Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

Tauhid bukan hanya keyakinan tentang Tuhan, tetapi cara pandang tentang manusia dan cara hidup bersama yang memuliakan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
23 Februari 2026
in Mubapedia, Paradigma dan Perspektif Mubadalah
A A
0
Tauhid Mubadalah

Tauhid Mubadalah

71
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara literal, tauhid berasal dari kata wahhada–yuwahhidu, yang berarti mengesakan. Tauhid adalah pengakuan bahwa hanya Allah Swt. satu-satunya Tuhan, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan, pengaturan, dan penyembahan. Dalam rumusan teologi klasik, tauhid dijelaskan sebagai penegasan keesaan Allah dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (penyembahan), dan asma’ wa sifat (nama dan sifat-Nya). Para ulama menekankan bahwa Allah berdiri sendiri, qiyāmuhū binafsihī, tidak bergantung pada apa pun. Ketaatan manusia tidak menambah kekuasaan-Nya, dan pembangkangan tidak menguranginya.

Namun sejak awal, tauhid bukan sekadar doktrin metafisik. Ia adalah fondasi etis dan sosial. Jika hanya Allah yang mutlak, maka tidak ada makhluk yang boleh dimutlakkan. Tidak ada kekuasaan, harta, nafsu, tradisi, atau manusia yang boleh dipertuhankan. Di sinilah tauhid menjadi pembebasan. Ia membebaskan manusia dari penghambaan pada sesama makhluk dan dari ketundukan mutlak pada hasrat, kekuasaan, atau sistem yang menindas. Konsekuensi logisnya adalah memanusiakan manusia. Karena hanya Allah yang Maha Tinggi, maka manusia—siapa pun dia—tidak boleh direndahkan atau dipertuhankan.

Sejarah para rasul menunjukkan dimensi sosial tauhid ini. Nabi Ibrahim melawan absolutisme kekuasaan Namrud yang merasa berhak menentukan hidup dan mati. Nabi Musa menghadapi Fir’aun yang menuhankan diri dan membenarkan pembunuhan bayi demi mempertahankan kuasa. Bahkan, Nabi Luth menegur masyarakat yang menuhankan hasrat sehingga menghalalkan kekerasan seksual. Setiap dakwah tauhid selalu berhadapan dengan bentuk-bentuk penuhanan selain Allah yang melahirkan ketidakmanusiawian.

Misi Pembebasan

Dalam konteks Nabi Muhammad Saw., tauhid juga membawa misi pembebasan yang sangat konkret, termasuk terhadap perempuan. Masyarakat Arab pra-Islam menempatkan perempuan dalam posisi sangat rentan: dapat diwariskan, dipaksa menikah, diceraikan tanpa batas, bahkan dikubur hidup-hidup. Perempuan, mereka perlakukan sebagai milik, bukan sebagai manusia merdeka. Tauhid datang meruntuhkan dasar ideologis sistem itu. Jika hanya Allah yang layak kita taati secara mutlak, maka laki-laki tidak berhak menjadi tuan absolut atas perempuan. Jika semua manusia adalah hamba Allah, maka tidak ada yang boleh kita perlakukan sebagai benda.

Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari nafsin wāhidah, satu jiwa yang sama. Secara biologis dan spiritual, keduanya berasal dari sumber yang setara. Tidak ada makhluk primer dan sekunder dalam penciptaan. Keduanya sama-sama khalifah di bumi, memikul amanah memakmurkan kehidupan. Pada saat yang sama, keduanya sama-sama hamba Allah, tunduk pada-Nya dan bukan pada sesama manusia. Dengan perspektif ini, tauhid menolak hierarki kemanusiaan berbasis jenis kelamin.

Dalam paradigma Mubadalah, tauhid menjadi fondasi kesalingan. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah, maka relasi mereka bukan relasi tuan-budak, melainkan kemitraan. Keduanya tidak hidup untuk mengabdi satu sama lain secara mutlak, tetapi bekerja sama mengabdi kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Ketaatan dalam rumah tangga bukanlah kepatuhan absolut pada manusia, melainkan komitmen bersama pada nilai ilahi: keadilan, kasih sayang, dan amanah.

Tauhid juga mengoreksi cara pandang patriarkal yang sering membakukan superioritas laki-laki atas perempuan. Jika kualitas manusia diukur oleh ketakwaan, bukan oleh jenis kelamin, maka standar kemuliaan tidak terletak pada maskulinitas atau feminitas. Tetapi pada sejauh mana seseorang memberi manfaat dan menjauhi kezaliman. Ini sejalan dengan perkembangan pemikiran ulama kontemporer yang melihat tauhid sebagai prinsip keadilan sosial: pengakuan akan keesaan Allah menuntut penolakan terhadap segala bentuk dominasi yang merendahkan martabat manusia.

Relasi yang Adil

Dalam kerangka Mubadalah, tauhid tidak berhenti pada pengakuan lisan “lā ilāha illā Allāh,” tetapi terwujud dalam relasi yang adil. Ia menuntut agar tidak ada manusia yang diperlakukan sebagai objek, tidak ada tubuh yang direndahkan, dan tidak ada suara yang dibungkam atas nama kuasa. Tauhid adalah pembebasan dari segala berhala—baik berhala kekuasaan, tradisi, maupun ego—yang menghalangi manusia untuk saling memuliakan.

Dengan demikian, tauhid dalam paradigma Mubadalah adalah fondasi teologis bagi kesalingan dan kemitraan. Ia menegaskan bahwa hanya Allah yang Maha Mutlak, dan karena itu manusia harus kita perlakukan secara proporsional sebagai sesama makhluk yang bermartabat. Dari tauhid lahir keadilan; dari keadilan lahir relasi yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tauhid bukan hanya keyakinan tentang Tuhan, tetapi cara pandang tentang manusia dan cara hidup bersama yang memuliakan. []

Tags: Mubadalahparadigmatauhid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Next Post

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
KUPI dan Mubadalah

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0