• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi dalam Perpektif Hukum Islam

Pendirian paling longgar dikemukakan oleh al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Redaksi Redaksi
14/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi

Aborsi

493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman awal Islam, aborsi atau pengguguran kandungan sudah menjadi problem yang mendapat perhatian dari semua ahli hukum Islam. Kitab-kitab hukum Islam, menyebutnya al Ijhadh atau Isqath al Haml).

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa para ahli hukum Islam (fuqaha) sepakat bahwa pengguguran kandungan setelah lewat bulan keempat kehamilan adalah haram. Mereka berpendapat bahwa sesudah usia 120 hari kehamilan janin dalam kandungan ibu adalah seorang anak manusia dengan seluruh kelengkapannya, karena ruh telah ditiupkan kepadanya.

Nabi SAW mengatakan : “penciptaan kamu dalam perut ibu selama 40 hari berupa nuthfah, lalu ‘alaqah’ (gumpalan darah) dalam waktu yang sama, kemudian ‘mudghah’ (gumpalan daging) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu Malaikat diutus untuk meniupkan ruh ke dalamnya …”(HR. Bukhari-Muslim). Maka menggugurkannya sama dengan membunuh manusia.

Akan tetapi pada kandungan berusia kurang dari 120 hari, para ulama Islam mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Kontroversi tidak hanya terjadi antar mazhab, tetapi juga pada internal mazhab.

Pendirian paling longgar adalah pandangan al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi. Ia berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang perempuan lakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari) adalah boleh.

Baca Juga:

Menggugat Narasi Mainstream: Perempuan dalam Perspektif KUPI

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Ketika Haskafi ditanya : “Apakah pengguguran kandungan dibolehkan ?”, ia menjawab : “ya, sepanjang belum terjadinya penciptaan, dan itu (penciptaan) hanya terjadi sesudah 120 hari kehamilan”.   (Al Radd al Mukhtar, II/411).

Sementara penulis buku al Khaniyah tidak membenarkannya, kecuali dengan suatu alasan. Ia menganalogikan kasus itu dengan larangan memecahkan telur burung oleh orang yang sedang ihram. Satu alasan yang sering ia sampaikan adalah ketiadaan air susu bagi bayi yang masih menyusui ibunya yang sedang hamil itu. Dia dan suaminya juga tidak mampu membayar orang lain guna menyusuinya.

Pandangan Ulama

Berbeda dengan pandangan di atas, Abu Bakar bin Abi Sa’id al Furati, menurut al-Karabisi dari mazhab al-Syafi’i berpendapat bahwa aborsi adalah boleh sepanjang kandungan masih berupa nuthfah (air mani yang bercampur telur/ovum) atau berupa alaqah (gumpalan darah).

Demikian al Ramli dalam Nihayah al Muhtaj,VIII/416. Sementara Ibnu Hajar al Haitami memberikan keputusan bahwa aborsi dibolehkan sebelum usia kandungan 42 hari. Lebih dari itu dilarang.

Ibnu Hajar mendasarkan pendapatnya pada hadits Nabi SAW : “Jika nuthfah melewati 42 malam, maka Tuhan mengutus Malaikat untuk membentuk rupa, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya…”.(H.R. Muslim). Penciptaan menurut pendapat ini terjadi sesudah 40 hari.

Sayed Sabiq seorang ulama kontemporer sepakat dengan pandangan ini. Dalam bukunya Fiqh al Sunnah dia menyatakan :

بعد استقرار النطفة فى الرحم لا يحل إسقاط الجنين بعد مضي مائة وعشرين يوما. فإنه حينئذ يكون إعتداء على نفس يستوجب العقوبة فى الدنيا والاخرة. أما إسقاط الجنين أو إفساد اللقاح قبل مضي هذه المدة فإنه يباح إذا وجد ما يستدعى ذلك. فإن لم يكن ثمة سبب حقيقي فأنه يكره.

“Sesudah nuthfah menetap di rahim dan melewati usia seratus dua puluh hari, pengguguran kandungan adalah haram. Menggugurkannya sama dengan membunuh jiwa manusia  dan ini harus dikenaik sanki di dunia dan akhirat. Tetapi menggugurkannya sebelum usia kandugan 120 hari, maka dibolehkan sepanjang ada alasan. Dan jika tidak ada alasan apapun, maka tindakan tersebut makruh”. (Fiqh al Sunnah, Juz II/177-178). []

Tags: AborsiHukum Islamperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version