Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Abdullah Saeed dan Pandangannya atas Perempuan

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
18 Oktober 2021
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

5
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Abdullah Saeed di kalangan umum mungkin terdengar asing, namun bagi para intelektual Qur’an sangatlah dikenal dengan baik. Pandangannya terhadap kontekstual Qur’an begitu banyak diteliti dan dikaji para sarjana Qur’an kontemporer. Interpretasi kontekstualnya merupakan kelanjutan dari pendekatan kontekstual Qur’an yang telah dimulai oleh Fazlur Rahman.

Terkait hal ini, penulis tidak akan menerangkan lebih jauh terkait pendekatan kontekstual yang dikembangkan oleh Abdullah Saeed karena bisa dibaca lebih jauh penelitian-penelitian yang sudah banyak beredar di internet. Karena penulis ingin mencuplik sedikit pandangan Abdullah Saeed terkait perempuan yang secara khusus ia masukkan pada sub bab bukunya yang berjudul “The Qur’an: an Introduction” .

Pentingnya al-Qur’an untuk terus digali makna dan signifikansi tiap ayatnya sebagai bentuk kemajuan dari interpretasi teks al-Qur’an yang terus berkembang. Karena al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat Islam secara niscaya menjadi landasan tiap pemeluknya tanpa ada keraguan sama sekali. Karena itu perlunya untuk membicarakan teks al-Qur’an secara kontekstual yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed.

Selayang Pandang tentang Abdullah Saeed

Abdullah Saeed, professor Studi Arab dan Islam di Universitas Melbourne, Australia. Kini ia menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Islam Kontemporer di universitas tersebut. Saeed lahir di Maldives, lalu pada tahun 1977 ia berpindah tempat tinggal ke Arab Saudi dan di sinilah ia menghabiskan waktunya untuk belajar tentang Bahasa Arab.

Arab Saudi menjadi destinasi baginya untuk memperdalam Bahasa Arab di beberapa lembaga pendidikan formal, yakni: antaranya Institut Bahasa Arab Dasar (1977-1979) dan Institut Bahasa Arab Menengah (1979-1982) serta Universitas Islam Saudi Arabia di Madinah (1982-1986). Setelah itu barulah ia hijrah ke negeri kanguru untuk melanjutkan studinya. Dimulai dari strata satu hingga doktoralnya ia tempuh di Universitas Melbourne, Australia yang hingga kini ia menjadi pengajar di sana.

Saeed juga aktif menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam bentuk karya tulis terutama dalam studi Qur’an yang kebanyakan ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan ada pula beberapa karyanya yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Karya-karyanya seperti, The Qur’an: an Introduction yang menjadi rujukan dalam tulisan ini, Islamic Thought: An Introduction, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach, dan Contemporary Approaches to Qur’an in Indonesia.

Abdullah Saeed juga merespon ragam kasus kekinian khususnya isu kebebasan agama, politik dan Islam di Australia, yaitu, Freedom of Religion, Apostasy and Islam, Muslim Australians: Their Beliefs, Practices and Institutions Islam and Political Legitimacy Islam in Australia, dan Muslim Communities in Australia. Ia juga telah menuliskan banyak artikel-artikel yang dapat ditemukan dalam biografinya.

Al-Qur’an Membicarakan Perempuan

Abdullah Saeed dalam bukunya The Qur’an; an Introduction mengatakan, rata-rata Umat Islam meninjau teks Al-Qur’an sebagai hukum. Padahal menurutnya jika setiap ayat al-Qur’an dibaca secara holistik penggunaan bahasa al-Qur’an lebih dominan dengan menggunakan bahasa etik. Oleh karena itu, Saeed melihat apabila ayat al-Qur’an yang berisikan aspek etik namun dipadankan dengan membacanya melalui hukum yang terjadi ialah hilangnya bahasa dan spirit dari etik al-Qur’an.

Teks al-Qur’an yang seharusnya dibaca melalui aspek etik namun dibaca dengan kaca mata hukum yang sering kali disalahpahami ialah berkaitan dengan posisi perempuan. Menurutnya yang harus dimengerti terlebih dahulu ialah “perbedaan antara gender dan adanya kelas-kelas di masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat pra-Islam dan Islam awal.” Ihwal ini dapat dilihat bagaimana al-Qur’an mendiskusikan tentang perempuan.

Padahal yang seharusnya ditekankan ialah bahwa “al-Qur’an sama sekali tidak menjunjung diskriminasi gender menjadi sebuah hukum agama. Hakikatnya al-Qur’an mendukung kesetaraan baik gender ataupun kelas yang sebelumnya terjadi pada masyarakat pra Islam.” Karena pembahasan tentang perempuan dalam sejumlah kasus tidak dianggap dalam masyarakat Arab ketika itu.

Abdullah Saeed mencontohkan beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang mengangkat posisi perempuan pada masa itu, terkait tidak pentingnya kelahiran perempuan (Q.S. An-Nahl: 57-59), larangan untuk membunuh bayi perempuan yang baru lahir (Q.S. Al-Isra’: 31) karena ketika itu di beberapa bagian wilayah Arab anak laki-laki jauh lebih unggul karena anak perempuan dianggap aib bagi masyarakat Arab ketika itu.

Kondisi inilah yang menyebabkan al-Qur’an mengkritik keras terkait ihwal tersebut, sebagaimana yang tertuang pada Q.S. Al-Ahzab: 35. Inti pada ayat ini ialah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan Allah yang memberikan balasan setimpal setiap perilaku manusia yang hakikatnya sebagai hamba di mata Tuhan.

Teks-teks al-Qur’an lain yang mengangkat posisi perempuan yang ketika itu diabaikan oleh masyarakat Arab, seperti perempuan mendapatkan hak waris, adanya pembatasan jumlah untuk menikahi perempuan bagi pria, dan larangan berpoligami untuk perempuan. Semuanya itu merupakan tahap pembukaan untuk mendobrak hierarki khususnya mengangkat posisi perempuan yang diabaikan.

Maka dari itu, jika pembacaan al-Qur’an dibaca secara terpisah munculnya keambiguan teks al-Qur’an yang membicarakan tentang perempuan. Dalam beberapa kasus laki-laki diposisikan di atas perempuan sedangkan status perempuan di bawahnya. Namun, secara jelas misi dari al-Qur’an dan Nabi Saw ialah memberikan perempuan hak yang jauh lebih besar di masa Islam apabila dibandingkan Arab sebelum kedatangan Islam.

Pandangan Abdullah Saeed terkait perlunya membaca tiap teks al-Qur’an secara menyeluruh dan tidak memisahkannya, serta perlunya membaca secara kontekstual terkait tiap ayat al-Qur’an sangatlah penting untuk terus dieksplor secara lanjut. Spirit untuk terus mencari signifikansi dari makna al-Qur’an dibutuhkan untuk mencari agar pesan yang ingin al-Qur’an sampaikan dapat dipahami dan direnungkan oleh umat Islam. []

Tags: Abdullah SaeedislamperempuanTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

Next Post

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Nikah

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0