak, dan karena itu manusia harus kita perlakukan secara proporsional sebagai sesama makhluk yang bermartabat. Dari tauhid lahir keadilan; dari keadilan lahir relasi yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tauhid bukan hanya keyakinan tentang Tuhan, tetapi cara pandang tentang manusia dan cara hidup bersama yang memuliakan. []

Tags: Mubadalahparadigmatauhid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Next Post

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Next Post
KUPI dan Mubadalah

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0