Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hadis-hadis Mubadalah

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Eksplisitas perempuan dalam teks-teks ini seharusnya bisa menjadi kaidah umum bahwa seluruh teks hadits, sebagaimana al-Qur’an, mengajak bicara kepada kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
12 Maret 2026
in Hadis-hadis Mubadalah, Hadits
A A
0
Hadits-hadits

Hadits-hadits

5
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di samping hadits-hadits umum, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa teks hadits khusus yang secara eksplisit menyebut laki-laki dan perempuan (atau bentuk padanannya), dalam satu panggilan keimanana, kebaikan, dan hal-hal yang berkaitan dan akhlak mulia.

Di bawah ini adalah daftar beberapa teks hadits, lengkap dengan teks Arab lengkap dan terjemahannya, dengan catatan penjelasan sangat singkat karena masing-masing ayat akan diuraikan dalam tulisan tersendiri.

1. Kemitraan Laki-laki dan Perempuan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya, perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki.” (Sunan Abu Dawud no. 236, Sunan at-Tirmidzi no. 163, dan Musnad Ahmad no. 26836).

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Ra. ini memuat ajaran pokok mengenai prinsip kemitraan dan kesedarajatan antara laki-laki dan perempuan. Kata “syaqā’iq” dalam teks tersebut merupakan bentuk plural dari kata “syaqīq” yang berarti kembaran, serupa, mirip, dan identik.

Dalam berbagai kamus bahasa, kata ini sepadan dengan kata nazhīr dan matsīl yang memiliki arti-arti berikut: sejawat, paralel, analogi, sederajat, ekuivalen, duplikat, dan kembaran (Lisan, j. 10, hlm. 182–183 dan Al-Mawrid, hlm. 975 dan 1179). Artinya, perempuan adalah kembaran yang sama dengan laki-laki, atau mitra sejajar dan kawan seiring.

Meniscayakan Kesalingan

Kemitraan yang dalam teks hadits ini mengandung kesederajatan yang pada gilirannya meniscayakan kesalingan dalam relasi perempuan dan laki-laki. Kesalingan dalam sebuah relasi, di mana yang satu menghormati dan mengapresiasi yang lain, hanya mungkin jika keduanya menganggap satu sama lain adalah setara dan sederajat.

Menurut Abu Shuqqah, teks hadits dari Aisyah ini adalah referensi dasar bagi prinsip kesederajatan (musāwah) antara laki-laki dan perempuan serta kesalingan (musyārakah) antara mereka dalam Islam. Baginya, hadits Aisyah ini adalah sumber inspirasi paling kentara untuk perspektif kesederajatan, kesalingan, dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, seluruh teks hadits yang lain harus kita tafsirkan dengan perspektif kesalingan dan kerja sama ini.[1]

Selain teks-teks hadits yang menginspirasi relasi kesalingan dan kemitraan antara laki-laki dan perempuan, juga ada beberapa teks yang secara eksplisit menyebutkan mereka di dalam struktur teks. Penyebutan yang eksplisit ini dalam berbagai teks hadits juga penting dihadirkan untuk menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki harus selalu menjadi subjek dari seluruh teks hadits yang ada. Meskipun, bisa jadi, kalimat-kalimat suatu teks hadits tersusun dalam bahasa dan ungkapan yang khusus laki-laki atau khusus perempuan.

2. Ujian Laki-laki dan Perempuan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِى نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ.

Abu Hurairah Ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin, laki-laki maupun perempuan, baik pada dirinya, anaknya, maupun hartanya, sehingga ia bertemu Allah kelak tanpa beban dosa sama sekali (karena sudah dihapus melalui musibah tersebut).” (HR. Tirmidzi, no. 2579).

3. Semangat Ibadah Laki-laki dan Perempuan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ اللهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِى وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِى وَجْهِهِ الْمَاءَ.

Abu Hurairah Ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Semoga Allah menurunkan rahmat kepada seorang laki-laki yang bangun malam hari kemudian shalat, lalu membangunkan istrinya. Apabila istrinya menolak bangun, ia akan memercikkan air ke wajah istrinya. Semoga Allah juga menurunkan rahmat kepada seorang perempuan yang bangun malam hari kemudian shalat, lalu membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak bangun, ia akan memercikkan air ke wajah suaminya.” (HR. Abu Dawud, no. 1310).

4. Kebutuhan Berkeluarga bagi Laki-laki dan Perempuan

عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِسْكِيْنٌ مِسْكِيْنٌ مِسْكِيْنٌ رَجُلٌ لَيْسَتْ لَهُ امْرَأَةٌ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ وَمِسْكِيْنَةٌ مِسْكِيْنَةٌ مِسْكِيْنَةٌ اِمْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مِنَ الْمَالِ.

Abu Najih mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Miskin, miskin, dan miskin, yaitu seorang laki-laki yang belum memiliki istri, sekalipun ia kaya harta. Miskin, miskin, dan miskin, yaitu seorang perempuan yang belum bersuami, sekalipun ia kaya harta.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab al-Imān al-Baihaqi dan Thabrani dalam Al-Awsath).

5. Adab Suami dan Istri

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ قُعُودٌ عِنْدَهُ، فَقَالَ: “لَعَلَّ رَجُلاً يَقُولُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ، وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا”، فَأَرَمَّ الْقَوْمُ، فَقُلْتُ: إِى وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُنَّ لَيَقُلْنَ وَإِنَّهُمْ لَيَفْعَلُونَ، قَالَ: “فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مَثَلُ ذٰلِكَ مَثَلُ شَّيْطَانٍ لَقِىَ شَيْطَانَةً فِى طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ.

Dari Asma’ binti Yazid, bahwa ia pernah duduk bersama Rasulullah Saw., ketika itu banyak laki-laki dan perempuan yang duduk di samping baginda. Rasulullah Saw. bersabda, “Mungkin di antara kalian ada seorang laki-laki yang menceritakan sesuatu yang ia lakukan bersama istrinya, atau mungkin ada seorang perempuan yang menceritakan sesuatu yang ia lakukan bersama suaminya.” Seketika itu juga, orang-orang (yang mendengarnya) terdiam. Lalu aku (Asma’ binti Yazid) berkata, “Memang begitu, ya Rasulullah, para perempuan mengatakan hal itu dan para laki-laki juga melakukan hal yang sama.” Rasulullah Saw. lalu bersabda, “Janganlah kalian melakukan hal itu. Sebab, sesungguhnya yang demikian itu laksana setan laki-laki bertemu setan perempuan di jalan, lalu mereka berhubungan intim, sedangkan orang-orang melihatnya.” (HR. Ahmad, no. 28231).

6. Senda gurau Suami dan Istri

عَنْ أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ عُقْبَةَ قَالَتْ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِى شَىْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِى ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ يَقُولُ الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ وَالرَّجُلُ يَقُولُ فِى الْحَرْبِ وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا”.

Ummu Kultsum binti Uqbah berkata, “Aku tidak pernah mendengar Rasulullah Saw. memberi keringanan untuk berbohong kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah Saw. bersabda, ‘Aku tidak menganggap seseorang itu pembohong; yaitu orang yang bermaksud memperbaiki hubungan orang lain. Lalu berkata sesuatu dan yang ia inginkan adalah perdamaian; orang yang berbohong ketika dalam peperangan; dan seorang laki-laki yang bercanda dengan istrinya atau seorang perempuan yang bercanda dengan suaminya.” (Sunan Abu Dawud, no. 4923, dan Musnad Ahmad, no. 27916).

Dalam teks-teks hadits di atas, laki-laki dan perempuan, secara eksplisit, diajak bicara atau menjadi bahan pembicaraan. Teks-teks itu menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan, yang mukmin, jika terkena musibah akan terhapuskan dosa-dosa mereka. Penggunaan kata ganti laki-laki di akhir kalimat tidak membuat gagasan utama hadits ini menjadi lebih khusus bagi laki-laki. TIDAK. Melainkan untuk kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Begitu pun hadits-hadits mengenai relasi suami-istri, yang semestinya bersifat timbal balik dan berdasarkan pada kerja sama. Persis seperti pada teks-teks yang sudah saya kutip sebelumnya.

Saling Mengingatkan

Dalam kasus hadits tentang shalat malam, misalnya, perilaku suami-istri dianjurkan untuk saling mengingatkan satu sama lain. Bukan hanya suami/laki-laki yang menjadi sumber pengetahuan dan kebenaran, tetapi perempuan juga dianjurkan untuk mendorong pada kebaikan dan kebenaran. Teks lain menyebutkan bahwa laki-laki tanpa istri dianggap miskin, sebagaimana perempuan tanpa suami juga dianggap miskin.

Berikutnya bahwa suami maupun istri, secara eksplisit, dilarang menceritakan keintiman seksual dengan pasangannya kepada orang lain secara publik. Dalam teks terakhir, dinyatakan bahwa seorang laki-laki dan perempuan, sebagai suami-istri, masing-masing boleh bercanda dengan kalimat-kalimat yang tidak sebenarnya. Eksplisitas perempuan dalam teks-teks ini seharusnya bisa menjadi kaidah umum bahwa seluruh teks hadits. Sebagaimana al-Qur’an, mengajak bicara kepada kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Referensi: 

[1] Lihat Faqihuddin Abdul Kodir, “Interpretation of Hadīth for Equality between Women and Men: Reading Tahrīr al-Mar’ah fī ‘Ashr al-Risālah by ‘Abd al-Halīm Muhammad Abū Shuqqa (1924–1995)”, Dissertation, (Yogyakarta: The Graduate School-Universitas Gadjah Mada, 2015), terutama halaman 165–175. Bacaan Abu Shuqqah atas berbagai teks hadits akan tergambarkan lebih detail dalam bab kedua dari buku ini. 

Tags: GagasanHaditskhususMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

Next Post

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Next Post
Skandal Kekuasaan

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0