Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Abdullah Saeed dan Pandangannya atas Perempuan

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
18 Oktober 2021
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

Kisah Aisyah ra Meriwayatkan 6000 Hadis dan Miliki 77 Murid Pria

5
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Abdullah Saeed di kalangan umum mungkin terdengar asing, namun bagi para intelektual Qur’an sangatlah dikenal dengan baik. Pandangannya terhadap kontekstual Qur’an begitu banyak diteliti dan dikaji para sarjana Qur’an kontemporer. Interpretasi kontekstualnya merupakan kelanjutan dari pendekatan kontekstual Qur’an yang telah dimulai oleh Fazlur Rahman.

Terkait hal ini, penulis tidak akan menerangkan lebih jauh terkait pendekatan kontekstual yang dikembangkan oleh Abdullah Saeed karena bisa dibaca lebih jauh penelitian-penelitian yang sudah banyak beredar di internet. Karena penulis ingin mencuplik sedikit pandangan Abdullah Saeed terkait perempuan yang secara khusus ia masukkan pada sub bab bukunya yang berjudul “The Qur’an: an Introduction” .

Pentingnya al-Qur’an untuk terus digali makna dan signifikansi tiap ayatnya sebagai bentuk kemajuan dari interpretasi teks al-Qur’an yang terus berkembang. Karena al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat Islam secara niscaya menjadi landasan tiap pemeluknya tanpa ada keraguan sama sekali. Karena itu perlunya untuk membicarakan teks al-Qur’an secara kontekstual yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed.

Selayang Pandang tentang Abdullah Saeed

Abdullah Saeed, professor Studi Arab dan Islam di Universitas Melbourne, Australia. Kini ia menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Islam Kontemporer di universitas tersebut. Saeed lahir di Maldives, lalu pada tahun 1977 ia berpindah tempat tinggal ke Arab Saudi dan di sinilah ia menghabiskan waktunya untuk belajar tentang Bahasa Arab.

Arab Saudi menjadi destinasi baginya untuk memperdalam Bahasa Arab di beberapa lembaga pendidikan formal, yakni: antaranya Institut Bahasa Arab Dasar (1977-1979) dan Institut Bahasa Arab Menengah (1979-1982) serta Universitas Islam Saudi Arabia di Madinah (1982-1986). Setelah itu barulah ia hijrah ke negeri kanguru untuk melanjutkan studinya. Dimulai dari strata satu hingga doktoralnya ia tempuh di Universitas Melbourne, Australia yang hingga kini ia menjadi pengajar di sana.

Saeed juga aktif menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam bentuk karya tulis terutama dalam studi Qur’an yang kebanyakan ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan ada pula beberapa karyanya yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Karya-karyanya seperti, The Qur’an: an Introduction yang menjadi rujukan dalam tulisan ini, Islamic Thought: An Introduction, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach, dan Contemporary Approaches to Qur’an in Indonesia.

Abdullah Saeed juga merespon ragam kasus kekinian khususnya isu kebebasan agama, politik dan Islam di Australia, yaitu, Freedom of Religion, Apostasy and Islam, Muslim Australians: Their Beliefs, Practices and Institutions Islam and Political Legitimacy Islam in Australia, dan Muslim Communities in Australia. Ia juga telah menuliskan banyak artikel-artikel yang dapat ditemukan dalam biografinya.

Al-Qur’an Membicarakan Perempuan

Abdullah Saeed dalam bukunya The Qur’an; an Introduction mengatakan, rata-rata Umat Islam meninjau teks Al-Qur’an sebagai hukum. Padahal menurutnya jika setiap ayat al-Qur’an dibaca secara holistik penggunaan bahasa al-Qur’an lebih dominan dengan menggunakan bahasa etik. Oleh karena itu, Saeed melihat apabila ayat al-Qur’an yang berisikan aspek etik namun dipadankan dengan membacanya melalui hukum yang terjadi ialah hilangnya bahasa dan spirit dari etik al-Qur’an.

Teks al-Qur’an yang seharusnya dibaca melalui aspek etik namun dibaca dengan kaca mata hukum yang sering kali disalahpahami ialah berkaitan dengan posisi perempuan. Menurutnya yang harus dimengerti terlebih dahulu ialah “perbedaan antara gender dan adanya kelas-kelas di masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat pra-Islam dan Islam awal.” Ihwal ini dapat dilihat bagaimana al-Qur’an mendiskusikan tentang perempuan.

Padahal yang seharusnya ditekankan ialah bahwa “al-Qur’an sama sekali tidak menjunjung diskriminasi gender menjadi sebuah hukum agama. Hakikatnya al-Qur’an mendukung kesetaraan baik gender ataupun kelas yang sebelumnya terjadi pada masyarakat pra Islam.” Karena pembahasan tentang perempuan dalam sejumlah kasus tidak dianggap dalam masyarakat Arab ketika itu.

Abdullah Saeed mencontohkan beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang mengangkat posisi perempuan pada masa itu, terkait tidak pentingnya kelahiran perempuan (Q.S. An-Nahl: 57-59), larangan untuk membunuh bayi perempuan yang baru lahir (Q.S. Al-Isra’: 31) karena ketika itu di beberapa bagian wilayah Arab anak laki-laki jauh lebih unggul karena anak perempuan dianggap aib bagi masyarakat Arab ketika itu.

Kondisi inilah yang menyebabkan al-Qur’an mengkritik keras terkait ihwal tersebut, sebagaimana yang tertuang pada Q.S. Al-Ahzab: 35. Inti pada ayat ini ialah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan Allah yang memberikan balasan setimpal setiap perilaku manusia yang hakikatnya sebagai hamba di mata Tuhan.

Teks-teks al-Qur’an lain yang mengangkat posisi perempuan yang ketika itu diabaikan oleh masyarakat Arab, seperti perempuan mendapatkan hak waris, adanya pembatasan jumlah untuk menikahi perempuan bagi pria, dan larangan berpoligami untuk perempuan. Semuanya itu merupakan tahap pembukaan untuk mendobrak hierarki khususnya mengangkat posisi perempuan yang diabaikan.

Maka dari itu, jika pembacaan al-Qur’an dibaca secara terpisah munculnya keambiguan teks al-Qur’an yang membicarakan tentang perempuan. Dalam beberapa kasus laki-laki diposisikan di atas perempuan sedangkan status perempuan di bawahnya. Namun, secara jelas misi dari al-Qur’an dan Nabi Saw ialah memberikan perempuan hak yang jauh lebih besar di masa Islam apabila dibandingkan Arab sebelum kedatangan Islam.

Pandangan Abdullah Saeed terkait perlunya membaca tiap teks al-Qur’an secara menyeluruh dan tidak memisahkannya, serta perlunya membaca secara kontekstual terkait tiap ayat al-Qur’an sangatlah penting untuk terus dieksplor secara lanjut. Spirit untuk terus mencari signifikansi dari makna al-Qur’an dibutuhkan untuk mencari agar pesan yang ingin al-Qur’an sampaikan dapat dipahami dan direnungkan oleh umat Islam. []

Tags: Abdullah SaeedislamperempuanTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Tips Menjaga Kesehatan Seksual Perempuan di Masa Pandemi

Next Post

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Nikah

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0