Mubadalah.id – Peringatan International Women’s Day di Cirebon dimaknai sebagai momentum refleksi atas situasi pemenuhan hak perempuan sekaligus seruan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan. Hal itu mengemuka dalam kegiatan refleksi dan dialog publik yang diselenggarakan oleh Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan pada Minggu (8/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut mengangkat tema “Perempuan Bersuara, Keadilan Nyata: Refleksi dan Aksi atas Pemenuhan Hak Perempuan di Cirebon.” Sekitar 40 perempuan dari berbagai organisasi dan komunitas hadir dalam forum tersebut. Para peserta berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari organisasi perempuan, aktivis masyarakat sipil, praktisi, hingga tokoh agama.
Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk merefleksikan situasi pemenuhan hak perempuan sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam mendorong keadilan bagi perempuan di Cirebon.
Catahu WCC Mawar Balqis
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti sesi refleksi bersama serta pemaparan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang disampaikan oleh Sa’adah dari Women Crisis Center Mawar Balqis yang juga tergabung dalam Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan.
Dalam pemaparannya, Sa’adah menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Cirebon masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak.
Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut masih menunjukkan fenomena “gunung es”. Banyak peristiwa kekerasan yang tidak tercatat secara resmi karena korban menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari stigma sosial, trauma psikologis, hingga proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Sepanjang tahun 2025 kami melihat bahwa ruang aman bagi perempuan di Kabupaten Cirebon semakin menyempit. Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan krisis kemanusiaan yang nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan 2025, WCC Mawar Balqis mencatat sebanyak 58 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil didampingi sepanjang tahun tersebut.
Dari jumlah tersebut, 33 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Tingginya angka KDRT menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering kali menjadi ruang yang tidak aman bagi perempuan.
Selain itu, munculnya kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan asal Cirebon juga menjadi perhatian serius. Hal ini karena menunjukkan kerentanan perempuan yang bekerja di luar negeri.
Minimnya pengawasan dan lemahnya perlindungan sejak dari tingkat desa membuat perempuan migran lebih rentan mengalami eksploitasi maupun kekerasan.
Pemerintah Harus Hadir
Sa’adah menekankan bahwa perlindungan terhadap korban tidak dapat hanya kita bebankan kepada komunitas pendamping. Menurutnya, negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil harus hadir secara nyata untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses terhadap keadilan.
“Kami menegaskan bahwa beban perlindungan perempuan tidak bisa hanya kita letakkan di bahu komunitas. Semua pihak harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” katanya.
Selain pemaparan data, kegiatan ini juga penuh dengan refleksi kreatif dari para peserta melalui pembacaan puisi, pantun. Serta lantunan sholawat yang memuat kritik sosial dan harapan terhadap situasi perempuan di Indonesia dan Cirebon.
Refleksi tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan organisasi dan komunitas, di antaranya Nurlaeli dari Fatayat Nahdlatul Ulama, Komala Dewi dari RUPA, Noviyanti dari Korps PMII Putri, serta Nyai Tho’ah Ja’far dari Pondok Pesantren KHAS Kempek.
Melalui puisi, pantun, dan sholawat, para peserta mengekspresikan kegelisahan terhadap berbagai persoalan yang perempuan hadapi. Sekaligus menyuarakan harapan akan hadirnya keadilan sosial yang lebih nyata.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi berdampak pada kondisi daerah. Seperti kebijakan efisiensi anggaran dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dapat memengaruhi alokasi anggaran daerah, termasuk pada sektor perlindungan perempuan dan layanan sosial.
Para peserta menilai bahwa kebijakan nasional perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah agar tidak mengurangi dukungan terhadap program perlindungan perempuan, layanan korban kekerasan, serta penguatan komunitas di tingkat akar rumput.
Tuntutan dan Rekomendasi
Melalui momentum peringatan Hari Perempuan Internasional ini, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada berbagai pihak. Di antaranya:
Pertama, mendorong peningkatan anggaran perlindungan perempuan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, penguatan layanan hingga tingkat desa. Serta integrasi layanan pendampingan korban melalui sistem layanan terpadu.
Kedua, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengimplementasikan secara maksimal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terutama dalam menjamin hak restitusi bagi korban serta menolak penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual.
Ketiga, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan juga mengajak masyarakat luas untuk menghentikan praktik victim blaming serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Dengan semangat “Perempuan Bersuara, Keadilan Nyata”, Cirebon untuk Kemanusiaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melawan kekerasan terhadap perempuan. Serta memperjuangkan pemenuhan hak perempuan di Cirebon secara berkelanjutan. (Rilis)







































