Mubadalah.id – Riwayat tentang Khaulah bint Tsa’labah kerap dikutip dalam literatur tafsir dan hadis sebagai contoh historis mengenai suara perempuan yang memperoleh respons langsung dalam wahyu. Peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik zihar, tradisi masyarakat Arab pra-Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan secara hukum keluarga.
Zihar merupakan sumpah seorang suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya, yang bermakna larangan hubungan suami istri tanpa status perceraian.
Dalam praktiknya, tradisi ini membuat perempuan tidak lagi laki-laki perlakukan sebagai pasangan. Tetapi juga tidak memperoleh kebebasan hukum untuk menikah dengan orang lain. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakjelasan status sosial, ekonomi, dan psikologis perempuan.
Riwayat klasik menyebutkan bahwa Khaulah mendatangi Nabi untuk menyampaikan keluhannya atas perlakuan suaminya yang melakukan zihar. Ia mengajukan keberatan karena praktik tersebut membuatnya terabaikan tanpa perlindungan hak.
Dalam sejumlah hadis sahih yang dalam berbagai kitab, menyebutkan bahwa ia terus menyampaikan pengaduan. Hingga turun wahyu yang merespons kasus tersebut.
Peristiwa itu kemudian terkait dengan turunnya ayat pertama Surah Al-Mujadilah ayat 1 yang menegaskan bahwa Allah mendengar perkataan perempuan yang menggugat suaminya dan mengadukan persoalannya.
Ayat tersebut menjadi rujukan utama dalam diskursus hukum keluarga Islam mengenai penghapusan praktik zihar dan penegasan perlindungan terhadap perempuan.
Para mufasir menilai turunnya ayat tersebut menunjukkan bahwa pengalaman personal seorang perempuan dapat menjadi sebab turunnya wahyu yang berdampak pada perubahan norma sosial.
Dalam sejarah hukum Islam, kisah ini menjadi salah satu contoh interaksi antara realitas sosial dan pembentukan ketentuan normatif keagamaan. Hal tersebut agar lebih adil bagi pihak yang terugikan. []
Sumber tulisan: Suara Perempuan dalam Al-Qur’an






































