Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

Dari ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa al-Qur’an menanamkan prinsip kesalingan melalui struktur bahasa itu sendiri. Bentuk tafā‘ul seperti ta‘āruf, ta‘āwun, dan tasā’ul mengandung makna dua arah. Relasi sosial dalam Islam dibangun atas interaksi, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
23 Februari 2026
in Ayat Quran, Ayat-ayat Mubadalah
A A
0
Tentang Mubadalah

Tentang Mubadalah

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah adalah gagasan tentang kerjasama dan kesalingan dalam sebuah relasi. Dalam konteks gender, relasi kerjasama yang dimaksud terutama adalah antara laki-laki dan perempuan sebagai dua subjek yang sama-sama utuh, sama-sama beriman, dan sama-sama bertanggung jawab membangun kehidupan.

Di dalam al-Qur’an, fondasi bagi gagasan ini dapat ditemukan dalam dua bentuk ayat: ayat-ayat umum (implisit) dan ayat-ayat khusus (eksplisit). Ayat umum adalah ayat-ayat yang menggunakan redaksi kolektif—seperti “wahai manusia” atau “orang-orang beriman”—tanpa menyebut perempuan secara terpisah, tetapi mencakup seluruh manusia tanpa kecuali. Sementara ayat khusus adalah ayat-ayat yang secara tegas dan eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan dalam satu panggilan dan satu tanggung jawab.

Keduanya sama-sama penting. Ayat khusus menunjukkan penegasan eksplisit tentang kesetaraan dan kerjasama laki-laki dan perempuan. Sedangkan ayat umum menunjukkan bahwa sejak awal, al-Qur’an berbicara kepada manusia sebagai subjek kolektif, tanpa membangun batas eksklusif berbasis jenis kelamin. Dengan demikian, relasi kesalingan bukan tambahan tafsir modern, melainkan bagian inheren dari cara al-Qur’an berbicara.

Makna Timbal Balik

Menariknya, dalam banyak ayat umum tersebut, al-Qur’an menggunakan bentuk kata kerja yang secara gramatikal menunjukkan makna timbal balik. Dalam ilmu sharaf, ini dikenal sebagai bentuk mufa‘alah atau tafā‘ul (musyarakah), yaitu pola kata yang mengandung arti saling melakukan suatu tindakan. Bentuk seperti ini tidak mungkin dipahami secara sepihak; ia selalu mengandaikan dua pihak atau lebih yang terlibat dalam interaksi.

Secara kebahasaan saja, al-Qur’an telah menanamkan prinsip kesalingan sebagai fondasi relasi sosial. Ketika al-Qur’an memerintahkan manusia untuk saling mengenal, saling menolong, atau saling menjaga, struktur katanya sendiri sudah mengisyaratkan hubungan dua arah. Relasi yang diidealkan bukan relasi dominasi, melainkan relasi partisipatif. Bukan hubungan satu pihak yang aktif dan pihak lain yang pasif, tetapi keterlibatan bersama dalam membangun kebaikan.

Karena itu, ketika kita membaca ayat-ayat umum tersebut dalam perspektif Mubadalah, kita tidak sedang memaksakan makna baru, melainkan menegaskan makna yang memang sudah terkandung dalam struktur bahasa dan pesan normatifnya. Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting untuk memahami bahwa kerjasama, kesalingan, dan tanggung jawab bersama adalah prinsip dasar dalam ajaran al-Qur’an.

Berikut beberapa ayat umum yang relevan menjadi fondasi dari gagasan Mubadalah.

  1. QS. al-Hujurat (49): 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Kata kunci dalam ayat ini adalah لِتَعَارَفُوا (lita‘ārafū), dari bentuk tafā‘ul yang bermakna saling mengenal. Ini bukan sekadar mengetahui secara sepihak, tetapi interaksi dua arah. Perbedaan suku, bangsa, bahkan jenis kelamin, bukan untuk saling merendahkan, melainkan untuk membangun relasi yang dialogis dan setara. Secara gramatikal saja, ayat ini sudah memuat struktur kesalingan.

  1. QS. al-Ma’idah (5): 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah; sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Kata تَعَاوَنُوا (ta‘āwanū) berasal dari bentuk tafā‘ala, yang menunjukkan makna kerjasama timbal balik. Perintah ini bersifat kolektif dan terbuka bagi seluruh orang beriman. Ia tidak membedakan jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang. Kerjasama dalam kebajikan adalah kewajiban bersama, bukan tugas satu pihak. Dalam perspektif Mubadalah, ayat ini adalah dasar normatif bahwa relasi ideal adalah relasi kolaboratif.

  1. QS. an-Nisa (4): 1

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sungguh Allah selalu mengawasimu.”

Ayat ini menegaskan asal-usul kesatuan manusia (nafs wāḥidah). Struktur penciptaan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama dan berkembang bersama. Frasa تَسَاءَلُونَ بِهِ (tasā’alūna bih) juga dalam bentuk tafā‘ul, yang menunjukkan makna saling meminta atau saling berinteraksi atas nama Allah. Relasi sosial digambarkan sebagai jaringan timbal balik yang sakral dan diawasi oleh Allah.

  1. QS. al-Anfal (8): 72

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat dan pertolongan, mereka itu sebagian adalah pelindung bagi sebagian yang lain. Adapun orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu untuk melindungi mereka sampai mereka berhijrah. Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib menolongnya, kecuali terhadap kaum yang antara kamu dan mereka telah ada perjanjian. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Frasa بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ menunjukkan struktur perlindungan timbal balik. Komunitas iman digambarkan sebagai jaringan solidaritas. Kata awliyā’ mengandung makna kedekatan, dukungan, dan tanggung jawab bersama. Ini adalah bentuk relasi kolektif yang tidak hierarkis, tetapi partisipatif.

Dari ayat-ayat ini terlihat jelas bahwa al-Qur’an menanamkan prinsip kesalingan melalui struktur bahasa itu sendiri. Bentuk tafā‘ul seperti ta‘āruf, ta‘āwun, dan tasā’ul mengandung makna dua arah. Relasi sosial dalam Islam dibangun atas interaksi, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, gagasan Mubadalah bukan sekadar konstruksi etis kontemporer, tetapi berakar pada gramatika wahyu. Bahasa al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bahwa kehidupan yang benar adalah kehidupan yang dijalani bersama—saling mengenal, saling menolong, dan saling melindungi. []

 

Tags: Ayat-ayatGagasanMubadalahUmum
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Next Post

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Next Post
Ayat khusus

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0